Dalam mewujudkan profesionalisme guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengelola kebijakan mengenai penilaian kinerja baik untuk pengawas sekolah (PKPS/M), guru (PKG) kepala sekolah/madrasah (PKKS/M) maupun jabatan lainnya seperti wakil kepala sekolah, pranata laboratorium pendidikan, kepala perpustakaan, pranata computer, tenaga administrasi sekolah, dan ketua program studi pada sekolah kejuruan.
Untuk menunjang efektivitas pelaksanaan penilaian diperlukan pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dan acuan dalam tindaklanjut pengelolaan data.
Penilaian kinerja kepala sekolah meliputi (1) dimensi tugas utama manajerial; dan (2) supervisi. Dalam dua dimensi tersebut terkandung dua belas unsur tugas utama yang secara nyata harus kepala sekolah penuhi sebagai implementasi berbagai peraturan mendasari pemenuhan standar pelaksanaan tugasya. Untuk mengukur kinerjanya maka disusunlah perangkat instrument penilaian kinerja yang dirancang untuk mengidentifikasi data unjuk kerja.
Untuk meningkatkan objektivitas hasil penilaian, diperlukan pula pedoman penilaian kinerja. Berkenaan dengan itu, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan SDMPK dan PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu menyusun Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai acuan semua pihak dalam menghimpun data. Informasi yang terhimpun sangat penting artinya sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengembangan karier kepala sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar