Kamis, 01 Desember 2022

PMA No 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah

 

Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam. Kepala Madrasah adalah pemimpin madrasah. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada madrasah.

Kepala Madrasah terdiri atas:
  1. Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  2. Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
  3. Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tugas Kepala Madrasah adalah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Selain itu Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.

Kepala Madrasah memiliki fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi dan evaluasi. Dalam menjalankan fungsinya Kepala Madrasah bertanggung jawab;
  1. Menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 tahun;
  2. Menyusun rencana kerja tahunan;
  3. Mengembangkan kurikulum;
  4. Menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
  5. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain;
  6. Mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
  7. Melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Silahkan lihat lebih lengkap di bawah ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar