Jumat, 08 April 2022

Instrumen PK Guru Kelas/Mata Pelajaran Tahun 2021

 

Instrumen Penilaian KinerjaGuru Kelas/Guru Mata Pelajaran
Berdasar Juknis PKG Guru Madrasah Tahun 2021

Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
2. BSNP versi 6.0. 11Tahun 2008 tentang Kerangka Indikator untuk Pelaporan Pencapaian Standar Nasional Pendidikan: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
3. Permen PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
4. PMA No. 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah

Tabel 1: Kompetensi dan Komponen Guru Kelas/Mata pelajaran

No.

Kompetensi

Komponen

Indikator Kinerja

1

Pedagogik

1. Mengenal karakteristik peserta didik.

3

2. Menguasasi teori belajar dan prinsip- prinsip

pembelajaran yang mendidik

6

3. Pengembangan kurikulum.

5

4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik.

4

5. Pengembangan potensi peserta didik.

5

6. Komunikasi dengan peserta didik.

5

7. Penilaian dan evaluasi

4

Jumlah Indikator sub 1

32

2

Kepribadian

8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum,

sosial, dan kebudayaan nasional.

5

9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan.

5

10. Etos Kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa

bangga menjadi

8

Jumlah Indikator sub 2

18

3

Sosial

11.Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.

5

12.Komunikasi dengan sesama guru, tenaga

kependidikan,

2

Jumlah indikator nsub 3

7

4

Profesional

13.Penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran

yang diampu

3

14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif

6

Jumlah Indikator sub 4

9

Jumlah Indikator sub ( 1+2+3+4 )

66


Tabel 2: Instrumen PK Guru Kelas/Mata Pelajaran

 

 

Kompetensi

 

Indikator inerja

 

Bukti kinerja

1

Pedagogik

 

1.               Mengenal karakteristik peserta didik

1

Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya

1. Dokumen hasil penilaian harian terakhir peserta didik

2. Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran/ observasi pelaksanaan pembelajaran

3. Daftar catatan harian guru.

4. Hasil wawancara dengan guru

2

Guru memastikan bahwa semua peserta didik (termasuk di dalamnya peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda) mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan

pembelajaran

1. Dokumen daftar hadir terakhir peserta didik

2. Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran/ observasi pelaksanaan pembelajaran

3. Daftar catatan harian guru.

4. Hasil wawancara dengan guru

3

Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya

1. Dokumen daftar hadir terakhir peserta didik

2. Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran/ observasi pelaksanaan pembelajaran

3.  Daftar catatan harian guru.

4.  Hasil wawancara dengan guru

Total skor untuk kompetensi 1

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2

Persentase = (total skor/6) ×100%

Nilai untuk kompetensi1 ; (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% =2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% =4)

 

2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

1

Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi

1.     Dokumen telaah RPP

2.     Daftar catatan harian guru

3.     Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran/ observasi pelaksanaan pembelajaran

4.     Program remedial dan pengayaan


 

 

2

Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut

1.     Dokumen telaah RPP

2.     Dokumen supervisi pelaksanaan pembelajaran

3.     Program remedial dan pengayaan

4.     Daya serap peserta didik setiap KD

 

 

 

 

 

3

Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan/ kekurangberhasilan

pembelajaran.

1.      Dokumen telaah RPP

2.     Dokumen supervisi pelaksanaan pembelajaran

3.      Program remedial dan pengayaan

4.      Daya serap peserta didik setiap KD

5.     Wawancara dengan guru

 

 

 

4

Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik

1.      Dokumen hasil telaah RPP/ telaah RPP

2.      Hasil supervisi pelaksanaan pembelajaran

3.      Wawancara dengan peserta didik

 

 

 

5

Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan

pembelajaran maupun proses belajar peserta didik.

1.      Dokumen hasil telaah RPP/telaah RPP

2.      Daftar hasil supervisi pelaksanaan pembelajaran

 

 

 

6

Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya

1.      Dokumen hasil telaah RPP

2.      Daftar hasil supervisi pelaksanaan pembelajaran

3.     Program remedial dan pengayaan

4.     Daya serap peserta didik

 

 

 

Total skor untuk kompetensi 2

 

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2

12

Persentase = (total skor/12) ×100%

 

Nilai untuk kompetensi1 ; (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% =2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% =4)

 

 

3. Pengembangan kurikulum

1

Guru dapat menyusun/menggunakan silabus

yang sesuai dengan kurikulum

1.      Dokumen Silabus terbaru

2.      Analisis KI dan KD

 

 

 

2

Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan

silabus.

1.      Dokumen RPP terbaru

2.      Dokumen silabus

 

 

 

3

Guru mengembangkan materi pembelajaran untuk mencapai

kompetensi dasar.

1.      Dokumen RPP terbaru

2.      KI dan KD sesuai mata pelajaran

 

 

 

4

Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan

memperhatikan tujuan pembelajaran.

1.      Dokumen RPP

2.      KI-KD sesduai mata pelajaran

 

 

 

5

Guru memilih materi pembelajaran yang: a) sesuai dengan tujuan pembelajaran, b) tepat dan mutakhir, c) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, d) dapat dilaksanakan di

kelas dan e) sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik.

1.      Dokumen RPP

2.      KI-KD sesuai mata pelajaran

 

 

 


Total skor untuk kompetensi 3

 

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2

10

Persentase = (total skor/10) ×100%

 

Nilai untuk kompetensi1 ; (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% =2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% =4)

 

 

4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik

1

Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap (termasuk pemberian informasi baru) yang mengindikasikan bahwa guru

mengerti tentang tujuannya.

1.      Dokumen RPP

2.      Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran

 

 

 

2

Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang  bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik

merasa tertekan.

1. Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran ( fokus kepada proses belajar peserta didik )

2.

 

 

 

3

Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata-mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik  lain  yang   setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut,

sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yang benar

1.      Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran ( fokus kepada tahapan pembelajaran )

2.      Atau melalui pengamatan di kelas dalam pelaksanaan pembelajaran

 

 

 

4

Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik.

1.      Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran ( fokus kepada materi pokok yang disampaikan ).

2.      KI dan KD mapel

3.      RPP ( fokus kepada materi pokok )

4.      Atau melalui pengamatan di kelas dalam pelaksanaan pembelajaran

 

 

 

5

Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan mempertimbangkan waktu, kondisi kelas, usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik.

1.      Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran ( fokus kepada metode pembelajaran, penggunaan alokasi waktu )

2.      Dokumen RPP ( fokus kepada metode pembelajaran )

3.      Atau melalui pengamatan di kelas

dalam pelaksanaan pembelajaran

 

 

 

6

Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat dimanfaatkan secara produktif.

1.      Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran ( fokus kepada teknik pembelajaran dan pemanfaatan alokasi waktu ).

2.      Atau mengamati pelaksanaan pembelajaran

3.      Atau melalui pengamatan di kelas dalam pelaksanaan pembelajaran

 

 

 

7

Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktikkan dan berinteraksi dengan peserta didik

lain

1. Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran ( fokus kepada teknik pembelajaran dan komunikasi guru dengan peserta

didik )

 

 

 


 

 

 

 

2. Atau melalui pengamatan di kelas

dalam pelaksanaan pembelajaran

 

 

 

8

Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap

materi sebelumnya

1.      Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran ( fokus kepada komunikasi guru dengan peserta didik )

2.      Atau melalui pengamatan di kelas dalam pelaksanaan pembelajaran

 

 

 

 

9

Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio-visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran.

1.      Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran ( fokus kepada pemanfaatan alat bantu mengajar/ TIK )

2.      Dokumen RPP ( fokus kepada media pembelajaran )

 

 

 

Total skor untuk kompetensi 4

 

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2

18

Persentase = (total skor/18) ×100%

 

Nilai untuk kompetensi1 ; (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% =2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% =4)

 

 

5.               Memaha mi dan mengembangka n potensi

1

Guru menganalisis hasil belajar berdasarkan segala bentuk penilaian terhadap setiap peserta didik untuk mengetahui tingkat kemajuan masing-masing.

1.      Dokumen analisis penilaian hasil belajar

2.      Program remedial dan pengayaan

3.      Catatan harian guru

 

 

 

2

Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecakapan dan pola belajar masing-masing.

1.      Dokumen supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran ( fokus kepada interkasi guru dan peserta didik ).

2.      Dokumn RPP ( fokus kepada langkah-langkah pembelajaran )

 

 

 

3

Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pembelajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik.

1.      Dokumen RPP ( fokus kepada langkah-langkah pembelajaran )

2.      Dokumen Hasil Supervisi akademik ( fokus kepada pelaksanaan pembelajaran )

 

 

 

4

Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran dengan memberikan perhatian kepada setiap individu.

1.      Dokumen hasil supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran ( fokus kepada interaksi guru dengan peserta didik )

2.      Pengamatan guru yang sedang melaksanakan pembelajaran

 

 

 

5

Guru dapat mengidentifikasi dengan benar tentang bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar

 

1.      Catatan harian guru

2.      Dokumen penilaian peserta didik ( Buku nilai peserta didik )

 

 

 

Total skor untuk kompetensi 5

 

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2

10

Persentase = (total skor/10) ×100%

 

Nilai untuk kompetensi1 ; (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% =2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% =4)

 


 

6. Komunikasi dengan peserta didik

1

Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik, termasuk memberikan pertanyaan terbuka yang menuntut peserta didik untuk menjawab dengan ide dan pengetahuan mereka.

1.      Pengamatan guru yang melaksanakan pembelajaran di kelas.

2.      atau telaah hasil supervisi akademik pelaksanan pembelajaran ( fokus kepada interaksi guru dengan peserta didik ).

3.      Atau melalui pengamatan di kelas dalam pelaksanaan pembelajaran

 

 

 

 

 

2

Guru memberikan perhatian dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik, tanpa menginterupsi, kecuali jika diperlukan untuk membantu atau mengklarifikasi pertanyaan/ tanggapan tersebut.

1.      Pengamatan pelaksanaan pembelajaran di kelas.

2.      atau telaah hasil supervisi akademik pelaksanan pembelajaran ( fokus kepada interaksi guru dengan peserta didik ).

 

 

 

3

Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar, dan mutakhir, untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik dan sesuai tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mempermalukannya.

1.      Pengamatan pelaksanaan pembelajaran pembelajaran di kelas.

2.      atau telaah hasil supervisi akademik pelaksanan pembelajaran ( fokus kepada interaksi guru dengan peserta didik ).

 

 

 

4

Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerja sama yang baik antarpeserta didik.

1.      Pengamatan pelaksanaan pembelajaran pembelajaran di kelas.

2.      atau telaah hasil supervisi akademik pelaksanan pembelajaran ( fokus kepada interaksi guru dengan peserta didik ).

 

 

 

5

Guru mendengarkan dan memberikan perhatian terhadap semua jawaban peserta didik baik

1.      Pengamatan pelaksanaan pembelajaran pembelajaran di kelas.

2.      atau telaah hasil supervisi akademik pelaksanan pembelajaran ( fokus kepada interaksi guru dengan peserta

didik ).

 

 

 

Total skor untuk kompetensi 6

 

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2

10

Persentase = (total skor/10) ×100%

 

Nilai untuk kompetensi1 ; (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% =2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% =4)

 

 

7. Penilaian dan Evaluasi

1

Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu seperti yang tertulis dalam RPP.

1.      Dokumen RPP ( fokus kepada tujuan pembelajaran dan penilaian/assesmen

).

2.      Perangkat penilaian ( Sebaran soal, kisi-kisi soal/kartu soal)

3.      Analisi hasil penilaian ( analisis ketuntasan/ daya serap)

 

 

 

2

Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian, selain penilaian formal yang dilaksanakan madrasah, dan mengumumkan hasil serta implikasinya kepada peserta didik, tentang tingkat pemahaman terhadap materi pembelajaran yang telah dan akan dipelajari.

1.      Perangkat penilaian ( Sebaran soal, kisi-kisi soal/kartu soal)

2.      Analisi hasil penilaian ( analisis ketuntasan/ daya serap)

3.      Lembar jawaban tes yang sudah ditandatangani orangtua peserta didik

4.      Rekap nilai ( buku leger )

 

 

 


 

 

3

Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengidentifikasi topik/kompetensi dasar yang sulit sehingga diketahui kekuatan dan kelemahan masing-masing peserta didik untuk keperluan remedial dan pengayaan

1.      Dokumen RPP ( fokus kepada tujuan pembelajaran dan penilaian/assesmen

).

2.      Perangkat penilaian ( Sebaran soal, kisi-kisi soal/kartu soal)

3.      Analisi hasil penilaian ( analisis ketuntasan/ daya serap)

4.      Program remedial dan pengayaan

 

 

 

 

 

4

Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefleksikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya, dan dapat membuktikannya melalui catatan, jurnal pembelajaran, rancangan pembelajaran, materi tambahan, dan

sebagainya

1.      Perangkat penilaian ( Sebaran soal, kisi-kisi soal/kartu soal)

2.      Analisi hasil penilaian ( analisis ketuntasan/ daya serap)

3.      Program remedial dan pengayaan

4.      Jurnal Pembelajaran

 

 

 

Total skor untuk kompetensi 7

 

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2

8

Persentase = (total skor/8) ×100%

 

Nilai untuk kompetensi1 ; (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% =2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% =4)

 

2

Kepribadian

 

 

 

 

 

 

 

8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia

1

Guru menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.

1.     Dokumentasi kegiatan upacara bendera/PHBN ( Foto Kegiatan, daftar hadir, suratbtugas pembina upacara dll )

2.     Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang oleh pemerintah

3.     Wawancara dengan guru/kepala madrasah

 

 

 

2

Guru mengembangkan kerja sama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan

gender).

1.     Mengikuti kegiatan guru dalam MGMP/Organisasi guru

2.     Foto kegiatan guru-guru

3.     Wawancara dengan guru /kepala madrasah

 

 

 

Total skor untuk kompetensi 8

 

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2

4

Persentase = (total skor/4) ×100%

 

Nilai untuk kompetensi1 ; (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% =2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% =4)

 

 

9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan

1

Guru bertingkah laku santun dalam berbicara, berpenampilan sopan terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.

1.     Wawancara dengan guru / teman sejawat atau kepala madrasah

2.     Daftar hadir guru dalam melaksanakan tugas pokok ( rekap daftar hadir guru )

3.     Keaktifan di KKG/MGMP

 

 

 

2

Guru mau berbagi pengalaman dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.

1.     Wawancara dengan guru / teman sejawat atau kepala madrasah

2.     Daftar hadir guru dalam melaksanakan tugas pokok ( rekap daftra hadir guru )

3.     Catatan hasil supervisi pelaksanaan pembelajaran ( laporan supervisi pelaksanaan pembelajaran )

4.     Keaktifan guru di KKG/MGMP

 

 

 


 

 

3

Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran

1.     Wawancara dengan guru / teman sejawat atau kepala madrasah

2.     Daftar hadir guru dalam melaksanakan tugas pokok ( rekap daftra hadir guru )

3.     Catatan hasil supervisi pelaksanaan pembelajaran ( laporan supervisi pelaksanaan pembelajaran )

 

 

 

4

Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik..

1.     Wawancara dengan guru / teman sejawat atau kepala madrasah

2.     Daftar hadir guru dalam melaksanakan tugas pokok ( rekap daftra hadir guru )

3.     Catatan hasil supervisi pelaksanaan pembelajaran ( laporan supervisi pelaksanaan pembelajaran )

 

 

 

 

 

5

Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik madrasah.

1.     Wawancara dengan guru / teman sejawat atau kepala madrasah

2.     Daftar hadir guru dalam melaksanakan tugas pokok ( rekap daftra hadir guru )

3.     Catatan hasil supervisi pelaksanaan pembelajaran ( laporan supervisi pelaksanaan pembelajaran )

4.     Keaktifan di KKG/MGMP

 

 

 

Total skor untuk kompetensi 9

 

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2

10

Persentase = (total skor/10) ×100%

 

Nilai untuk kompetensi1 ; (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% =2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% =4)

 

 

10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

1

Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu.

1. Daftar hadir guru

2. Telaah dokumen hasil supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran ( fokus menggunakan alokasi waktu dengan baik )

3. Kunjungan kelas memantau guru melaksanakan pembelajaran

 

 

 

2

Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan peserta didik dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket

atau guru lain untuk mengawasi kelas.

1. Daftar hadir guru

2. Surat keterangan/surat cuti/surat tugas

3. Catatan piket madrasah

 

 

 

3

Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola madrasah.

1. Daftar hadir guru

2. Telaah dokumen hasil supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran ( fokus menggunakan alokasi waktu dengan baik )

3. Kunjungan kelas memantau guru melaksanakan pembelajaran

4. Catatan piket madrasah

 

 

 

4

Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk

proses pembelajaran di kelas.

1. Daftar hadir guru

2. Telaah dokumen hasil supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran ( fokus menggunakan alokasi waktu dengan baik )

3. Catatan piket madraasah

 

 

 


 

 

 

 

4. Surat keterangan/surat cuti/surat tugas

 

 

 

5

Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non-pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan

1. Wawancara dengan guru/ wakamad kurikulum

2. Telaah dokumen supervisi akademik perencanaan pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran

 

 

 

6

Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.

 

1. Keaktifan di KKG/MGMP ( surat tugas/dokumen aktivitas di KKG/MGMP)

 

 

 

7

Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan madrasah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik madrasah.

1. Keaktifan di KKG/MGMP ( surat tugas/dokumen aktivitas di KKG/MGMP )

2. SK kegiatan di madrasah dan diluar madrasah

3. Piagam/ sertifikat prestasi guru dalam kegiatan tertentu atau lomba/guru

berpretasi

 

 

 

8

Guru merasa bangga dengan profesinya

1. Mempunyai rencana PKB

2. Wawancara dengan guru/teman sejawat

3. Aktif dalam organisasi guru madrasah

 

 

 

Total skor untuk kompetensi 10

 

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2

16

Persentase = (total skor/16) ×100%

 

Nilai untuk kompetensi1 ; (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% =2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% =4)

 

3

Sosial

 

 

 

 

 

 

 

11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.

1

Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal.

1. Daftar nilai peserta didik

2. Daftar catatan harian guru.

3. Hasil wawancara dengan peserta didik

 

 

 

2

Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat                              inklusif),             serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan in-formal terkait dengan pekerjaannya.

1.  Daftar catatan harian guru.

2.  Hasil wawancara dengan guru/kepala madrasah

 

 

 

3

Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya:peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari

daerah yang sama dengan guru).

1. Daftar catatan harian guru.

2. Hasil wawancara dengan peserta didik

 

 

 

 

12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat

1

Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat,

dan dapat menunjukkan buktinya

1. Daftar catatan harian guru.

2. Hasil wawancara dengan guru/orang tua

 

 

 

2

Guru   ikut   berperan   aktif   dalam

kegiatan  di luar  pembelajaran yang

1. Daftar catatan harian guru.

2. Hasil wawancara dengan guru

 

 

 


 

 

 

diselenggarakan madrasah dan masyarakat, berkomunikasi serta berperan aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat sekitar.

3. Hasil wawancara dengan komite madrasah/orangtua peserta didik

 

 

 

Total skor untuk kompetensi 12

 

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2

4

Persentase = (total skor/4) ×100%

 

Nilai untuk kompetensi1 ; (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% =2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% =4)

 

4

Profesional

 

 

 

 

 

 

 

13. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu

1

Guru mengintegrasikan materi pembelajaran dengan konsep- konsep yang terdapat di dalam Al

Qur’an dan Hadits.

1. Dokumen RPP ( fokus kepada materi pembelajaran )

2. Pengamatan guru dalam pelaksanaan pembelajaran

 

 

 

2

Guru melakukan pemetaan standar kompetensi/kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran yang                        diampunya,           untuk mengidentifikasi                          materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,dan memperkirakan alokasi waktu yang

diperlukan.

1. Dokumen pemetaan KI dan KD

2. Dokumen RPP

3. Hasil supervisi akademik perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

 

 

 

3

Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran berisi informasi yang tepat,mutakhir, dan membantu peserta didik untuk memahami konsep materi

pembelajaran

1.    Dokumen RPP

2.    Pemetaan KI dan KD

3.    Mengamati proses pembelajaran / telaah hasil supervisi akademik pelaksanaan pembelajaran

 

 

 

Total skor untuk kompetensi 13

 

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2

6

Persentase = (total skor/6) ×100%

 

Nilai untuk kompetensi1 ; (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% =2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% =4)

 

 

14.Mengembangka n              keprofesian melalui tindakan reflektif

1

Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh

pengalaman diri sendiri

1. Daftar catatan evaluasi diri guru

2. Rencana tahunan program PKB

 

 

 

2

Guru memiliki  jurnal pembelajaran, catatan  masukan dari teman sejawat atau hasil penilaian proses pembelajaran

sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya

1. Daftar jurnal pembelajaran.

2. Hasil wawancara dengan guru

 

 

 

3

Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program PKB

1. Bukti keikutsertaan dalam melaksanakan kegiatan PKB.

2. Pernah mengakses laman (website) yang terkait dengan

program PKB

 

 

 

4

Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaianpembelajaran dan

tindaklanjutnya

1. Daftar nilai peserta didik

2. Hasil wawancara dengan peserta didik

3. Program PKB

 

 

 

5

Guru melakukan penelitian,

mengembangkan karya inovasi,

1. Keikutsertaan dalam anggota profesi

(KKG/MGMP).

 

 

 


 

 

 

mengikuti kegiatan ilmiah

(misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB

2. Hasil karya tulis ilmiah/karya inovatif

3. Hasil wawancara dangan guru

 

 

 

6

Guru dapat memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB

1. Telaah jejak digital guru dalam penggunaan TIK ( Media sosial, email

, drive, aplikasi meeting dan lainnya )

2. Hasil wawancara dangan guru dan peserta didik

 

 

 

Total skor untuk kompetensi 14

 

Skor maksimum kompetensi 1 = jumlah indikator × 2

12

Persentase = (total skor/12) ×100%

 

Nilai untuk kompetensi1 ; (0% < X ≤ 25% = 1; 25% < X ≤ 50% =2; 50% < X ≤ 75% = 3; 75% < X ≤ 100% =4)

 



Keterangan Nilai Kinerja :
0 : Tidak ada bukti ( tidak terpenuhi) 
1 : Terpenuhi sebagian
2 : Terpenuhi seluruhnya



GURU PROFESIONAL

 

Tahun 2019

Iklan Mesin Cuci

Hari ini Ayah, Ibu, dan Lani pergi ke toko elektronik. Mereka akan membeli mesin cuci baru. Mesin cuci milik keluarga Lani sudah tidak bisa digunakan lagi. Beberapa hari yang lalu, mereka sudah melihat gambar mesin cuci yang akan dibeli. Mereka melihatnya melalui iklan yang ada dalam sebuah majalah. Lani memperlihatkan iklan mesin cuci kepada pelayan toko. Apakah kamu tahu iklan itu?

Amatilah gambar berikut!

Gambar di atas merupakan iklan media cetak yang menawarkan produk mesin cuci dengan merk “Resik”. Iklan tersebut berisi penjelasan tentang produk dan kelebihan mesin cuci tersebut. Penjelasan tersebut meliputi kapasitas, program, dan bahan tabung dalam mesin cuci. Iklan tersebut mengajak konsumen untuk membeli mesin cuci bermerk “Resik”.

Iklan adalah suatu cara yang digunakan untuk menawarkan atau mempromosikan suatu barang atau jasa. Iklan biasanya ada di media cetak seperti koran atau majalah. Iklan juga ada yang ditayangkan melalui televisi dan radio.

Setelah mengamati gambar dan pemaparannya, jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut.

1. Apakah yang dimaksud dengan iklan?

......................................................................................................................

2. Dalam iklan mesin cuci di atas ada kata kapasitas dan program, apa arti dari dua kata tersebut?

......................................................................................................................

3. Adakah kata asing bagi kamu dalam tulisan iklan di atas? Coba tuliskan kata yang kamu anggap asing.

.....................................................................................................................

Kamis, 07 April 2022

Penyusunan Bukti Fisik Penilaian Angka Kredit (Untuk Kenaikan Golongan ASN Guru)

 

Bersumber dari Buku 4 PEDOMAN KEGIATAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN DAN ANGKA KREDITNYA, disebutkan bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.


Jenis publikasi ilmiah/karya inovatif untuk setiap jenjang jabatan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat/jabatan guru seperti pada Tabel 3 berikut. 


A. Pengembangan Diri

1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis

a. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam

b. kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jam pelajaran @45 menit. (<30 jam).

c. Contoh Diklat:

  • peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru ;
  • penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;
  • penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;
  • pengembangan metodologi mengajar;
  • penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;
  • penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;
  • inovasi proses pembelajaran;
  • peningkatan kompetensi profesional;
  • penulisan publikasi ilmiah;
  • pengembangan karya inovatif;
  • kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan
d. Bukti Fisik

a. Fotokopi surat tugas dari kepala Sekolah atau atasan langsung, atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

b. Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala Sekolah sedangkan bagi kepala sekolah disahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan langsung terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh.

c. Laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan terkait dengan keikutsertaan kegiatan pengembangan diri baik menggunakan moda tatap muka, kombinasi atara tatap muka dengan dalam jaringan maupun dalan jaringan secara penuh disajikan dengan kerangka isi seperti pada Lampiran 1.

2. Kegiatan Kolektif Guru

a. kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya)

b. Bentuk kegiatan:

  • Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.
  • Mengikuti in house training (< 30 jam) di sekolah untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media an, dan/atau kegiatan lainnya.
  • Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
  • Mengikuti kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
  • Merupakan kegiatan wajib setiap guru pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam Rambu-rambu penyelenggara KKG/MGMP. Dalam 1 tahun, guru diwajibkan mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan dalam penigkatan kompetensi guru yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP dalam satu tahun paket kegiatan. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemun. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.
  • Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dlm 1 tahun dapat berupa: 

1) Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

2) Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

3) Paket Pengembangan Model-model pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

4) Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan = 0.15

5) Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Buku/Modul/Diktat/Kajian Buku/ karya terjemahan/karya seni/karya teknologi) perlu minimal 4 kali pertemuan = 0.15

c. Bukti Fisik

a. Fotokopi surat tugas dari kepala sekolahatau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah. Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah.

b. Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagaimana tersebut dalam Lampiran 2.

B. Publikasi Ilmiah

1. Presentasi pada Forum Ilmiah

a. Presentasi pada forum ilmiah

1) Menjadi pemrasaran/narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah.

2) Menjadi pemrasaran/narasumber pada koloqium ataudiskusi ilmiah.

b. Bukti fisik yang dinilai

1) Makalah/Prosiding yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah; dan;

2) surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/ piagam dari panitia pertemuan ilmiah.

Makalah/Prosiding yang disajikan harus merupakan tulisan ilmiah yang berisi ringkasan laporan hasil penelitian, gagasan, ulasan, atau tinjauan ilmiah. Kerangka isi presentasi pada forum ilmiah sebagaimana tersebut dalam Lampiran 3.


2. Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmiah Bidang Pendidikan Formal

a. Laporan Hasil penelitian

Laporan penelitian dapat berupa penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, penelitian deskriptif, penelitian perbandingan, penelitian korelasi, dan sebagainya.

Kerangka isi Publikasi Ilmiah Berupa Hasil Penelitian atau Gagasan Ilmu Bidang Pendidikan Formal dicantumkan dalam Lampiran 4. 

Contoh Laporan Hasil Penelitian adalah laporan hasil penelitian tindakan kelas. Bukti fisik yang dinilai untuk presentasi laporan hasil penelitian yang telah diseminarkan di sekolahnya dan disimpan di perpustakaan.

Laporan hasil penelitian yang dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolahnya. dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Seminar dilaksanakan di sekolahnya sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu dihadiri minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat.
  • Berita acara berisi keterangan waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan ditandatangani oleh ketua panitia seminar dan kepala sekolah.
  • Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dilakukan minimal 2 (dua) siklus, satu siklus minimal dua kali pertemuan. 
  • Ketentuan: Semua bukti fisik di atas memerlukan: jaminan keaslian dari kepala sekolah; dan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa copy dari Laporan Penelitian/buku/jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah sebagai referensi.

b. Makalah 

Makalah dapat berupa:

  • Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolahnya).
  • Best Practice adalah “Praktik Terbaik” dari keberhasilan seseorang guru atau kelompok guru dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam mengatasi berbagai masalah di sekolahnya.

Bukti Fisik

  • Makalah/laporan best practice asli atau fotokopi dengan surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolah/ dan cap sekolah bersangkutan.
  • Surat keterangan dari pengelola perpustakaan sekolah yang menyatakan bahwa arsip dari makalah/laporan Best Practice tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolahnya.

c. Tulisan Ilmiah Populer

1) Pengertian

Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau Media online yang mempunyai alamat website resmi bukan Blog).

2) Bukti fisik yang dinilai

  • Guntingan (kliping) tulisan guru yang bersangkutan dari media massa yang memuat karya ilmiah penulis, dengan pengesahan dari kepala sekolah. Pada guntingan media massa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolahyang menyataan keaslian karya ilmiah populer yang dimuat di media massa tersebut. 
  • Jika tulisan atau karya guru dimuat dalam media massa online maka harus di print out bukti fisiknya lengkap dengan menunjukkan bukti nama media yang memuat, terbitan tanggal dan harus di cetak dari halaman website resmi koran yang bersangkutan.


3. Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan, dan Buku edoman Guru

a) Buku Teks Pelajaran

b) Modul/Diktat pelajaran

MODUL

(1) Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.

(2) Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi matapelajaran/ bidang studi yang disampaikan olehguru dalam proses kegiatan belajar mengajar.

(3) Modul atau diktat tersebut harus secara jelas menunjukkan nama mata pelajaran atau materi pokok tertentu yang menjadi isi utamanya, tahun/semester diterbitkan, serta penjelasan kelas dari peserta didik yang akan menggunakan modul atau diktat tersebut dengan ketentuan sebagai berikut.

(4) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi.

(5) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten emerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

(6) Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah.

Kerangka Isi Modul

  • petunjuk untuk siswa;
  • isi materi bahasan (uraian dan contoh);
  • lembar kerja siswa;
  • evaluasi;
  • kunci jawaban evaluasi; dan
  • pegangan tutor/guru (jika ada).
  • Ciri lain dari modul adalah dalam satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu dan di setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan tindak lanjut.

Kerangka isi modul dapat disimak pada Lampiran 7.

DIKTAT

Kerangka isi diktat tersebut dapat dilihat pada Lampiran 8.

Bukti fisik yang dinilai.

Kegiatan guru yang menghasilkan modul atau diktat harus dibuktikan dengan modul/diktat asli atau fotokopi dengan disertai surat keterangan yang menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota atau sekolah setempat dengan pengesahan dari dinas pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut.

(1) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat provinsi memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan provinsi,

(2) Modul dan diktat yang digunakan di tingkat kota/kabupaten memerlukan pengesahan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

(3) Modul dan diktat yang digunakan di sekolah harus disahkan oleh kepala sekolah.


c) Buku dalam Bidang Pendidikan

d) Karya Terjemahan

e) Buku Pedoman Guru

Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru terdiri dari:

a) rencana kerja pengembangan pembelajaran bagi peserta didik;

b) rencana pengembangan profesi bagi guru . Isi kedua rencana kerja tersebut paling tidak meliputi upaya dalam meningkatkan/ memperbaiki kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran bagi peserta didik dan pengembangan profesi bagi guru .

Melalui rencana kerja tersebut, guru mempunyai pedoman untuk pengembangan profesinya. Buku ini juga dapat dipakai kepala sekolahdan/atau pengawas sekolah untuk mengevaluasi kinerja guru yang bersangkutan. 

(2) Kerangka Isi

Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dijilid, dengan kerangka isi sebagai berikut.

  • Bagian Awal. Bagian awal terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala sekolah, kata pengantar, dan daftar isi.
  • Bagian Isi. Bagian isi pada umumnya terdiri dari beberapa bab yaitu:
a) Pendahuluan, yang menjelaskan latar belakang, tujuan, manfaat pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru, dan ringkasan target-target capaian yang diharapkan dicapai,

b) rencana kerja pengembangan pembelajaran bagi peserta didik, dan rencana pengembangan profesi bagi guru,

c) penjelasan ringkasan target-target yang diharapkan dapat dicapai. Rincian rencana kerja, yang disajikan dalam satuan waktu bulanan untuk selama setahun. Rencana kerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yakni kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian, dan profesional.

d) Penutup, yang menjelaskan ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.

  • Bagian penunjang. Bagian penunjang memuat lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain.

Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan penilaian angka kredit adalah berupa makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan.
Buku Pedoman Guru tersebut dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah yang disertai tanda tangan kepala sekolah dan cap sekolah bersangkutan.

C. Karya Inovatif pada Kegiatan Pengembangan Keprofesian

Berkelanjutan

1. Karya seni

2. Karya teknologi tepat guna

3. Karya teknologi tepat guna

Minggu, 20 Maret 2022

Kurikulum Merdeka Belajar

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan Kurikulum Merdeka sebagai upaya mengatasi krisis pembelajaran (learning loss). Kurikulum Merdeka yang sebelumnya dikenal dengan Kurikulum Prototipe atau Kurikulum dengan Paradigma Baru tersebut ditawarkan sebagai salah satu opsi pemulihan pembelajaran akibat pandemi.

Demikian rilis yang dikeluarkan Kemendikbudristek dalam laman resminya tanggal 11 Februari 2022. Dengan demikian pada awal tahun 2022 ini, secara resmi ada 3 (tiga) kurikulum yang berlaku untuk Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat 2019 dan Kurikulum Merdeka Belajar 2021. 

Pada masa pandemi Covid-19, krisis pembelajaran yang ada menjadikan pendidikan semakin tertinggal dengan hilangnya pembelajaran (learning loss) dan meningkatnya kesenjangan pembelajaran antarwilayah dan antarkelompok sosial-ekonomi. Untuk memulihkan pembelajaran pascapandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kelima belas: Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menekankan pentingnya penyederhanaan kurikulum dalam bentuk kurikulum dalam kondisi khusus (kurikulum darurat). “Penyederhanaan kurikulum darurat ini efektif memitigasi ketertinggalan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19,” terangnya saat peluncuran Merdeka Belajar Episode Kelima belas secara daring, pada Jumat (11/2).

Dasar Kebijakan Kurikulum Merdeka

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah


4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah 


5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

9. Keputusan BSKAP No 1152/H3/Sk.02.01/2023 tentang Perubahan Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka (4 September 2023)

10. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi  Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran 

11. Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Madrasah (download)

12. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

Buku-Buku Teks Kurikulum Merdeka, klik gambar di bawah ini.


Buku-Buku Panduan Kurikulum Merdeka, klik pada gambar di bawah ini.

HOME