Senin, 16 Mei 2022

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2022

 

Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan proses pengumpulan informasi, data, dan fakta otentik tentang kapasitas kepala sekolah dalam memenuhi standar pada tiap unsur pelaksanaan tugas dan fungsi yang dinilai.

Berikut adalah kisi-kisi PKKM berdasar pengalaman kami membantu salah satu Kepala Madrasah di Jakarta Tahun 2022.

PENILAIAN KINERJA TAHUNAN KEPALA MADRASAH

1. Usaha Pengembangan Madrasah

1.1. Mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan
1 Mampu mengembangkan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan program Dokumen struktur madrasah
Melalui observasi dan studi dokumen:
- Bagan/struktur organisasi
- Notulen rapat yang berisi keputusan tentang penyusunan struktur organisasi
- Dokumen sosialisasi
- Daftar Hadir

2 Mampu menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan Dokumen uraian tugas personalia di madrasah Melalui studi dokumen:
- Dokumen penetapan/ pengesahan susunan organisasi madrasah
- Rincian tugas setiap personil pada struktur organisasi madrasah
- SOP personalia
- sertifikat

3 Mampu mengembangkan pedoman dan prosedur kerja organisasi madrasah Pedoman Dan Prosedur Kerja Organisasi Madrasah Melalui observasi dokumen SOP madrasah atau Pedoman system Informasi Madrasah
1.2. Mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif
1. Mampu mengembangkan program baru untuk meningkatkan pencapaian target yang lebih tinggi. Program pengembangan madrasah mengandung target pencapaian padaa indicator keunggulan khas satuan pendidikan, kerja sama tim, dan data realisasi target yang meningkat dari pada pencapaian sebelumnya Melalui studi dokumen:
- Visi dan misi madrasah
- Data prestasi madrasah
- Data hasil UN 3 tahun terakhir
- Data alumni
- RKJM

2 Mampu dan terampil dalam membangun tim kerja yang efektif untuk mendapatkan produk kinerja yang lebih unggul Terdapat struktur organisasi yang dilengkapi dengan distribusi dan deskripsi pembagian tugas
Melalui observasi dan studi dokumen:
- Bagan/struktur organisasi
- SK
- Tugas dan fungsi
- Pedoman monitoring dan evaluasi kerja
- Pedoman reward dan punishment

3 Mampu menerapkan berbagai teknik pembaharuan dalam pengelolaan pembelajaran Terdapat penerapan strategi pembaharuan dengan strategi yang terprogram
Melalui studi dokumen:
- Kurikulum
- Kalender pendidikan
- Perangkat pembelajaran
- Penilaian
- Peraturan akademik
- Notulen diskusi evaluasi rutin pembelajaran

4 Mampu mengembangkan potensi dan meningkatkan prestasi madrasah Dokumen bukti perkembangan potensi dan prestasi peserta didik yang meningkat dari waktu ke waktu
Melalui studi dokumen:
- Data prestasi madrasah 1 tahun terakhir
- Data hasil UN 1 tahun terakhir
- Dokumen akreditasi
- Program ekstrakurikuler
- Program unggulan madrasah

1.3. Mengelola hubungan antara madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan
1 Merencanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat Data kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
Melalui studi dokumen:
- SK Komite madrasah
- AD/ART komite madrasah
- Program kerja komite madrasah
- Laporan kegiatan komite madrasah
- Dokumen tertulis kerja sama (MOU)
- Foto-foto
- Sertifikat/plakat kerja sama
- Laporan kegiatan

2 Melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukungan dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat Dokumen program kerjasama dengan pemerintah, swasta dan masyarakat
Melalui studi dokumen:
- Program kegiatan kerja sama
- Foto kegiatan
- Jadwal kegiatan
- Laporan kegiatan

3. Memanfaatkan dan memelihara hubungan pemerintah, swasta dan masyarakat Data hasil kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat
Melalui studi dokumen:
- Laporan kegiatan kerjasama
- Laporan monitoring/evaluasi kegiatan
- Dokumentasi foto/video pelaksanaan kerja sama

1.4. Mengelola proses pencapaian SNP sesuai dengan arah dan tujuan Pendidikan Nasional
1. Mengaplikasikan pengembangan kurikulum yang mengacu kepada standar isi Dokumen analisis SNP dalam hal standar isi
Melalui studi dokumen:
- Kurikulum
- Kalender pendidikan
- Perangkat pembelajaran
- Pedoman Penilaian
- Peraturan akademik
- Buku Kerja Guru
- Dokumen rapat penyusunan kurikulum (daftar hadir, daftar peserta, foto)

2. Mengaplikasikan pengembangan proses pembelajaran yang mengacu kepada standar proses Dokumen analisis SNP dalam hal standar proses
Melalui studi dokumen:
- Dokumen pengembangan silabus
- RPP
- Struktur kurikulum
- Pembagian jam mengajar
- Jadwal mengajar
- RPE
- Buku teks
- Jurnal mengajar guru
- Data siswa perkelas
- Dokumen supervise (laporan pemantauan pembelajaran, laporan supervisi laporan evaluasi pembelajaran dan rencana tindak lanjut)

3. Mengaplikasikan system  penilaian pembelajaran yang mengacu kepada standar penilaian Dokumen analisis SNP dalam hal standar penilaian
Melalui studi dokumen:
- Instrument penilaian
- Kisi-kisi soal
- Kumpulan naskah soal
- Analisis butir soal
- Dokumen analisis hasil belajar siswa
- Laporan hasil belajar siswa
- Tindak lanjut hasil penilaian
- Dokumen pelaksanaan PAS
- Dokumen pelaksanaan PAT

4. Melaksanakan penjaminan mutu pencapaian standar kompetensi lulusan Dokumen analisis SNP dalam hal standar kompetensi lulusan
Melalui studi dokumen:
- Dokumen program kegiatan kesiswaan
- Laporan kegiatan kesiswaan
- Dokumentasi kegiatan kesiswaan
- Laporan kegiatan pembiasaan siswa
- Dokumen kegiatan literasi
- Data rata-rat hasil ujian 2 tahun terakhir
- Data prestasi akademik 2 tahun terakhir
- Data prestasi non akademik 2 tahun terakhir

1.5. Mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah
1. Mampu mengelola laboratorium madrasah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembelajaran peserta didik Adanya bukti pemanfaatan laboratorium dalam pembelajaran, jadwal kegiatan dll
Observasi dan studi dokumen:
- Luas sesuai standar
- Sarana pendukung laboratorium
- Jurnal dan laporan pengelolaan laboratorium
- Program kerja lab

2. Mampu mengelola perpustakaan madrasah dalam menyiapkan sumber belajar yang diperlukan peserta didik Adanya bukti pemanfaatan perpustakaan dalam pembelajaran, jadwal kegiatan dll Observasi dan studi dokumen:
- Luas sesuai standar
- Sarana pendukung
- Daftar buku induk perpustakaan
- Laporan pengelolaan perpustakaan
- Program kerja perpustakaan

3. Mampu mengelola usaha madrasah untuk pembelajaran peserta didik dan pemasukan tambahan dana bagi madrasah Adanya bukti kegiatan usaha madrasah dalam pembelajaran
Melalui studi dokumen:
- Data/laporan kegiatan usaha madrasah
- Dokumentasi kegiatan (foto/video)

4. Mampu mengelola koperasi madrasah baik sebagai media praktik maupun sebagai sumber belajar bagi peserta didik Adanya bukti pemanfaatan koperasi dalam pembelajaran, jadwal kegiatan dll
Observasi dan studi dokumen:
- Instrument hasil praktek pembelajaran
- Foto kegiatan praktek
- AD ART Koperasi
- Laporan RAT

1.6. Mengelola system informasi madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajeman madrasah Adanya bukti pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam manajeman madrasah
Observasi, studi dokumen dan wawancara:
- Fasilitas teknologi dan informasi
- Sumber daya informasi
- Website madrasah
- Pedoman system informasi madrasah

2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun sebagai alat/media pembelajaran Adanya bukti pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sumber dan media pembelajaran
Observasi, lingkungan madrasah dan wawancara:
- Ketersediaan computer
- Jaringan internet
- Website madrasah
- Alamat email madrasah
- Pemanfaatan TIK untuk pembelajaran

3. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain Adanya bukti pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain
Observasi, lingkungan madrasah, wawancara dan studi dokumen:
- Pengelolaan SIM
- Fasilitas SIM
- Surat tugas pengelola SIM
- Pelaporan data dan informasi
- Program Kerja Sama
- MOU

4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam promosi program madrasah dan prestasi yang telah dicapai Adanya bukti pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam promosi program madrasah dan prestasi yang telah dicapai
- Observasi, lingkungan madrasah, wawancara dan studi dokumen:
- Pengelolaan SIM
- Fasilitas SIM
- Surat tugas pengelola SIM
- Pelaporan data dan informasi
- Program Promosi

1.7. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah 1. Mampu mengembangkan system administrasi pengelolaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi Terdapat penerapan TIK (berbasis computer, CD, jejaring intranet, internet) dalam pengelolaan administrasi persuratan, sarana prasarana, kepegawaian, kepeserta didikan dan keuangan
Observasi, lingkungan madrasah, dan wawancara:
- Jumlah computer dan LCD yang cukup
- Memiliki jaringan internet
- Memiliki web sekolah
- Memiliki e-mail madrasah
- Laporan absensi elektronik
- Dokumen lain pemanfaatan TIK untuk administrasi madrasah

2. Mengelola administrasi pembelajaran secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi Model penerapan TIK dalam pengelolaan administrasi kurikulum dan pembelajaran, misalnya pengelolaan kurikulum berbasis computer, intranet dan internet Observasi, lingkungan madrasah, dan wawancara:
- Jumlah computer dan LCD yang cukup
- Memaliki jaringan internet
- Pemanfaatan TIK untuk pembelajaran (Edmodo, Google classroom, dll)
- Pengelolaan penilaian secara online

3. Mampu mengembangkan system pengelolaan perpustakaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi Model pemanfaatan TIK dalam system pengelolaan perpustakaan berbasis computer, intranet dan internet
Observasi dan studi dokumen:
- Katalog digital
- BSE
- Akses internet
- Computer
- Dokumen aplikasi layanan perpustakaan

2. Pelaksanaan Tugas Manajerial
2.1. Menyusun perencanaan Madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan 1. Mampu mengembangkan RKJM, RKT/RKAM dengan program lainnya berdasarkan data hasil evaluasi dalam pemenuhan SNP Dokumen RKJM, RKT/RKAM yang meliputi SNP
Melalui studi dokumen:
- Dokumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM)
- Dokumen RKJM dan RKT berbasis EDM

2. Mampu merumuskan visi misi sebagai arah pengembangan program RKJM, RKT/RKAM dan program lainnya Visi-misi madrasah merupakan rumusan hasil keputusan bersama Melalui studi dokumen:
- Visi-misi yang telah ditetapkan oleh kamad
- Berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan/peninjauan kembali dan penetapan visi dan misi

3. Mampu menentukan strategi pencapaian tujuan madrasah dilengkapi dengan indicator pencapaian yang terukur Dokumen program yang memuat strategi pencapaian tujuan madrasah Melalui studi dokumen:
- Program kerja
- RKJM dan RKTM

4. Mampu menyusun program dengan rencana evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian program Dokumen rencana evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian program
Melalui studi dokumen:
- RKJM dan RKTM

2.2. Memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya madrasah secara optimal
1. Mampu memberikan contoh disiplin, hadir tepat waktu, disiplin menggunakan waktu, dan tepat waktu mengakhiri pekerjaan. Dokumen daftar hadir semua kegiatan madrasah
Observasi, wawancara dan studi dokumen:
- Daftar hadir elektronik kamad
- Daftar hadir kegiatan di madrasah

2. Mampu melaksanakan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Menjadi contoh dan mengarahkan guru, staf administrasi dan peserta didik melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan
Wawancara dengan warga madrasah :
- Laporan kehadiran
- Notulen rapat/briefing pengarahan kegiatan

3. Mampu menunjukkan keteladanan dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien. Memecahkan masalah madrasah secara bersama-sama, merencanakan pemanfaatan sumber belajar dan sumber informasi, memantau penggunaan sumber daya dan menilai pemanfaatan sumber belajar
Wawancara dengan warga madrasah :
- Dokumen monitoring dan evaluasi pemanfaatan sumber belajar
- Notulensi rapat/diskusi pemanfaatan sumber belajar

4. Mampu menunjukkan kedisiplinan sebagai insan pembelajar Rajin membaca dan pendengar yang baik, mengekspresikan pikiran secara tertulis, mengkomunikasikan ilmu pengetahuan baru, dan menyediakan berbagai media untuk mengembangkan gagasan warga madrasah
Wawancara, observasi:
- Koleksi buku referensi/ilmu pengetahuan
- Karya tulis yang diterbitkan atau tidak
- Majalah/Koran madrasah
- Website madrasah
- Blog pribadi

2.3. Menciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
1. Mampu menjadi contoh dan berbudaya mutu yang kompetetif dalam mendorong peningkatan prestasi akademik dan non akademik peserta didik Dokumen peningkatan KKM, target hasil ulangan, hasil UN dan target keunggulan non akademik peserta didik yang terprogram, terlaksana, dan meningkat hasilnya
Wawancara dan studi dokumen:
- Peningkatan KKM
- Hasil UN
- Program keunggulan dan inovasi baik akademik maupun non akademik
- Data prestasi akademik dan non akademik

2. Mampu melengkapi sarana dan prasarana untuk menciptakan suasana belajar kondusif dan inovatif bagi peserta didik Suasana lingkungan madrasah yang asri, bersih, rindang, aman dan menyenangkan peserta didik
Observasi, lingkungan madrasah:

- Suasana lingkungan madrasah yang asri, bersih, rindang, aman dan menyenangkan peserta didik
3. Mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan budaya baca dan budaya tulis peserta didik Data kunjungan perpustakaan, peminjaman buku oleh peserta didik, pembaharuan buku dan bahan bacaan, ketersediaan sumber belajar berbasis TIK, dan sarana publikasi karya tulis, dan mengembangkan kompetisi karya tulis peserta didik tingkat madrasah.
Observasi, wawancara dan studi dokumen:
- Rencana dan laporan pelaksanaan kegiatan literasi
- Dokumen kegiatan pengembangan budaya baca
- Dokumen/pajangan hasil karya tulis siswa
- Data kunjungan dan peminjaman buku perpustakaan

4. Mampu memfasilitasi kegiatan-kegiatan lomba dibidang akademik dan non akademik bagi peserta didik Dokumen penyelenggaraan kegiatan kompetisi dimulai dari tingkat madrasah, perolehan piagam penghargaan, piala, trofi perlombaan bidang akademik dan non akademik
Observasi, wawancara dan studi dokumen:
- Dokumen penyelenggaraan kegiatan kompetisi yang dimulai dari tingkat 
- Daftar perolehan piagam, penghargaan, piala. Trofi perlombaan disemua jenjang

2.4. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
1. Mampu menyusun perencanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan Dokumen program pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan di madrasah
Studi dokumen dan wawancara:
- Program kerja kepala madrasah
- Laporan kegiatan workshop/pelatihan kompetensi guru
- Dokumentasi (foto/video) kegiatam workshop/pelatihan guru

2. Mampu melakukan pembinaan berkala untuk meningkatkan mutu SDM madrasah Dokumen pelaksanaan kegiatan pembinaan guru
Studi dokumen dan wawancara:
- Buku/catatan pembinaan guru dan tendik (notulen dan daftar hadir rapat pembinaan)
- Laporan kinerja kepala madrasah

3. Memfasilitasi guru dan staf administrasi untuk meningkatkan kegiatan pembinaan kompetensi Data dukungan kepala Madrasah dalam memfasilitasi staf administrasi untuk meningkatkan mutu profesi
Studi dokumen dan wawancara:
- Buku/catatan pembinaan guru dan tendik (notulen dan daftar hadir rapat pembinaan)
- Laporan kinerja kepala madrasah

4. Memantau dan menilai penerapan hasil pelatihan dalam pekerjaan di madrasah Dokumen program evaluasi pelatihan atau pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Observasi dan studi dokumen:
- Program pelatihan pengembangan profesi guru dan tendik
- Laporan pelaksanaan pelatihan pengembangan profesi guru dan tendik

2.5. Mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
1. Mampu mengelola fasilitas prasarana perabot dan sarana madrasah (gedung, bangunan, dan lahan meja, kursi, lemari, peralatan kantor dan alat kebersihan) Data fasilitas prasarana perabot dan sarana madrasah dikelola dengan baik
- Observasi dan studi dokumen:
- Buku inventaris
- Buku pemeliharaan sarana dan prasarana

2. Mampu mengelola perpustakaan madrasah Data fasilitas perpustakaan dikelola dengan baik
Observasi fisik dan studi dokumen:
- Buku induk perpustakaan
- Buku/data/grafik layanan perpustakaan

3. Mampu mengelola laboratorium madrasah Data fasilitas laboratorium dikelola dengan baik
Observasi fisik dan studi dokumen:
- Daftar inventaris laboratorium
- Buku/jurnal/grafik layanan laboratorium

4. Mampu mengelola fasilitas penunjang madrasah lainnya (bengkel, toko, koperasi, kebun dsb) Data fasilitas penunjang terkelola dengan baik
Observasi fisik, wawancara dan studi dokumen:
- Data fasilitas penunjang wirausaha yang dikelola oleh madrasah

2.6. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
1. Menyusun perencanaan penerimaan, pengelolaan dan pengembangan kompetensi peserta didik Dokumen program penerimaan peserta didik baru, kriteria penerimaan peserta didik, data hasil analisis bekal ajar peserta didik awal
Studi Dokumen :
- Dokumen program penerimaan peserta didik baru
- Brosur
- Data hasil analisis kemampuan peserta didik baru
- Hasil psikotes minat bakat peserta didik baru

2. Memiliki program pengembangan potensi diri dan prestasi peserta didik. Dokumen program pengembangan potensi diri dan prestasi peserta didik. Observasi dan studi dokumen:
- Program pengembangan diri peserta didik baik akademik maupun non akademik
- Laporan pengembangan diri peserta didik (akademik dan non akademik)

3. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pembiasaan melalui penanaman nilai-nilai Data program kegiatan akademik dan non akademik melalui penanaman nilai-nilai Observasi lingkungan aktivitas siswa, wawancara dan studi dokumen:
- Program kegiatan akademik dan non akademik dan laporan pelaksanaannya
- Laporan kegiatan  pembiasaan diri peserta didik 
- Dokumentasi kegiatan

4. Memfasilitasi kegiatan pengembangan diri bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan lainnya secara optimal Data keterlaksanaan program pengembangan diri bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan Observasi lingkungan aktivitas siswa dan guru, wawancara dan studi dokumen:
- Program kegiatan pengembangan diri
- Dokumentasi kegiatan
- Data prestasi siswa, guru dan tendik

2.7. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasiona;
1. Mampu mengarahkan secara efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang berlaku dalam kegiatan IHT, workshop, Rapat Koordinasi dan Kegiatan MGMP/KKG Dokumen hasil pengembangan kurikulum yang disusun melalui rapat kerja , IHT, workshop, Rapat Koordinasi dan Kegiatan MGMP/KKG
Studi dokumen:
- dokumen kurikulum yang berlaku
- SK tim pengembang kurikulum
- Dokumen penyusunan dokumen kurikulum (daftar hadir, berita acara, notulen)

2. Mampu mengendalikan pelaksanaan kurikulum berlandaskan kalender pendidikan, menerbitkan surat keputusan pembagian tugas mengajar dan menerapkan aturan akademik Pelaksanaan kurikulum sesuai dengan kalender pendidikan, tingkat madrasah, surat keputusan pembagian tugas mengajar dan aturan akademik
Studi dokumen:
- struktur kurikulum
- jadwal pelajaran
- daftar hadir guru
- peraturan akademik
- Kalender Pendidikan
- SK Pembagian tugas mengajar

3. Memfasilitasi efektivitas tim kerja guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran Bukti pelaksanaan kerja sama guru pada tingkat satuan pendidikan, antar satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu perencanaan, proses pembelajaran
Studi dokumen:
- Program KKG/MGMP
- Laporan pelaksanaan KKG/MGMP
- Dokumentasi kegiatan (foto/video)

4. Mampu mengembangkan pelayanan belajar yang inovatif melalui pengembangan perangkat dan sumber belajar yang terbarukan Bukti penggunaan metode hasil pelatihan paling akhir, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, penggunaan alat peraga, teknik evaluasi baru yang menghasilkan produk belajar peserta didik yang dipublikasikan dilingkungan madrasah atau media lain
Observasi kelas, studi dokumen, wawancara dengan siswa dan guru:
- Menelaah ragam metode media dan sumber belajar yang digunakan dalam RPP

5. Memfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan kolaborasi dan kompetisi bidang akademik dan non akademik Data kegiatan kolaborasi dan kompetisi peserta didik tingkat madrasah, baik akademik dan non akademik
Wawancara dan studi dokumen:
- Progam, laporan dan dokumen kegiatan kesiswaan (kegiatan akademik maupun non akademik)
- Data prestasi akademik maupun non akademik
- Dokumentasi kegiatan (Laporan, foto, video, dll)

2.8. Mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien
1. Mampu merencanakan kebutuhan keuangan madrasah sesuai dengan rencana pengembangan madrasah, baik jangka pendek maupun jangka panjang Dokumen RKJM dan RKTM
Studi dokumen:
- RKJM dan RKTM
- Rencana Anggaran
- Laporan keuangan
- Buku kas

2. Mampu mengupayakan sumber-sumber keuangan terutama dari luar madrasah dan dari unit usaha madrasah Dokumen RKJM dan RKTM
- Studi dokumen:
- RKJM dan RKTM
- Laporan keuangan

3. Mampu mengkoordinasikan pembelajaran keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berdasarkan asas prioritas san efisiensi Dokumen RKJM dan RKTM Studi dokumen:
- RKJM dan RKTM
- Laporan keuangan

4. Mampu membuat laporan dan evaluasi pengelolaan keuangan madrasah sesuai dengan prinsip efisien, transparan dan akuntabel Dokumen RKJM dan RKTM
Studi dokumen:
- RKJM dan RKTM
- Laporan keuangan
- Buku kas

2.9. Mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan madrasah
1. Mampu mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang berlaku Adanya bukti dokumen surat masuk dan keluar
- Melalui studi dokumen surat masuk dan keluar

2. Mampu mengelola administrasi madrasah yang meliputi administrasi akademik, kesiswaan, sarana prasarana, keuangan, dan hubungan madrasah dengan masyarakat Adanya bukti dokumen administrasi madrasah
- Melalui studi dokumen administrasi madrasah (akademik, kesiswaan, sarana prasarana, keuangan, dan hubungan madrasah dengan masyarakat)

3. Mampu mengelola administrasi kearsipan madrasah baik arsip dinamis maupun arsip lainnya Adanya bukti dokumen administrasi madrasah
Melalui studi dokumen : 
- Administrasi Madrasah
- Arsip Administrasi
- SOP Administrasi Madrasah

4. Mampu mengelola administrasi akreditasi madrasah sesuai dengan prinsip-prinsip tersedianya dokumen pendukung dan bukti fisik Adanya bukti dokumen administrasi madrasah
- Melalui studi dokumen administrasi pemenuhan SNP madrasah

2.10. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya
1. Menyusun standar kinerja program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai Dokumen SKP yang terukur Melalui studi dokumen SKP yang terukur
2. Melakukan monitoring dan evaluasi kerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai Dokumen pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang sesuai Melalui studi dokumen pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang sesuai
3. Menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi Dokumen laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Melalui studi dokumen laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi
4. Menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi Dokumen laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Melalui studi dokumen laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi
5. Merumuskan program tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi program sebelumnya Dokumen program tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Melalui studi dokumen program tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi

3. Pengembangan Kewirausahaan
3.1. Menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan madrasah 1. Memahami dan menghayati arti dari tujuan perubahan (inovasi) madrasah Adanya bukti perubahan madrasah yang lebih baik dari tahun ke tahun
Melalui studi dokumen
- program pengembangan kewirausahaan
- Profil Madrasah beberapa tahun terakhir

2. Menggunakan metode teknik dan proses perubahan madarasah Adanya bukti strategi dalam perubahan madrasah yang lebih baik Melalui observasi:
- Pemanfaatna hasil inovasi dan kreatifitas
- Membudayakan hasil inovasi dan kreatifitas
- Pengembangan pembudayaan inovasi dan kreatifitas

3. Menumbuhkan iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreatifitas dan inovasi Adanya bukti iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreatifitas dan inovasi
Melalui observasi dan studi dokumen:
- Data jenis usaha produktif yang dimiliki
- Program pengelolaan dan pendayagunaan hasil usaha

4. 4.    Mendorong warga madrasah untuk melakukan prakarsa/ keberanian moral untuk melakukan hal-hal baru Adanya bukti warga madrasah untuk melakukan prakarsa/ keberanian moral untuk melakukan hal-hal baru
Melalui observasi dan studi dokumen:
- Data jenis usaha produktif yang dimiliki
- Program pengelolaan dan pendayagunaan hasil usaha

3.2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif
1. Mampu bertindak kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berfikir dan cara bertindak Adanya bukti kegiatan yang kreatif dan inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berfikir dan cara bertindak
Melalui observasi dan studi dokumen:
- RPP yang memuat rencana pembelajaran untuk menumbuhkan ketrampilan berfikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif
- Hasil kerja dan karyasiswa
- Foto-foto aktifitas pembelajaran siswa siswa

2. Mampu memberdayakan potensi madrasah secara optimal kedalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan madrasah Adanya bukti kegiatan pemberdayaan potensi madrasah secara optimal kedalam berbagai kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan madrasah Melalui observasi, wawancara dan studi dokumen:
- Rencana Pengembangan Madrasah (RPM)
- Dokumen penanganan permasalahan/kasus
- Dokumen hasil kegiatan sekolah
- dokumen hasil kegiatan pengembangan madrasah

3. mampu menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif dan produktif) di kalangan warga madrasah Adanya bukti kegiatan yang menumbuhkan jiwa kewirausahaan (kreatif, inovatif dan produktif) di kalangan warga madrasah Melalui observasi, wawancara dan studi dokumen:
- Rencana Pengembangan Madrasah (RPM)
- Dokumen penanganan permasalahan/kasus
- Dokumen hasil kegiatan sekolah
- dokumen hasil kegiatan pengembangan madrasah

4. mampu mencatat ide-ide baru, kemudian mengembangkannya Adanya bukti kegiatan mencatat ide-ide baru, kemudian mengembangkannya Melalui observasi, wawancara dan studi dokumen:
- Rencana Pengembangan Madrasah (RPM)

3.3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah
1. Bersedia belajar dari orang lain Adanya bukti kemauan belajar dari orang lain Melalui observasi, wawancara dan studi dokumen:
- Forum komunikasi dengan lembaga pendidikan lain dan orang tua siswa pertingkat kelas/kelas/ angkatan
- Foto-foto kegiatan

2. Ingin melakukan yang terbaik Adanya bukti keinginan selalu melakukan yang terbaik Melalui observasi, wawancara dan studi dokumen:
- Dokumen/foto pelaksanaan kegiatan
- Keikut sertaan dalam lomba lomba pembelajaran/pendidikan maupun manajemen
- Prestasi dalam lomba guru, tenaga kependidikan dan kepala madrasah

3. Menciptakan perubahan yang kuat Adanya bukti keinginan untuk melakukan perubahan yang kuat Melalui observasi, wawancara dan studi dokumen:
- Program inovasi madrasah atau Rencana Pengembangan Madrasah (RPM)
- Laporan target yang sudah dicapai

3.4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah 1. Mampu melibatkan tokoh agama, masyarakat dan pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan Adanya bukti kegiatan yang melibatkan tokoh agama, masyarakat dan pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan
- Dokumen kegiatan dan foto
- MoU dengan pihak lain
- sister school kemitraan dengan sekolah lain

2. Mampu bersikap obyektif/ tidak memihak dalam mengatasi konflik internal madrasah Adanya bukti kegiatan yang menunjukkan sikap obyektif/ tidak memihak dalam mengatasi konflik internal madrasah
- Melalui studi dokumen kegiatan dan foto

3. Mampu bersikap simpatik/ tenggang rasa terhadap orang lain Adanya bukti sikap simpatik/ tenggang rasa terhadap orang lain
- Melalui studi dokumen kegiatan dan foto

3.5. Memiliki naluri kewrausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik

1. Mampu merencanakan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan potensi madrasah Dokumen perencanaan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan potensi madrasah
- Melalui studi dokumen laporan yang memuat pelaksanaan hasil program Pengembangan Unit Produksi Kewirausahaan

2. Mampu membina kegiatan produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang professional dan akuntabel Adanya dokumen pembinaan kegiatan produksi/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang professional dan akuntabel
- Melalui studi dokumen  laporan memuat pelaksanaan hasil program Pengembangan Unit Produksi Kewirausahaan

3. Mampu mengelola usaha madrasah untuk pembelajaran peserta didik dan pemasukkan tambahan dana bagi madrasah Adanya bukti kegiatan usaha madrasah dalam pembelajaran
- Melalui studi dokumen data/laporan kegiatan usaha madrasah

4. Mampu melaksanakan pengawasan kegiatan produksi/ jasa dan menyusun laporan Adanya dokumen pelaksanaan pengawasan kegiatan produksi/jasa dan menyusun laporan Melalui wawancara dan studi dokumen:
- Laporan hasil Evaluasi Program Pengembangan kewirausahaan yang memuat hasil evaluasi
- Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan
- Program Pengembangan Unit Produksi

5. Mampu mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya Adanya dokumen pengembangan kegiatan produksi/jasa dan pemasarannya Melalui wawancara dan studi dokumen:
- Laporan hasil Evaluasi Program Pengembangan kewirausahaan yang memuat hasil evaluasi
- Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan
- Program Pengembangan Unit Produksi

4. Supervisi Kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
4.1. Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme 1. Mengidentifikasi masalah yang guru hadapi dalam pelaksanaan pembelajaran Terdapat rumusan masalah yang Kepala Madrasah peroleh dari pemantauan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran
Melalui studi dokumen:
- Program pengawasan pembelajaran/ supervise pembelajaran 
- Jadwal pelaksanaan supervisi
- SK Tim supervisor

2. Mampu merumuskan tujuan yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur Terdapat rumusan tujuan supervise yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur
Melalui studi dokumen:
- Program pengawasan pembelajaran/ supervisi pembelajaran 
- Jadwal pelaksanaan supervise
- Laporan hasil supervisi

3. Mampu mengembangkan instrument supervisi Instrument yang digunakan relevan dengan target indicator pencapaian tujuan madrasah
- Melalui studi dokumen:
- Instrumen supervise pembelajaran

4.2 Melaksanakan ervise akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat
1. Mengadakan pertemuan awal untuk menjaring data rencana pembelajaran dan menetapkan focus kegiatan supervise Terdapat data hasil pertemuan awal seperti: masalah, tujuan, focus utama supervise, dan instrument yang disepakati
Melalui wawancara dan studi dokumen: 
- program pengawasan pembelajaran/ supervise pembelajaran
- Jadwal Supervisi
- Daftar hadir, Notulen, Foto pertemuan awal Supervisi

2. Melaksanakan kegiatan pemantauan pembelajaran dan membuat catatan yang objektif dan selektif sebagai bahan pemecahan masalah supervise Dokumen hasil observasi pembelajaran, lengkap, obyektif dan selektif serta relevan dengan masalah yang menjadi focus supervise.
Melalui wawancara dan studi dokumen:
- Instrumen supervise pembelajaran
- Laporan hasil supervise pembelajaran
- Catatan rekomendasi hasil Supervisi
- Rencana tindak lanjut hasil supervisi

3. Melakukan pertemuan refleksi, menganalisis catatan hasil observasi, dan menyimpulkan hasil observasi Dokumen catatan pelaksanaan kegiatan, melaksanakan refleksi, himpunan data hasil supervise, analisis data, penafsiran, penilaian keunggulan dan kelemahan, serta rekomendasi perbaikan
Melalui wawancara dan studi dokumen: 
- Analisis hasil supervise pembelajaran
- Catatan rekomendasi hasil supervisi
- Daftar hadir, notulen, foto pertemuen refleksi hasil supervise pembelajaran

4. Bersama guru menyusun rekomendasi tindak lanjut perbaikan dalam bentuk kegiatan analisis butir soal, remedial, dan pengayaan Data tindak lanjut pelaksanaan supervise penilaian, bukti analisis butir soal, kegiatan remedial dan pengayaan
Melalui wawancara dan studi dokumen:
- Dokumen hasil analisis dan tindak lanjut supervise pembelajaran
- Program kegiatan workshop/diklat penilaian untuk guru
- Hasil analisis butir soal
- Program remidial dan pengayaan

4.3 Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervise akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
1. Memfasilitasi guru dalam merencanakan tindak lanjut perbaikan system penilaian hasil belajar Terdapat bukti tindak lanjut perbaikan system penilaian hasil belajar
Melalui wawancara dan studi dokumen: 
- Dokumen hasil analisis dan tindak lanjut supervise pembelajaran
- Hasil kegiatan workshop/diklat untuk guru
- Data dan piagam hasil pelatihan guru

2. Mengecek ulang keterlaksanaan rekomendasi oleh guru Dokumen rekomendasi perbaikan system penilaian hasil belajar secara berkala
Melalui wawancara dan studi dokumen:
- Rekomendasi hasil perbaikan system penilaian hasil belajar

3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan guru sebagai tindak lanjut kegiatan supervisi Terdapat bukti, berupa laporan tindak lanjut hasil supervise sebagai dasar pelaksanaan pembinaan guru
- Laporan tindak lanjut supervise
- Program PKB guru
- Laporan kegiatan pembinaan guru
- Daftar hadir, notulen, foto kegiatan PKB guru

4. Menggunakan data hasil supervisi untuk pemetaan ketercapaian program sebagai dasar perbaikan siklus berikutnya Hasil supervisi keterlaksanaan dan ketercapaian program sebagai bahan penilaian kinerja dan pemetaan profil madrasah sebagai dasat perencanaan siklus berikutnya
Melalui wawancara dan studi dokumen:
- Program PKB Guru
- Laporan Kegiatan pembinaan guru
- Daftar hadir, notulen, foto kegiatan PKB Guru

5. Hasil Kinerja Kepala Madrasah
5.1. Prestasi peserta didik
1. Prestasi akademik peserta didik Terdapat Prestasi akademik peserta didik pada berbagai tingkat
- Melalui studi piagam dan piala prestasi akademik

2. Prestasi non akademik peserta didik Terdapat Prestasi non akademik peserta didik pada berbagai tingkat
- Melalui studi piagam dan piala prestasi non akademik

5.2. Prestasi pendidik dan tenaga kependidikan
1. Prestasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan Terdapat Prestasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan pada berbagai tingkat
- Melalui studi piagam dan piala prestasi akademik pendidik dan tenaga kependidikan

2. Prestasi non akademik pendidik dan tenaga kependidikan Terdapat Prestasi non akademik pendidik dan tenaga kependidikan pada berbagai tingkat
- Melalui studi piagam dan piala prestasi non akademik pendidik dan tenaga kependidikan

5.3. Prestasi madrasah
1. Kelebihan prestasi akademik dari madrasah/sekolah lainnya Terdapat bukti keunggulan prestasi akademik madrasah
- Melalui studi piagam, piala dan laporan kegaian lomba akademik yang diikuti

2. Kelebihan prestasi non akademik dari madrasah/sekolah lainnya Terdapat bukti keunggulan prestasi non akademik madrasah
- Melalui studi piagam, piala dan laporan kegaian lomba non akademik yang diikuti

5.4. Prestasi kepala madrasah
1. Ijazah yang dimiliki kepala madrasah Terdapat bukti Ijazah kepala madrasah
- Bukti dokumen Ijazah kepala madrasah

2. Pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti oleh kepala madrasah Terdapat bukti keikut sertaan dalam diklat
- Bukti dokumen sertifikat diklat

3. Penguasaan ICT Kepala madrasah Terdapat bukti penguasaan ICT
- Praktek penggunaan ICT

4. Prestasi (akademik maupun non akademik) yang diraih oleh kepala madrasah Terdapat bukti prestasi kepala madrasah
- Bukti piagam, medali, piala, SK

5. Kegiatan penelitian kependidikan yang telah dilakukan oleh kepala madrasah Terdapat bukti karya penelitian kependidikan
- Bukti karya ilmiah hasil penelitian bidang pendidikan

6. Kegiatan pelibatan masyarakat (komite madrasah) dalam mendukung program madrasah Terdapat bukti pelibatan komite madrasah dalam mendukung program madrasah
- Bukti dokumen pelibatan komite
- Program kegiatan
- Laporan kegiatan
- Notulen rapat-rapat dengan komite madrasah

7. Kegiatan kemitraan dengan stakeholder pendidikan dalam meningkatkan kompetensi guru madrasah Terdapat bukti kerjasama kemitraan untuk peningkatan  kompetensi guru madrasah
- Bukti dokumen program kegiatan perjanjian kerjasama kemitraan

Perangkat Administrasi Sekolah/Madrasah

 

Perangkat Administrasi sekolah  adalah suatu proses keseluruhan kegiatan yang berupa merencanakan, mengatur (mengurus), melaksanakan dan mengendalikan semua urusan sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah. 

Administrasi sekolah merupakan suatu proses pemanfaatan segala sumber (potensi) yang ada di sekolah baik personil (Kepala Sekolah dan stafnya serta guru-guru dan karyawan sekolah lainnya) maupun material (kurikulum, alat/media) dan fasilitas (sarana dan prasarana) serta dana yang ada di sekolah secara efektif.

1. Standar Dokumen Administrasi Madrasah (2012) lihat di sini

2. Penyusunan Buku 1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lihat di sini

3. Penyusunan Buku Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah lihat di sini

4. Penyusunan Buku Rencana Kerja Sekolah/Madrasah lihat di sini

Suplemen:

  1. Panduan Kerja Kepala Sekolah//Madrasah Tahun 2017, lihat di sini
  2. Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah lihat di sini
  3. Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama Tahun 2016 lihat di sini

Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2024

 


Pedoman Penting:

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 209/P/2O2l Tentang Kriteria Dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar Dan Menengah

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1005/P/2000 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah (lama) disini

BUKTI FISIK

Persiapan Bukti Fisik Akredit Sekolah/Madrasah lihat disini

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah disini


Rabu, 04 Mei 2022

Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

 


PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2015
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 90 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  
a.  bahwa  untuk  mengoptimalkan   penyelenggaraan pendidikan madrasah dalam rangka peningkatan akses, mutu, dan daya saing, serta relevansi pendidikan madrasah perlii mengubah Peraturan Menteri Agama NOmor 90 Tahun 20 l3 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

Mengingat
1.  Undang-Undang  Nomor   20  Tahun  2003   tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 430 l);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang  Guru dan Dosen {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. PeraturanPemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembarän Negara Republik Indonesia Nomor 5670};
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5?i Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negarn Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Gtiru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010  tentang Pembahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 273);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Reptiblik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kalidiubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor Í6 Tahun 2015 tentang Pembahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348};
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 8U›1);
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 90 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi:

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuman agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
3. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak bemsia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
4. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
5. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk  lain yang sederajat, diakui sanna atau setara Sekolah Dasar atau MI.
6. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sanna atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
7. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan  formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
8. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengatoran mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran nutuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
10. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
11. Akreditasi Madrasah adalah kegiatan penilaian nutuk menentukan kelayakan RA,  MI,  MTs,  MA, dan MAK berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
12. Madrasah Akademik adalah protoÛpe madrasah aliyah berbentuk madrasah aliyah negeri insan cendekia atau madrasah aliyah lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah atan masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang akademik, riset, dan sains.
13. Madrasah Keterampilan adalah prototipe madrasah aliyah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang keterampilan atan  kejuruan atan kecakapan hidup.
14. Madrasah Keagamaan adalah prototipe madrasah aliyah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang mengembangkan keunggulan kompetitif di bidang keahlian kajian keagamaan 
15. Pendidikan khusus pada Madrasah adalah pendidikan bagi peserta didik madrasah yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fısik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
16. Kementerian adalah Kementerian Agama.
17. Menteri adalah Menteri Agama.
18. Direktur £tenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
19. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
20. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

BAB H JENJANG DAN BENTUK
Pasal 2 Jenjang pendidikan madrasah terdiri atas:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar; dan
c. pendidikan menengah.
Pasal 3
(1) Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, berbentuk RA.
(2) Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, berbentuk MI dan MTs.
(3) Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, berbentuk MA dan MAK.
Pasal 4
RA memiliki program pembelajaran 1 (satu) atau 2 (dua) tahun.
Pasal 5
(1) MI terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas yaitu kelas 1 (satu), kelas 2 (dna), kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam).
(2) MTs terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), dan kelas 9 (sembilan).
PasaJ 6
(1) MA terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas). -
(2} MAK dapat terdiri atas 3 (tiga} tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dna belas), atau terdiri atas 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan kompetensi kejuruan yang dipersyaratkan dari dunia keija.

BAB III PENDIRIAN
Bagian Kesatu

Pasal 7
Pendidikan Madrasah diselenggarakan oleh Pemerintah atau Masyarakat.
Pasal 8
(1) Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri dalam bentuk pemberian izin operasional.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan kelayakan pendirian yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 9
(1) Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib memenuhi standar nasional pendidikan.
(2) Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit meliputi:
a. penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum;
b. memiliki struktur organisasi, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan pengurus;
c. mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama; dan
d. memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan paling sedikit sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi kesiapan pelaksanaan kurikulum, jumlah peserta didik, jumlah dan kualifıkasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, rencana pembiayaan pendidikan, proses pembelajaran, sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan, serta organisasi dan manajemen madrasah.
(5) Persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2J, meliputi aspek:
a. tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. prospek pendaftar;
c. sosial dan budaya; serta
d. demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (5), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga Penamaan Madrasah
Pasal 10
(1) Nama madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah ditulis nama satuan pendidikan diikuti dengan nama kabupaten/kota.
(2) Dalam ha1 jumlah madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk setiap satuan pendidikan lebih dari satu madrasah, nama madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian diikuti dengan nama kabupaten/kota.
(3) Penggunaan nama madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan istilah khusus ditetapkan oleh Menteri.

2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi:
Pasal 11
(1) Nama madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ditulis nama satuan pendidikan diikuti nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
(2) Di belakang nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti nama desa/kelurahan, nama kecamatan, dan nama kabupaten/kota.
3. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a diubah, huruf b dihapus, dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi:

BAB IV PESERTA DIDIK
Bagian Kesatu Raudlatul Athfal
Pasal 12
Peserta didik RA berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Pasal3
(1) Penerimaan peserta didik pada RA dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akcıntabel.
(2) Satuan pendidikan RA dapat menerima peserta didik pindahan dari Taman Kanak-Kanak atau bentuk lain yang sederajat.

Bagian Kedua Madrasah Ibtidaiyah
Pasal 14
(1) Peserta didik pada MI paling rendah berusia b (enam) tahiin.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1), dapat dilakukan atas rekomendasi tertulis dari psikolog.
(3) Dalam hal tidak ada psikolog, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) MI wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sesuai dengan jumlah daya tampungnya.
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) tidak mempersyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung calon peserta didik.
(6) MI wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

PAsal 15
(1) Penerimaan peserta didik pada MI dilakukans ecara adil, objektif, transpasaran dan akuntabel
(2) MI dapat menerima peserta didik pindahan dari Sekolah DAsar/Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat

Pasal 16
(1) Peserta didik kelas 7 (tujuh) MTs wajib:
a. memiliki ijazah MI/Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ula atau bentuk lain yang sederajat;
b. dihapus;
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) MTs wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sesuai dengan jumlah daya tampungnya.
(3) MTs wajib menyediakan akses bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus.

Pasal 17
(1) Penerimaan peserta didik pada MTs dilakukans ecara adil, objektif, transpasaran dan akuntabel
(2) MTs dapat menerima peserta didik pindahan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat

4. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi:
Pasal 18
(1) Peserta didik kelas 10 (sepuluh) MA/MAK wajib:
a. memiliki ijazah MTs/SMP/SMPLB/Program Paket B/Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Wustha atau bentuk lain yang sederajat;
b. memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)         MTs/SMP/ SMPLBProgram         Paket B /Pendidikan Diniyah Formal   (PDF)   Wustha atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Peserta didik pada MA/MAK harus menyelesaikan pendidikannya pada MTs/SMP/SMPLB/Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat.
(3) MA/MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus.

5. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi:

Pasal 19
(1) Penerimaan peserta didik pada MA/MAK dilakukan seeara adil, objektif, transparan, dan akuntabel.
(2) MA/MAK dapat menerima peserta didik pindahan dari MA /MAK /SMA /SMK /Program Paket C/Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ulya atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 20
(1) Perpindahan peserta didik barn antar madrasah atau dari sekolah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala madrasah/sekolah asal dan kepala madrasah/sekolah yang dituju dan dilaporkan kepada kepala kantor kementerian agama dan dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan di kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(2) Perpindahan peserta didik barn dari satuan pendidikan asing ke madrasah, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai peserta didik pada RA, MI, MTs, dan MA/MAK ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB V KURIKULUM
Pasal 22
Setiap madrasah wajib melaksanakan kurikulum yang ditetapkanq oleh pemerintah.
 
Pasal 23
Kurikulum RA  berisi  program-program pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.
Pasal 24
(1) Struktur Kurikulum MI terdiri atas muatan:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuari alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan

(2) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diorganisasikan dalam 1 (satu) atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur kurikulum MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 25
(1) Struktur Kurikulum MTs terdiri atas muatan:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Muatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), dapat diorganisasikan dalam 1 (satu) atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur kurikulum MTs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

6. Ketentuan Pasal 26 dihapus.

Pasal 27
(1) Penjurusan pada MAK berbentuk bidang studi keahlian.
(2) Setiap bidang studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (l), dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian.
(3) Setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
(4) Bidang studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. bidang studi keahlian teknologi dan rekayasa;
b. bidang studi keahlian kesehatan;
c. bidang studi keahlian seni, kerajinan, dan pariwisata;
d. bidang studi keahlian teknologi informasi dan komunikasi;
e. bidang studi keahlian agribisnis dan agroteknologi; -
f. bidang studi keahlian bisnis dan manajemen; dan
g. bidang studi keahlian lain yang diperlukan masyarakat.
{5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 28
(1) Kurikulum MA terdiri dari:
a. muatan umum;
b. muatan peminatan akademik; dan
c. muatan pilihan lintas minat ata.u pendalaman minat.
(2) Kurikulum MAK terdiri dari:
a. muatan umum;
b. muatan peminatan akademik;
c. muatan peminatan kejuruan; dan
d. muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat.
(3) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2)
huruf a, terdiri dari:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(4) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diorganisasikan dalam 1 (satu) atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
(5) Muatan peminatan akademik pada MA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari:
a. matematika dan ilmu pengetahuan alam;
b. ilmu pengetahuan sosial;
c. bahasa dan budaya; atau
d. keagamaan.
(6) Muatan peminatan kejuruan pada MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri dari:
a. teknologi dan rekayasa;
b. kesehatan;
c. seni, kerajinan, dan pariwisata;
d. teknologi informasi dan komunikasi;
e. agribisnis dan agroteknologi;
f. bisnis dan manajemen;
g. perikanan dan kelautan; atau
h. peminatan lain yang diperlukan masyarakat.
(7} Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan akademik dan muatan lintas minat atau pendalaman minat MA serta muatan peminatan kejuruan dan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ‹:}itetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 29
(1) Mata pelajaran pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 28 ayat (3) huruf a, dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu:
a. al-Qur’an Hadis;
b. akidah-akhlak;
c. fıkih; dan
d. sejarah kebudayaan Islam.
(2) Mata pelajaran bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, dikembangkan menjadi 3 (tiga) mata pelajaran, yaitu:
a. bahasa Indonesia;
b. bahasa Inggris; dan
c. bahasa Arab.
(3) Kurikulum mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri.

7. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) huruf b diubah, ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 30 berbunyi:

Pasal 30
(1) Gum Madrasah hams memiliki kualifıkasi umum, kualifıkasi akademik, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(2) Untuk memenuhi kualiflkasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guru madrasah harus:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berakhlaq mulia; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
(3) Selain Standar kualifıkasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) guru mata pelajaran al- Qur’an Hadis, akidah akhlak, flkih, sejarah kebudayaan Islam, bahasa Arab, dan mata pelajaran pendidikan agama Islam lainnya wajib beragama Islam.
{4) Kualiflkasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat pendidikan  minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertiflkat keahlian yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan     kompetensi pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
(6) Dihapus.

8. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan  2  (satu) bagian yakni Bagian  Keempat  dan Bagian  Kelima,  serta 2 (dua) pasal yakni Pasal 47A dan Pasal 47B, sehingga berbunyi sebagai berikut:



Bagian Keempat Kelompok Kerja Ouru
Pasal 47A
(1) Guru RA/MI dapat membentuk fomm Kelompok KeÇa Guru (KKG}.
(2) KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 31
(1) Guru madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah diangkat oleh Menteri.
(2) Guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara madrasah.

Pasal 32
(1) Guru madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala madrasah atau pengawas madrasah.
(2) Ketentuan mengenai penugasan guru sebagai kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.

PasaJ 33
(1) Setiap RA wajib menyediakan 1 (satu) orang guru untuk setiap rombongan belajar.
(2) Setiap MI wajib menyediakan 1 (satu) orang guru untuk setiap rombongan belajar.
(3) Disamping 1 (satu) orang guru untuk setiap rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap MI wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang guru mata pelajaran pendidikan agama Islam dan 1 (satu) orang guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan olah raga.
Pasal 34
(1) Setiap MTs, MA, dan MAK wajib menyediakan 1 (satu} orang guru untuk setiap mata pelajaran.
(2) Untuk daerah khusus dan mata pelajaran pendidikan agama Islam, setiap MTs, MA, dan MAK dapat menyediakan I (satu) orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran.
(3) Selain menyediakan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib memiliki instruktur sesuai dengan bidang kejuruan yang diselenggarakan.

PasM35
(1) Setiap madrasah yang melaksanakan pendidikan inklusif wajib memiliki pendidik yang memiliki kompetensi  untuk  menyelenggarakari pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
(2) Pedoman pelaksanaan pendidikan inklusif sebagaimana dimaksud-pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 36 
Guru madrasah yang diangkat oleh pemerintah dapat ditugaskan di madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

BAB VII TENAGA KKPENDIDIKAN
Pasal 37
(1) Tenaga kependidikan pada madrasah terdiri atas:
a. pimpinan madrasah;
b. tenaga perpustakaan;
c. tenaga laboratorium;
d. tenaga administrasi;
e. tenaga bimbingan dan konseling;
f. tenaga kebersihan; dan
g. tenaga keamanan.
(2) Pimpinan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. kepala madrasah; dan
b. wakil kepala madrasah.
(3) Selain tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), madrasah yang memiliki asrama siswa atau ma’had dapat mengangkat tenaga pengelola asrama siswa atau pengelola ma’had.
Pasal 38
(1) Tenaga kependidikan pada:
a. RA paling sedikit memiliki kepala madrasah dan tenaga kebersihan;
b. MI paling sedikit memiliki kepala madrasah, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga kebersihan; dan
c. MTs, MA, dan MAK paling sedikit memiliki kepala madrasah, wakil kepala madrasah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, tenaga bimbingan dan konseling, dan tenaga kebersihan.
(2) Wakil kepala madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Dalam hal madrasah tidak memiliki tenaga bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c, kepala madrasah dapat menugaskan guru yang memiliki kompetensi dalam bidang bimbingan dan konseling.
Pasal 39
(1) Tenaga kependidikan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah diangkat oleh Menteri.
(2) Dalam hal tidak tersedia tenaga kependidikan yang diangkat oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kepala madrasah dapat mendayagunakan tenaga kependidikan tidak tetap.
(3) Tenaga kependidikan pada madrasah yang diselenggarakan ” oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara madrasah.
BAB VIII SARANA DAN PRASARANA
Pasal 40
(1) Setiap madrasah wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap madrasah wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan madrasah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat bermain, tempat beribadah, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(3) Selain prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MAK wajib memiliki ruang unit produksi.
(4) Standar sarana dan prasarana madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).

BAB IX PENGELOLAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 41
(1) Pengelolaan madrasah dilakukan dengan menerapkan manajemen berbasis madrasah yang dilaksanakan dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, nirlaba, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
(2) Pengelolaan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh pemerintah.
(3) Pengelolaan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh lembaga/organisasi penyelenggara pendidikan berbadan hukum.
Pasal 42
Pembinaan pengelolaan madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Menteri.
Pasal 43
Kepala madrasah adalah penanggungjawab pengelolaan pendidikan di madrasah.
Pasal 44
(1) Setiap madrasah dikelola atas dasar rencana keıja tahunan yang merupakan penjabaran rinGi dari rencana kerja jangka menengah madrasah untuk masa 4 (empat) tahun.

(2) Rencana.:
 
(2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kalender pendidikan yang meliputi jadual pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hart libur;
b. jadual pelajaran per semester;
c. penugasan pendidik pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya;
d. jadual penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan;
e. pemilihan dan penetapan buku teks pelajaran yang digunakan untuk setiap mata pelajaran;
f. jadual penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran;
g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal barang habis

h. program peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan yang meliputi paling sedikit jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program;
i. jadual rapat dewan guru, rapat konsultasi madrasah dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat madrasah dengan komite madrasah;
j. rencana anggaran pendapatan dan belanja madrasah untuk masa kerja 1 (satu) tahun; dan
k. jadual penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja madrasah untuk 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Rencana kerja madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus disetujui oleh rapat dewan guru.
(4) Komite madrasah dapat memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2).

Pasal 45
(1) Setiap madrasah wajib memiliki pedoman yang mengatur tentang:
a. struktur organisasi;
b. pembagian tugas pendidik;
e. pembagian tugas tenaga kependidikan;
d. kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus;
e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan madrasah selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
f. peraturan akademik;
g. tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
i. kode etik hubungan antara sesama warga madrasah dan hubungan antara warga madrasah dan masyarakat; dan
j. biaya operasional.
(2) Ketentuan mengenai pedoman pengelolaan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kedua ...
 
Bagian Kedua Komite Madrasah

(1) Komite madrasah terdiri dari wakil orang tua peserta didik, tokoh agama/masyarakat, dan tokoh pendidikan.
(2) Komite madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberikan pertimbangan dan masukan kepada pimpinan madrasah untuk meningkatkan mutu madrasah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal..
Bagian Ketiga Kelompok Kenya Madrasah
Pasal 47
(1) Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum Kepala Madrasah yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama untuk RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di kabupaten/kota.
(2) Dalam hal diperlukan KKM dapat dibentuk pada tingkat provinsi oleh Kepala Kantor Wilayah yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di provinsi.
(3) Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Kementerian Agama dapat membentuk KKM tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan.
(4) KKM mempunyai peran:
a. meningkatkan profesionalitas kepala madrasah; dan
b. mengkoordinasikan dan mensinergikan program peningkatan mutu madrasah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Kelima Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pasal 47B
(1) Guru MTs/MA/MAK dapat membentuk forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
(2) MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk pada tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, dan kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai MGMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
9. Ketentuan Pasal 48 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga seluruhnya berbunyi:

Pasal 48
(1) Akreditasi RA dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal.
(2) Akreditasi MI, MTs, MA, dan MAK dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional SekolahJMadrasah.
(3) Pemerintah dan penyelenggara pendidikan madrasah melakukan persiapan akreditasi dan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Akreditasi RA dan Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

10. Ketentuan Pasal Ö1 diubah, sehingga berbunyi:

BAB XI PENILAIAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 49
Penilaian pendidikan pada MI, MTs, MA, dan MAK terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh madrasah; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
PasaJ 50
(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf a, dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk:
a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a.pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b.ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(4) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49 huruf a, untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai untuk menilai perkembangan kognitif dan psikomotorik peserta didik.
(5) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, untuk kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai untuk menilai perkembangan ekspresi, kreasi, apresiasi, dan/atau afeksi peserta didik.
(6) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a.pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b.ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik’ Bagian Ketiga ...
 
Bagian Ketiga
Penilaian Hasil Belajar oleh Madrasah Pasal 51
(1) Penilaian hasil belajar oleh madrasah sebagaimana diinaksud dalam Pasal 49 huruf b, bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran pada tengah semester, akhir semester, dan akhir satuan pendidikan.
(2) Penilaian hasil belajar oleh madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan untuk:
a. laporan kemajuan dan hasil belajar peserta didik per semester kepada orang tua peserta didik;
b. pertimbangan kenaikan kelas peserta didik; dan/atau
c. penilaian akhir untuk penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
(3) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ulangan tengah/akhir semester dan ujian madrasah.
(5) Untuk dapat mengikuti ujian madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
    Ketentuan mengenai ulangan tengah/akhir semester, penilaian akhir, dan ujian madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Keempat
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
Pasal 52
(1) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(2) Ujian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
(3) Ujian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.

Pasal 53
(1) Selain penilaian hasil belajar   oleh   pemerintah   sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Kementerian melakukan penilaian hasil belajar secara nasional untuk mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran agama.
(2) ftetentuan ...
 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar secara nasional untuk mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 54
Ujian nasional untuk madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dikecualikan untuk MI.
Bagian Kelima

Pasal 55
Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan di madrasah dan telah dinyatakan lulus ujian diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5b
(1) Pengesahan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sanna dengan ijazah MI, MTs, MA, dan MAK dilakukan oleh kepala madrasah yang mengeluarkan ijazah.
(2) Dalam hal madrasah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Pasal 57
(1) Dalam hal ijazah yang asli hilang/musnah, penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sanna dengan ijazah MI, MTs, MA, dan MAK dilakukan oleh kepala madrasah yang bersangkutan dan disahkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
(2) Dalam hal madrasah tidak beroperasi atau ditutup, penerbitan surat keterangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (U, dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.

PasM58
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah MI, MTs, MA, dan MAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah MI, MTs, MA, dan MAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BABXII
PENILAIANIJAZAHLUAR NEGEM
Pasal 59
(1) Kementerian melakukan penilaian ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan di luar negeri untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
(2) Penilaian ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk penyetaraan   ijazah yang berpenghargaan sanna dengan   ijazah MI,"MTs, dan MA.
(3) Hasil ...
 
(3) Hasil penilaian ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk surat keterangan kesetaraan ijazah.
Pasal b0
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian ijazah luar negeri 4itetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 61
{1) Kementerian menyelenggarakan paling sedikit   1 (satu) Madrasah Aliyah Negeri Unggulan di seüap provinsi.
(2) Masyarakat dapat menyelenggarakan Madrasah Aliyah Unggulan.
(3) Madrasah Aliyah unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a. Madrasah Akademik;
b. Madrasah Keterampilan; dan
c. Madrasah Keagamaan.
(4) Kementerian menyusun peta pengembangan mutu madrasah secara terencana, beÇenjang, bertahap, dan berkelanjutan berdasarkan hasil akreditasi madrasah, ujian nasional, ujian akhir madrasah berstandar nasional, dan kriteria 1&nnya.
(5) Peta pengembangan mutu madrasah unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk menyusun rencana strategis dan rencana tahunan pengembangan mutu madrasah secara nasional.
(6) Kementerian bekeŞa sama dengan pemerintah daerah dan/ atau masyarakat dalam pengembangan mutu madrasah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Madrasah Aliyah Unggulan sebag&maria dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2} ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
11. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB XIIIA yang terdiri atas 4 (empat) pasal, yakni
 
Pasal 61A samp& dengan 61D, dan BAB  XIIIB  yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal 61E yang berbunyi:

BAB XIIIA
PENDIDIKAN KHUSUS PADA MADRASAH

Pasal 61A
(1) Pendidikan khusus pada madrasah bagi peserta didik berkelainan beNungsi memberikan pelayanan pendidikan madrasah bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuÛ proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
(2) Pendidikan khusus pada madrasah bagi  peserta didik berkel&nan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.
(3) Peserta didik berkelainan meliputi:
a. tunanetra;
b. tunarungu;
e. tunawicara;
d. tunagrahita;
e. tunadaksa;
f. tunalaras;
g. berkesulitan belajar;
h. lamban belajar;
i. autiss;
j. memiliki gangguan motorik;
k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat-zat adiktif 1&nnya; dan
1. memiliki kelainan lain.
(4) Kelainan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat juga berwujud gabungan dari 2 (dua} atau lebih jenis kelainan, yang disebut tunaganda.
(5) Peserta didik yang tidak memiliki kualifıkasi atau memiliki gabungan beberapa kualifıkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) namun memiliki kemampuan akademik dapat diterima pada madrasah reguler.

Pasal 61B
(1) Pendidikan khusus pada madrasah bagi  peserta didik berkel&nan dapat diselenggarakan pada jenjang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(2) Penyelenggaraan pendidikan khusus pada madrasah dapat dilakukan melalui satuan pendidikan khusus RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai program pendidikan khusus pada madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 61C
Kementerian menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus seÛap provinsi sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Pasal 61D
(1) Satuan pendidikan khusus madrasah bagi peserta didik berkelainan untuk pendidikan anak usia dini berbentuk RALB.
(2) Satuan pendidikan khusus madrasah bagi peserta didik berkel&nan berbentuk MILB, MTsLB, MALB, dan MAKLB.
 
BAB XIVB
KERJA SAMA LEMBAGA PENDIDIKAN ASING DENGAN MADRASAH

Pasal 61E
(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi dapat menyelenggarakan pendidikan madrasah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan bekerja sama dengan lembaga pendidikan di Indonesia.
(3) Lembaga pendidikan asing yang bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib mendapat izin operasional dari Direktur Jenderal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama lembaga pendidikan asing dengan madrasah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
 
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlakii pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahtiinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2015

Note: Tulisan berhuruf tebal berarti mengutip dari MA No. 90 Tahun. 2013 Penyelenggaraan Pend Madrasah, hal mana yang tidak mengalami perubahan.