Selasa, 27 Desember 2022

CAT IPMB Kementerian Agama Tahun 2022

 

Dalam pelaksanaan CAT Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB) Kementerian Agama Tahun 2022 yang dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, seluruh ASN wajib mengikuti CAT sesuai dengan tilok (titik lokasi) yang ditentukan.

Materi CAT IPMB Kementerian Agama berjumlah 27 dan 28 soal (jabatan fungsional) yang dikerjakan secara online dengan terlebih dahulu setiap peserta menginstal Exam Browser (SEB) di laptop masing-masing. Ruang lingkup soal berkaitan dengan Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama. Berikut adalah rangkuman materi yang ditanyakan dalam CAT IPMB 2022.

Nilai-nilai budaya kerja Kementerian Agama terdiri atas 5 (lima) kata, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan. Lima kata tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk definisi dan dielaborasi dalam bentuk indikasi positif dan negatif. Dengan memedomani 5 nilai budaya kerja tersebut, setiap aparatur Kementerian Agama diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, berkinerja tinggi, serta terhindar dari segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan.

1. INTEGRITAS; Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar.
Indikasi Positif :
- Bertekad dan berkemauan untuk berbuat yang baik dan benar;
- Berpikir positif, arif dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi;
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menolak korupsi, suap atau gratifikasi

Indikasi Negatif :
- Melanggar sumpah dan janji pegawai/jabatan;
- Melakukan perbuatan rekayasa atau manipulasi;
- Menerima pemberian dalam bentuk apapun di luar ketentuan.

2. PROFESIONALITAS; Bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil terbaik
Indikasi Positif :
- Melakukan pekerjaan sesuai kompetensi jabatan;
- Disiplin dan bersungguh-sungguh dalam bekerja;
- Melakukan pekerjaan secara terukur;
- Melaksanakan dan menyelesaikan tugas tepat waktu;
- Menerima reward and punishment sesuai dengan ketentuan.

Indikasi Negatif :
- Melakukan pekerjaan tanpa perencanaan yang matang;
- Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi;
- Malas dalam bekerja;
- Melakukan pekerjaan dengan hasil yang tidak sesuai dengan standar.

3. INOVASI; Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik
Indikasi Positf :
- Selalu melakukan penyempurnaan dan perbaikan berkala dan berkelanjutan;
- Bersikap terbuka daam menerima ide-ide baru yang konstruktif;
- Meningkatkan kompetensi dan kapasitas pribadi;
- Berani mengambil terobosan dan solusi dalam memecahkan masalah;
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja secara efektif dan efisien.

Indikasi Negatif :
- Merasa cepat puas dengan hasil yang dicapai;
- Bersikap apatis dalam merespon kebutuhan stakeholder dan user;
- Malas belajar, bertanya dan berdiskusi
- Bersikap tertutup terhadap ide-ide pengembangan.

4. TANGGUNG JAWAB; Bekerja secara tuntas dan konsekuen
Indikasi Positif :
- Menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;
- Berani mengakui kesalahan, bersedia menerima konsekuensi dan melakukan langkah-langkah perbaikan;
- Mengatasi masalah dengan segera;
- Komitmen dengan tugas yang diberikan.

Indikasi Negatif :
- Lalai dalam melaksanakan tugas;
- Menunda-nunda dan/atau mneghindar dalam melaksanakan tugas;
- Selalu merasa benar dan suka menyalahkan orang lain;
- Menolak resiko atau hasil pekerjaan;
- Meimilih-milh pekerjaan sesuai dengan keinginan pribadi;
- Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab.

5. KETELADANAN; Menjadi contoh yang baik bagi orang lain
Indikasi Positif :
- Berakhlak terpuji;
- Memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, penuh keramahan dan adil;
 -Membimbing dan memberikan arahan kepada bawahan dan teman sejawat;
- Melakukan pekerjaan yang baik dimulai dari diri sendiri.

Indikasi Negatif :
- Berakhlak tercela;
- Melayani dengan seadanya dan sikap setengah hati;
- Memperlakukan orang berbeda-beda secara subjektif;
- Melanggar peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembiaran terhadap bentuk pelanggaran;

Sabtu, 24 Desember 2022

Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Pengawas

 

Penguatan posisi human capital sebagai mata rantai program prioritas Kementerian Agama termasuk peningkatan kualitas pengawasan oleh pengawas madrasah yang hal ini tentu saja harus memperhatikan antara kebijakan dengan implementasi. Terkait dengan hal ini, pengawas madrasah harus mempu berpikir secara konsepsional sekaligus sebagai implementator yang visibel dan visioner. Tujuan utamanya adalah membangun tata kelola dan budaya mutu di lingkungan madrasah melalui pengawasan pendidikan yang efektif, implementatif, dan mampu mengeskalasi daya saing pendidikan pada tataran makro.

Untuk mewujudkan mimpi besar di atas, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyiapkan modul pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) untuk meningkatkan kompetensi pengawas madrasah.

Modul 1. Paket modul Pelatihan Peningkatan Kompetensi Supervisi Manajerial
Kegiatan Belajar 1: Metode dan Tehnik Supervisi Managerial
Kegiatan Belajar 2: Perencanaan Supervisi Managerial
Kegiatan Belajar 3: Pelaksanaan Supervisi Managerial
Kegiatan Belajar 4: Laporan dan Tindak lanjut Supervisi Managerial

Modul 2. Pelatihan Peningkatan Kompetensi Supervisi Akademik
Kegiatan Belajar 1: Perencanaan Supervisi Akademik
Kegiatan Belajar 2: Pelaksanaan Supervisi Akademik
Kegiatan Belajar 3: Laporan dan Tindak lanjut Supervisi Akademik

Modul 3. Pelatihan Peningkatan Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Kegiatan Belajar 1 : Kriteria dan Indikator Keberhasilan Pendidikan Pembelajaran/ Bimbingan
Kegiatan Belajar 2 : Pemantauan Pelaksanaan Pembelajaran dan Evaluasi Hasil Peserta Didik
Kegiatan Belajar 3 : Pembinaan Guru dalam Pemanfaatan Hasil Penilaian
Kegiatan Belajar 4 : Penilaian Kinerja Guru dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Modul 4. Pelatihan Peningkatan Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
Kegiatan Belajar 1: Pengembangan profesi
Kegiatan Belajar 2: Karya Tulis Ilmiah
Kegiatan Belajar 3: Menerjemahkan/Menyadur
Kegiatan Belajar 4: Karya Inovatif
Kegiatan Belajar 5: Penyusunan RPA/RPM Bimlat Guru dan kepala Madrasah

Lihat selengkapnya modul di bawah ini.

Silahkan lihat juga Panduan Teknis Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah (2017) disini.

Buku dan Modul PKB Tahun 2020 Untuk MI

 

Undang – undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Agar dapat melaksanakan tugas utamanya dengan baik, seorang guru perlu meningkatkan kompetensi dan kinerjanya secara bertahap, berjenjang, dan berkelanjutan melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru. 

Peningkatan Kompetensi Pembelajaran merupakan salah satu fokus upaya Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam meningkatkan kualitas madrasah melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi, kontekstual, dan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Program PKB dilakukan mengingat luasnya wilayah Indonesia dan kualitas pendidikan yang belum merata, sehingga peningkatan pendidikan dapat berjalan secara masif, merata, dan tepat sasaran.

Berbagai modul ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kementerian Agama yang menekankan pada pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau higher order thinking skills (HOTS) dan terintegrasi dengan nilai-nilai keislaman. Keterampilan berpikir tingkat tinggi adalah proses berpikir kompleks dalam menguraikan materi, membuat kesimpulan, membangun representasi, menganalisis, dan membangun hubungan dengan melibatkan aktivitas mental yang paling dasar. Sementara, nilai-nilai keislaman diintegrasikan dalam pembelajaran sebagai hidden curriculum sehingga tercipta generasi unggul sekaligus beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.

Sasaran Program PKB ini adalah seluruh guru di wilayah NKRI yang tergabung dalam komunitas guru sesuai bidang tugas yang diampu di wilayahnya masing-masing. Komunitas guru dimaksud meliputi kelompok kerja guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK). Model pembelajaran yang digunakan dalam modul ini adalah melalui moda Tatap Muka In-On-In sehingga guru tidak harus meninggalkan tugas utamanya di madrasah sebagai pendidik.

Daftar Modul PKG MI terdiri dari:
UP 05 - MERANCANG PROGRAM SESUAI DENGAN HASIL KEMAMPUAN SISWA PADA RUNNING RECORD
UP 05-06 - SAINS
UP 06 - KELANCARAN MEMBACA 1
UP 06 - LINGKUNGAN SEHAT
UP 07 - KELANCARAN MEMBACA 2
UP 07 - PERUBAHAN WUJUD BENDA
UP 07-08 - SAINS
UP 07-10 - GEOMETRI DAN PENGUKURAN
UP 08 - MENINGKATKAN PEMAHAMAN MEMBACA 1
UP 08 - PEMANASAN GLOBAL
UP 09 - MENINGKATKAN PEMAHAMAN MEMBACA 2
UP 09 - MERAWAT MAKHLUK HIDUP
UP 09-10 - SAINS
UP 10 - CIRI CIRI MAKHLUK HIDUP
UP 10 - MENINGKATKAN PEMAHAMAN MEMBACA 3
UP = Unit Pembelajaran

Silahkan download semuanya disini. 
Seluruh bahan didownload dari https://cendikia.kemenag.go.id/publik

BUKU-BUKU PEGANGAN

 

A. Buku-Buku Teks Kurikulum Merdeka (2022, 2025)

B. Buku-Buku Teks PAI Kurikulum Merdeka (2022)

C. Buku-Buku Panduan Pengembangan Karakter Kurilulum Merdeka (2022)

D. Buku-Buku Pegangan Guru dan Siswa Kurikulum 2013

E. Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk MI

F. Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk Pengawas

G. Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk Kepala Madrasah