Perangkat Administrasi sekolah adalah suatu proses keseluruhan kegiatan yang berupa merencanakan, mengatur (mengurus), melaksanakan dan mengendalikan semua urusan sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Administrasi sekolah merupakan suatu proses pemanfaatan segala sumber (potensi) yang ada di sekolah baik personil (Kepala Sekolah dan stafnya serta guru-guru dan karyawan sekolah lainnya) maupun material (kurikulum, alat/media) dan fasilitas (sarana dan prasarana) serta dana yang ada di sekolah secara efektif.
Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Dan Menengah Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan tahun 2017 ini memuat:
- PELAYANAN KEPALA TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
- PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
- PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI KEUANGAN
- PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
- PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT
- PELAYANAN ADMINISTRASI PERSURATAN DAN PENGARSIPAN
- PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI KESISWAAN
- PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI LAYANAN KHUSUS
- PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
Silahkan Download Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Dan Menengah Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2017 di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar