3.15. Pendidikan Inklusi= layanan pendidikan berkebutuhan khusus
Madrasah Inklusif adalah madrasah yang memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya (kepdirjen Pendis No758/2022
TUjuan Madrasah Inklusif adalah memastikan bahwa semua pesdik memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat dalam wilayah tempat tinggalnya.
Memastikan PDBK mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, baik pada aspek 1.kebijakan, 2.KOM, 3.pembelajaran dan asesmen, 4.P5PPRA.
Point penting memahami kebijakan Kurma
- regulasi mengenai kurma
- kajian akademik kurikulum untuk pemulihan pembelajaran
- panduan implementasi Kurma di madrasah
Regulasi Pendidikan Inklusi di Madrasah
- PMA 90/2013 ttg Penyelenggaraan madrasah
- PMA 60/2015 ttg Perubahan atas PMA 90/2013
- Kepdirjen Pendis no.604/2022 ttg Juknis Penetapan Madrasah Inklusi
- Kepdirjen Pendis no. 758/2022 ttg Pedoman Penyelenggaraan pendidikan Inklusi di madrasah
Hal yang luar biasa dari Kurma
- pemerintah menyiakan CP pendidikan khusus
- dan pembelajaran berdiferensiasi dalam regulasi kurikulum merdeka
KOM
komponen 1= analisa karakteristik/kekhasan madrasah:
- apakah madrasah sudah melakukan layanan terhadap pdbk, penyiapan GPK serta sarana yang ramah perhadap PDBK
komponen 2= visi misi tujuan:
- perlu melibatkan stakeholder untuk menampung aspirasi PDBK
komponen 3= pengorganisasian pembelajaran:
- menyususn kurikulum dg struktur kuriklum yang sama
- program PPI program pendidikan individual
- program kebutuhan khusus
+ tunanetra, + tunarungu, + tuna daksa (gerak), +tuna grahita (pengembangan diri), + autis (pengembangan komunikasi, interaksi sosial dan perilaku
komponen 4= perencanaan pembelajaran dan proses berfikir:
- CP (bagi PDBK tanpa hambatan intelektual menggunakan CP yg sama, jika ada hambatan menggunakan CP yang disesuaikan
- TP (kompetensi dan lingkup materi) disesuaikan
- Matode (disesuiakn dengan PDBK)
- pelaporn hasil belajar (dilampiri surat keterangan yang berisi tentang capaian perkembangan PDBK)
PEMBELAJARAN DAN ASESMEN
- madrasah yang menerima PDBK menyusun Program Pendidikan Indiviual (PPI) IEP individualized education program
- PPI dibuat untuk masing-masing PDBK
- PPI disusun berdasarkan hasil identifikasi dan asesmen
- PPI mencakup perencanaan akomodasi kurikulum dan pembelajaran, program kebutuhan khusus dan program life skill
- penyusunan RPP/MA pada kelas yangterdapat PDBK harus memperhatikan PPI (RPPnya ada catatannya, bentuk akomodasinya)
- pelaksanaan pemb berdiferensiasi memastikan PDBK dapat terlibat secara penuh sesuai kemampuan dirinya
- asesmen dilakukan untuk mengetahui ketercapaian pembelajaran secara individual, bukan dibandingkan dengan pesdik yg lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar