Sabtu, 24 Desember 2022

Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Pengawas

 

Penguatan posisi human capital sebagai mata rantai program prioritas Kementerian Agama termasuk peningkatan kualitas pengawasan oleh pengawas madrasah yang hal ini tentu saja harus memperhatikan antara kebijakan dengan implementasi. Terkait dengan hal ini, pengawas madrasah harus mempu berpikir secara konsepsional sekaligus sebagai implementator yang visibel dan visioner. Tujuan utamanya adalah membangun tata kelola dan budaya mutu di lingkungan madrasah melalui pengawasan pendidikan yang efektif, implementatif, dan mampu mengeskalasi daya saing pendidikan pada tataran makro.

Untuk mewujudkan mimpi besar di atas, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menyiapkan modul pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) untuk meningkatkan kompetensi pengawas madrasah.

Modul 1. Paket modul Pelatihan Peningkatan Kompetensi Supervisi Manajerial
Kegiatan Belajar 1: Metode dan Tehnik Supervisi Managerial
Kegiatan Belajar 2: Perencanaan Supervisi Managerial
Kegiatan Belajar 3: Pelaksanaan Supervisi Managerial
Kegiatan Belajar 4: Laporan dan Tindak lanjut Supervisi Managerial

Modul 2. Pelatihan Peningkatan Kompetensi Supervisi Akademik
Kegiatan Belajar 1: Perencanaan Supervisi Akademik
Kegiatan Belajar 2: Pelaksanaan Supervisi Akademik
Kegiatan Belajar 3: Laporan dan Tindak lanjut Supervisi Akademik

Modul 3. Pelatihan Peningkatan Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Kegiatan Belajar 1 : Kriteria dan Indikator Keberhasilan Pendidikan Pembelajaran/ Bimbingan
Kegiatan Belajar 2 : Pemantauan Pelaksanaan Pembelajaran dan Evaluasi Hasil Peserta Didik
Kegiatan Belajar 3 : Pembinaan Guru dalam Pemanfaatan Hasil Penilaian
Kegiatan Belajar 4 : Penilaian Kinerja Guru dan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Modul 4. Pelatihan Peningkatan Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
Kegiatan Belajar 1: Pengembangan profesi
Kegiatan Belajar 2: Karya Tulis Ilmiah
Kegiatan Belajar 3: Menerjemahkan/Menyadur
Kegiatan Belajar 4: Karya Inovatif
Kegiatan Belajar 5: Penyusunan RPA/RPM Bimlat Guru dan kepala Madrasah

Lihat selengkapnya modul di bawah ini.

Silahkan lihat juga Panduan Teknis Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah (2017) disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar