1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan
negara yaitu sebuah perusahaan yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di
bidang usaha yang bersifat strategis atau
vital, misalnya bidang energi listrik dan telekomunikasi.
Di Indonesia juga terdapat Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) atau perusahaan daerah. BUMD
merupakan perusahaan yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki pemerintah daerah. Tujuan pendirian BUMD sebagai
berikut.
a. Ikut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan
pembangunan ekonomi nasional.
b. Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan
lapangan kerja untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur.
Badan Usaha Milik Swasta merupakan perusahaan yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh
swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut.
a. Firma
Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan
oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri
firma biasanya orang-orang yang saling
kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota
firma juga bertanggung jawab secara
penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh
sekurangnya dua orang yang
menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu
aktif berperan sebagai investor dan
pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV
dapat dikembangkan dari firma. Ini
dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.
c. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang
modalnya berupa kumpulan saham. Saham
diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu
perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan
memperoleh keuntungan berupa dividen.
Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
Di Indonesia berkembang usaha bersama yang
bertujuan menyejahterakan anggotanya.
Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1),
yaitu bentuk perekonomian disusun
atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi
Indonesia. Ada berapa bentuk koperasi
yang berkembang di Indonesia? Bentukbentuk koperasi
di Indonesia sebagai berikut.
a. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang
menyediakan berbagai barang konsumsi
untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuan koperasi ini adalah memenuhi
kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi
anggota dengan harga dan mutu layak.
b. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang
menyediakan layanan simpan dan
pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul
dipinjamkan kepada anggota.
c. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang
menyediakan bahan baku produksi dan
menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.
d. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan
layanan atau jasa tertentu bagi
anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
e. Koperasi serbausaha, yaitu koperasi mengelola
berbagai jenis usaha, misalnya
penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD).
Buatlah kliping mengenai jenis-jenis usaha ekonomi
yang dikelola secara berkelompok.
2. Carilah gambar jenis usaha yang dikelola secara berkelompok dari buku, surat kabar, atau majalah lama.
3. Guntinglah gambar dengan rapi, lalu tempelkan pada buku gambar atau buku tulis.
4. Berilah keterangan di bawah setiap gambar:
a. nama perusahaan,
b. jenis usaha,
c. tempat kedudukan usaha, dan
d. sumber gambar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar