Selasa, 04 Januari 2022

Kode Etik Guru Indonesia (Kongres PGRI Tahun 2013)

 


KEPUTUSAN KONGRES XXI PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA Nomor: VI /KONGRES/XXI/PGRI/2013
Tentang KODE ETIK GURU INDONESIA

Keputusan Kongres XXI PGRI VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 4 Juli 2013
 
KODE ETIK GURU INDONESIA

PEMBUKAAN
Guru sebagai pendidik adalah jabatan profesi yang mulia. Oleh sebab itu, moralitas guru harus senantiasa terjaga karena martabat dan kemuliaan sebagai unsur dasar moralitas guru itu terletak pada keunggulan perilaku, akal budi, dan pengabdiannya.
Guru merupakan pengemban tugas kemanusiaan dengan mengutamakan kebajikan dan mencegah manusia dari kehinaan serta kemungkaran dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun watak serta budaya, yang mengantarkan bangsa Indonesia pada kehidupan masyarakat yang maju, adil dan makmur, serta beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Guru dituntut untuk menjalankan profesinya dengan ketulusan hati dan menggunakan keandalan kompetensi sebagai sumber daya dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik menjadi manusia utuh yang beriman dan bertakwa serta menjadi warga negara yang baik, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan tugas guru Indonesia terwujud dan menyatu dalam prinsip "ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani".
Untuk itu, sebagai pedoman perilaku guru Indonesia dalam melaksanakan tugas keprofesionalan perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia.

BAGIAN SATU
Kewajiban Umum 
Pasal 1
(1) Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah/janji guru.
(2) Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

BAGIAN DUA
Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik 
Pasal2
(1) Bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik.
(2) Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual serta tahapan tumbuh kembang kejiwaan peserta didik.
(3) Mengembangkan    suasana    pembelajaran   yang   aktif,    kreatif,   efektif dan menyenangkan.
(4) Menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.
(5) Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat mengganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik.
(6) Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik, kecuali dengan alasan yang dibenarkan berdasarkan hukum, kepentingan pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
(7) Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan/atau kelompok dan tidak melanggar norma yang berlaku.

Kewajiban Guru terhadap Orangtua/Wali Peserta Didik
Pasal3
(1) Menghormati hak orang tua/wali peserta didik untuk berkonsultasi dan memberikan informasi secara jujur dan objektif mengenai kondisi dan perkembangan belajar peserta didik.
(2) Membina hubungan kerja sama dengan orang tua/wali peserta didik dalam melaksanakan proses pendidikan untuk peningkatan mutu pendidikan.
(3) Menjaga hubungan profesional dengan orang tua/wali peserta didik dan tidak memanfaatkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kewajiban Guru terhadap Masyarakat 
Pasal4
(1) Menjalin komunikasi yang efektif dan kerjasama yang harmonis dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
(2) Mengakomodasi aspirasi dan  keinginan  masyarakat dalam  pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan.
(3) Bersikap responsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku.
(4) Bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif.
(5) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat, serta menjadi panutan bagi masyarakat.

Kewajiban Guru terhadap Teman Sejawat Pasal5
(1) Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati antarteman sejawat di dalam maupun di luar satuan pendidikan.
(2) Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman, serta saling memotivasi untuk meningkatkan profesionalitas dan martabat guru.
(3) Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat.
(4) Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik antarteman sejawat.

Kewajiban Guru terhadap Profesi Pasal6
(1) Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi.
(2) Mengembangkan   profesionalisme   secara   berkelanjutan   sesuai   kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
(3) Melakukan tindakan dan/atau  mengeluarkan  pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi.
(4) Dalam  melaksanakan tugas tidak  menerima janji dan  pemberian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tugas keprofesian.
(5) Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan.

Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi 
Pasal7
(1) Menaati peraturan dan berperan aktif dalam melaksanakan program organisasi profesi.
(2) Mengembangkan dan memajukan organisasi profesi.
(3) Mengembangkan organisasi profesi untuk menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan pusat informasi tentang pengembangan pendidikan.
(4) Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi profesi.
(5) Melakukan tindakan  dan/atau   mengeluarkan  pendapat yang  tidak merendahkan martabat profesi.

Kewajiban Guru terhadap Pemerintah 
Pasal 8
(1) Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(2) Berperan serta dalam melaksanakan program pembangunan pendidikan.
(3) Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal   : 4 Juli 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar