Senin, 30 Oktober 2023

Peraturan BKN NO.3/2023 Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional

 


MELINTAS.ID-BKN mengeluarkan peraturan tentang Angka Kredit (AK), Kenaikan Pangkat (KP), dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional yaitu Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023. Dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tersebut, menjelaskan bahwa Angka Kredit merupakan nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.

Pejabat Fungsional yang dimaksud dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah. Dimana Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan Pemerintah untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, dan Kenaikan Pangkat.

Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional (JF) ditetapkan untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian; dan promosi. Sedangkan Angka Kredit untuk kenaikan Pangkat ditetapkan untuk kenaikan pangkat kategori ketrampilan, dan kenaikan pangkat kategori keahlian.


Selengkapnya lihat di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar