Panduan Teknis Penilaian di Sekolah Dasar Tahun 2015 ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal PendidikanDasar DirekturPembinaan SD.
A. Latar Belakang
Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran di samping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar.
Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan. Oleh sebab itu, kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis dan menafsirkan data tentang kegiatan yang dilakukan peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang menekankan pembelajaran berbasis aktivitas. Hal ini berimplikasi pada pelaksanaan penilaian yang meliputi kompetensi sikap, pengetahuan, maupun keterampilan baik proses maupun hasil. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian adalah sebagai berikut:
1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI)-1 sampai KI-4.
2. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berdasarkan hal-hal yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
3. Sistem penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.
4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses, misalnya melalui wawancara, maupun produk berupa hasil observasi lapangan.
B. Sasaran Pengguna Panduan Teknis Penilaian di SD
Pengguna Panduan Teknis ini mencakup pihak-pihak sebagai berikut.
1. Guru secara individual atau kelompok guru.
2. Kepala sekolah.
3. Pengawas sekolah.
4. Tenaga kependidikan (pustakawan sekolah, pembina pramuka, pelatih ekstra kurikuler).
5. Orang tua.
C. Tujuan Panduan Teknis Penilaian di SD
Panduan Teknis ini dimaksudkan untuk:
1.Memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan instrumen penilaian hasil belajar secara autentik.
2.Memfasilitasi guru dan tenaga kependidikan dalam menerapkan program remedial bagi peserta didik yang tergolong slow learner, dan program pengayaan bagi peserta didik yang termasuk kategori fast learner.
3.Memfasilitasi guru dalam mengisi laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik (rapor).
4.Memfasilitasi kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam memberikan pembinaan kepada guru.
5.Memfasilitasi orangtua dalam memahami hasil penilaian dalam buku laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik (rapor).
D. Ruang Lingkup Panduan Teknis
Panduan teknis ini mencakup substansi sebagai berikut.
1. Pengertian, karakteristik, dan bentuk penilaian sebagai landasan bagi guru untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan melaporkan hasil penilaian.
2. Instrumen penilaian.
3. Pelaksanaan penilaian.
4. Pelaporan hasil penilaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar