Kamis, 01 Desember 2022

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019

 

 SK Dirjen Pendis Kementerian Agama No 1111 Tahun 2019 
tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) adalah proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala madrasah. Penilaian ini dilakukan secara berkala setiap tahun sekali dan juga setiap empat tahunan.

Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membuat petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019.

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah tersebut merupakan regulasi terbaru terkait dengan implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja kepala madrasah.

Kinerja kepala madrasah sebagaimana juknis ini dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan di tambah dengan satu komponen tambahan, sehingga kelimanya meliputi : 
  1. Usaha pengembangan madrasah, 
  2. pelaksanaan tugas managerial, 
  3. pengembangan kewirausahaan, 
  4. supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta 
  5. hasil kinerja kepala madrasah. 
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahunan, sedangkan penilaiain komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahunan sekali, penilaian kinerja tahunan di laksanakan secara periodik setiap awal tahun (penilaian diri bagi kamad yang pertama kali diangkat)dan akhir tahun.

Silahkan lihat lengkap di bawah ini:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar