Selasa, 27 Desember 2022

CAT IPMB Kementerian Agama Tahun 2022

 

Dalam pelaksanaan CAT Indeks Profesionalisme dan Moderasi Beragama (IPMB) Kementerian Agama Tahun 2022 yang dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, seluruh ASN wajib mengikuti CAT sesuai dengan tilok (titik lokasi) yang ditentukan.

Materi CAT IPMB Kementerian Agama berjumlah 27 dan 28 soal (jabatan fungsional) yang dikerjakan secara online dengan terlebih dahulu setiap peserta menginstal Exam Browser (SEB) di laptop masing-masing. Ruang lingkup soal berkaitan dengan Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama. Berikut adalah rangkuman materi yang ditanyakan dalam CAT IPMB 2022.

Nilai-nilai budaya kerja Kementerian Agama terdiri atas 5 (lima) kata, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan. Lima kata tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk definisi dan dielaborasi dalam bentuk indikasi positif dan negatif. Dengan memedomani 5 nilai budaya kerja tersebut, setiap aparatur Kementerian Agama diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, berkinerja tinggi, serta terhindar dari segala bentuk pelanggaran dan penyimpangan.

1. INTEGRITAS; Keselarasan antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan yang baik dan benar.
Indikasi Positif :
- Bertekad dan berkemauan untuk berbuat yang baik dan benar;
- Berpikir positif, arif dan bijaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsi;
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menolak korupsi, suap atau gratifikasi

Indikasi Negatif :
- Melanggar sumpah dan janji pegawai/jabatan;
- Melakukan perbuatan rekayasa atau manipulasi;
- Menerima pemberian dalam bentuk apapun di luar ketentuan.

2. PROFESIONALITAS; Bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu dengan hasil terbaik
Indikasi Positif :
- Melakukan pekerjaan sesuai kompetensi jabatan;
- Disiplin dan bersungguh-sungguh dalam bekerja;
- Melakukan pekerjaan secara terukur;
- Melaksanakan dan menyelesaikan tugas tepat waktu;
- Menerima reward and punishment sesuai dengan ketentuan.

Indikasi Negatif :
- Melakukan pekerjaan tanpa perencanaan yang matang;
- Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi;
- Malas dalam bekerja;
- Melakukan pekerjaan dengan hasil yang tidak sesuai dengan standar.

3. INOVASI; Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik
Indikasi Positf :
- Selalu melakukan penyempurnaan dan perbaikan berkala dan berkelanjutan;
- Bersikap terbuka daam menerima ide-ide baru yang konstruktif;
- Meningkatkan kompetensi dan kapasitas pribadi;
- Berani mengambil terobosan dan solusi dalam memecahkan masalah;
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja secara efektif dan efisien.

Indikasi Negatif :
- Merasa cepat puas dengan hasil yang dicapai;
- Bersikap apatis dalam merespon kebutuhan stakeholder dan user;
- Malas belajar, bertanya dan berdiskusi
- Bersikap tertutup terhadap ide-ide pengembangan.

4. TANGGUNG JAWAB; Bekerja secara tuntas dan konsekuen
Indikasi Positif :
- Menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan tepat waktu;
- Berani mengakui kesalahan, bersedia menerima konsekuensi dan melakukan langkah-langkah perbaikan;
- Mengatasi masalah dengan segera;
- Komitmen dengan tugas yang diberikan.

Indikasi Negatif :
- Lalai dalam melaksanakan tugas;
- Menunda-nunda dan/atau mneghindar dalam melaksanakan tugas;
- Selalu merasa benar dan suka menyalahkan orang lain;
- Menolak resiko atau hasil pekerjaan;
- Meimilih-milh pekerjaan sesuai dengan keinginan pribadi;
- Menyalahgunakan wewenang dan tanggung jawab.

5. KETELADANAN; Menjadi contoh yang baik bagi orang lain
Indikasi Positif :
- Berakhlak terpuji;
- Memberikan pelayanan dengan sikap yang baik, penuh keramahan dan adil;
 -Membimbing dan memberikan arahan kepada bawahan dan teman sejawat;
- Melakukan pekerjaan yang baik dimulai dari diri sendiri.

Indikasi Negatif :
- Berakhlak tercela;
- Melayani dengan seadanya dan sikap setengah hati;
- Memperlakukan orang berbeda-beda secara subjektif;
- Melanggar peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembiaran terhadap bentuk pelanggaran;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar