Sabtu, 18 Februari 2017

Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah


PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  12  TAHUN 2007

TENTANG
STANDAR  PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;


Mengingat
:
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang


Standar   Nasional   Pendidikan   (Lembaran   Negara


Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan


Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);


2.  Peraturan  Presiden  Nomor  9  Tahun  2005  tentang


Kedudukan,  Tugas,  Fungsi,  Susunan  Organisasi,  dan


Tata  Kerja  Kementerian  Negara  Republik  Indonesia


sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun


2006;





3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M


Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia


Bersatu   sebagaimana   telah   beberapa   kali   diubah


terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia


Nomor 20/P Tahun 2005;




MEMUTUSKAN :


Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN
NASIONAL


REPUBLIK
INDONESIA
TENTANG
STANDAR
DIMENSI

KOMPETENSI
KOMPETENSI






1. Kompetensi
1.1
Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas
Kepribadian

satuan pendidikan.

1.2
Kreatif  dalam  bekerja  dan  memecahkan


masalah   baik   yang   berkaitan   dengan


kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas


jabatannya.

1.3
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru


tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan,


teknologi dan seni yang menunjang tugas


pokok dan tanggungjawabnya.

1.4
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya


dan pada stakeholder pendidikan.



DIMENSI



KOMPETENSI




KOMPETENSI




















2. Kompetensi
2.1
Menguasai  metode,  teknik  dan  prinsip-
Supervisi

prinsip
supervisi

dalam
rangka
Manajerial

meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.








2.2
Menyusun

program

kepengawasan


berdasarkan  visi-misi-tujuan  dan  program


pendidikan di sekolah.








2.3
Menyusun  metode  kerja  dan  instrumen


yang diperlukan untuk melaksanakan tugas


pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.





2.4
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan


dan
menindaklanjutinya
untuk  perbaikan


program
pengawasan

berikutnya
di


sekolah.















2.5
Membina
kepala

sekolah
dalam


pengelolaan
dan
administrasi
satuan


pendidikan

berdasarkan
manajemen


peningkatan mutu pendidikan di sekolah.





2.6
Membina kepala sekolah dan guru dalam


melaksanakan
bimbingan
konseling
di


sekolah.











2.7
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam


merefleksikan  hasil-hasil  yang  dicapainya


untuk
menemukan
kelebihan
dan


kekurangan
dalam
melaksanakan
tugas


pokoknya di sekolah.











2.8
Memantau
pelaksanaan
standar  nasional


pendidikan   dan   memanfaatkan   hasil-


hasilnya  untuk  membantu  kepala  sekolah


dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.




3. Kompetensi
3.1
Memahami  konsep,  prinsip,  teori  dasar,
Supervisi

karakteristik,
dan

kecenderungan
Akademik

perkembangan tiap bidang pengembangan


di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.






3.2
Memahami
konsep, prinsip, teori/teknologi,


karakteristik,
dan

kecenderungan


perkembangan
proses
pembelajaran/


bimbingan  tiap  bidang  pengembangan  di


TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.













DIMENSI



KOMPETENSI



KOMPETENSI



















3.3   Membimbing guru dalam menyusun silabus


tiap bidang pengembangan di TK/RA atau


mata  pelajaran  di  SD/MI  berlandaskan


standar   isi,   standar   kompetensi   dan


kompetensi   dasar,   dan   prinsip-prinsip


pengembangan KTSP.













3.4
Membimbing

guru
dalam
memilih
dan


menggunakan

strategi/metode/teknik


pembelajaran/bimbingan
yang
dapat


mengembangkan  berbagai
potensi
siswa


melalui  bidang  pengembangan  di  TK/RA


atau mata pelajaran di SD/MI.











3.5
Membimbing

guru

dalam
menyusun


rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP)


untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA


atau mata pelajaran di SD/MI.










3.6
Membimbing

guru
dalam
melaksanakan


kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas,


laboratorium,  dan/atau  di  lapangan)  untuk


mengembangkan  potensi  siswa  pada  tiap


bidang pengembangan di TK/RA atau mata


pelajaran di SD/MI.









3.7   Membimbing
guru    dalam   mengelola,


merawat,


mengembangkan

dan


menggunakan
media
pendidikan
dan


fasilitas
pembelajaran/bimbingan
tiap


bidang pengembangan di TK/RA atau mata


pelajaran di SD/MI.









3.8   Memotivasi
guru   untuk   memanfaatkan


teknologi
informasi
untuk
pembelajaran/


bimbingan  tiap  bidang  pengembangan  di


TK/RA atau mata pelajaran SD/MI.









4. Kompetensi
4.1
Menyusun


kriteria
dan
indikator
Evaluasi

keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/
Pendidikan

bimbingan di sekolah.















DIMENSI


KOMPETENSI



KOMPETENSI






















4.2
Membimbing
guru
dalam

menentukan


aspek-aspek  yang  penting  dinilai  dalam


pembelajaran/bimbingan
tiap
bidang


pengembangan   di   TK/RA   atau   mata


pelajaran di SD/MI.








4.3   Menilai  kinerja
kepala  sekolah,  guru  dan


staf  sekolah  dalam  melaksanakan  tugas


pokok   dan   tanggung   jawabnya   untuk


meningkatkan

mutu
pendidikan
dan


pembelajaran/

bimbingan
tiap
bidang


pengembangan   di   TK/RA   atau   mata


pelajaran di SD/MI.










4.4
Memantau
pelaksanaan
pembelajaran/


bimbingan  dan  hasil  belajar  siswa  serta


menganalisisnya
untuk   perbaikan
mutu


pembelajaran/bimbingan
tiap
bidang


pengembangan   di   TK/RA   atau   mata


pelajaran di SD/MI.







4.5   Membina  guru  dalam memanfaatkan  hasil


penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan


dan  pembelajaran/bimbingan
tiap
bidang


pengembangan   di   TK/RA   atau   mata


pelajaran di SD/MI












4.6
Mengolah
dan
menganalisis
data
hasil


penilaian  kinerja  kepala  sekolah,  kinerja


guru dan staf sekolah.










5. Kompetensi
5.1
Menguasai
berbagai
pendekatan,
jenis,
Penelitian

dan metode penelitian dalam pendidikan.
Pengembangan










5.2Menentukan masalah kepengawasan yang


penting diteliti baik untuk keperluan tugas


pengawasan

maupun

untuk


pengembangan
karirnya
sebagai


pengawas.











5.3Menyusun
proposal  penelitian  pendidikan


baik proposal penelitian kualitatif maupun


penelitian kuantitatif.














DIMENSI

KOMPETENSI


KOMPETENSI














5.4
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk


pemecahan
masalah
pendidikan,
dan


perumusan
kebijakan
pendidikan
yang


bermanfaat  bagi  tugas  pokok  tanggung


jawabnya.









5.5
Mengolah  dan  menganalisis  data  hasil


penelitian  pendidikan  baik  data  kualitatif


maupun data kuantitatif.






5.6
Menulis  karya  tulis  ilmiah  (KTI)  dalam


bidang   pendidikan   dan   atau   bidang


kepengawasan
dan
memanfaatkannya


untuk perbaikan mutu pendidikan.








5.7
Menyusun
pedoman/panduan  dan
atau


buku/modul

yang
diperlukan
untuk


melaksanakan
tugas
pengawasan
di


sekolah.












5.8
Memberikan

bimbingan   kepada
guru


tentang  penelitian  tindakan  kelas,  baik


perencanaan  maupun
pelaksanaannya
di


sekolah.








6. Kompetensi
6.1
Bekerja  sama  dengan  berbagai  pihak
Sosial

dalam  rangka  meningkatkan  kualitas  diri


untuk  dapat  melaksanakan  tugas  dan


tanggung jawabnya.







6.2
Aktif  dalam  kegiatan  asosiasi  pengawas


satuan pendidikan.











Dimensi


Kompetensi



Kompetensi












1. Kompetensi
1.1
Memiliki
tanggung
jawab
sebagai
Kepribadian

pengawas satuan pendidikan.



1.2
Kreatif  dalam  bekerja
dan
memecahkan


masalah   baik   yang   berkaitan   dengan


kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas


jabatannya.






1.3
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru


tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan,


teknologi dan seni yang menunjang tugas


pokok dan tanggung jawabnya.



1.4Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya


dan pada stakeholder pendidikan.







2. Kompetensi
2.1

Menguasai

metode,
Supervisi


teknik dan prinsip-prinsip
Manajerial


supervisi
dalam
rangka



meningkatkan
mutu



pendidikan

di
sekolah



menengah yang sejenis.

2.2
Menyusun
program
kepengawasan



berdasarkan

visi-misi-



tujuan
dan
program



pendidikan


sekolah



menengah yang sejenis.

2.3
Menyusun  metode  kerja  dan  instrumen



yang
diperlukan   untuk



melaksanakan
tugas



pokok

dan
fungsi



pengawasan
di
sekolah



menengah yang sejenis.

2.4
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan



dan
menindaklanjutinya



untuk perbaikan program



pengawasan
berikutnya



di   sekolah
menengah



yang sejenis.


Dimensi



Kompetensi




Kompetensi


















2.5



Membina kepala sekolah





dalam
pengelolaan
dan





administrasi

satuan





pendidikan
berdasarkan





manajemen
peningkatan





mutu
pendidikan
di





sekolah
menengah
yang





sejenis.





2.6



Membina kepala sekolah





dan
guru
dalam





melaksanakan bimbingan





konseling
di
sekolah





menengah yang sejenis..

2.7   Mendorong guru dan kepala sekolah dalam


merefleksikan  hasil-hasil  yang  dicapainya


untuk
menemukan
kelebihan

dan


kekurangan
dalam
melaksanakan
tugas


pokoknya   di   sekolah   menengah   yang


sejenis.









2.8
Memantau
pelaksanaan
standar  nasional


pendidikan   dan   memanfaatkan   hasil-


hasilnya  untuk  membantu  kepala  sekolah


dalam
mempersiapkan  akreditasi
sekolah


menengah yang sejenis.




3. Kompetensi
3.1
Memahami
konsep,
prinsip,
teori
dasar,
Supervisi

karakteristik,
dan
kecenderungan
Akademik

perkembangan  tiap
mata
pelajaran  dalam


rumpun  mata  pelajaran  yang  relevan  di


sekolah menengah yang sejenis.



3.2   Memahami
konsep,
prinsip, teori/teknologi,


karakteristik,
dan
kecenderungan


perkembangan
proses

pembelajaran


/bimbingan   tiap   mata   pelajaran   dalam


rumpun  mata  pelajaran  yang  relevan  di


sekolah menengah yang sejenis.



3.3   Membimbing guru dalam menyusun silabus


tiap  mata  pelajaran  dalam  rumpun  mata


pelajaran    yang    relevan    di    sekolah


menengah
yang
sejenis

berlandaskan


standar   isi,   standar   kompetensi   dan


kompetensi   dasar,   dan   prinsip-prinsip


pengembangan KTSP.




Dimensi
Kompetensi
Kompetensi

4. Kompetensi
4.1
Menyusun
kriteria
dan
indikator
Evaluasi

keberhasilan
pendidikan
dan
Pendidikan

pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran


dalam rumpun mata pelajaran yang relevan


di sekolah menengah yang sejenis.


4.2
Membimbing
guru
dalam   menentukan


aspek-aspek  yang  penting  dinilai  dalam


pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran


dalam rumpun mata pelajaran yang relevan


di sekolah menengah yang sejenis.

Dimensi



Kompetensi


Kompetensi













4.3
Menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru


dan
staf
sekolah
lainnya
dalam


melaksanakan  tugas  pokok  dan  tanggung


jawabnya
untuk
meningkatkan
mutu


pendidikan
dan
pembelajaran/bimbingan


pada  tiap  mata  pelajaran  dalam  rumpun


mata  pelajaran  yang  relevan  di  sekolah


menengah yang sejenis.



4.4
Memantau
pelaksanaan    pembelajaran/


bimbingan  dan  hasil  belajar  siswa  serta


menganalisisnya
untuk
perbaikan
mutu


pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran


dalam rumpun mata pelajaran yang relevan


di sekolah menengah yang sejenis.


4.5
Membina  guru  dalam  memanfaatkan  hasil


penilaian untuk kepentingan pendidikan dan


pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran


dalam rumpun mata pelajaran yang relevan


di sekolah menengah yang sejenis.


4.6
Mengolah  dan  menganalisis  data  hasil


penilaian  kinerja  kepala  sekolah,  kinerja


guru dan staf sekolah  di sekolah menengah


yang
sejenis.



5. Kompetensi
5.1
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan
Penelitian

metode penelitian dalam pendidikan.

Pengembangan







5.2
Menentukan masalah kepengawasan yang



penting  diteliti  baik  untuk  keperluan  tugas


pengawasan maupun untuk pengembangan


karirnya sebagai pengawas.


5.3
Menyusun
proposal  penelitian  pendidikan


baik  proposal  penelitian  kualitatif  maupun


penelitian kuantitatif.



5.4
Melaksanakan  penelitian
pendidikan
untuk


pemecahan
masalah
pendidikan,
dan


perumusan
kebijakan
pendidikan
yang


bermanfaat  bagi  tugas  pokok  tanggung


jawabnya.





5.5
Mengolah  dan  menganalisis  data  hasil


penelitian  pendidikan  baik  data  kualitatif


maupun data kuantitatif.



5.6
Menulis  karya  tulis  ilmiah  (KTI)  dalam


bidang   pendidikan   dan   atau   bidang


kepengawasan
dan
memanfaatkannya


untuk perbaikan mutu pendidikan

Dimensi

Kompetensi


Kompetensi










5.7
Menyusun   pedoman/panduan   dan
atau


buku/modul
yang
diperlukan
untuk


melaksanakan
tugas
pengawasan
di


sekolah menengah yang sejenis.



5.8
Memberikan
bimbingan    kepada
guru


tentang  penelitian  tindakan  kelas,  baik


perencanaan
maupun
pelaksanaannya
di


sekolah menengah yang sejenis.


6. Kompetensi
6.1
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam
Sosial

rangka  meningkatkan  kualitas  diri  untuk


dapat  melaksanakan  tugas  dan  tanggung


jawabnya.





6.2
Aktif  dalam  kegiatan  asosiasi  pengawas


satuan pendidikan.



Dimensi


Kompetensi


Kompetensi









1. Kompetensi
1.1
Memiliki
tanggung
jawab
sebagai
Kepribadian

pengawas satuan pendidikan.


1.2
Kreatif  dalam  bekerja  dan  memecahkan


masalah   baik   yang   berkaitan   dengan


kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas


jabatannya.




1.3
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru


tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan,


teknologi dan seni yang menunjang tugas


pokok dan tanggung jawabnya.


1.4
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya


dan pada stakeholder pendidikan.




2. Kompetensi
2.1
Menguasai  metode,  teknik  dan  prinsip-
Supervisi

prinsip
supervisi
dalam
rangka
Manajerial

meningkatkan mutu pendidikan di sekolah


menengah kejuruan.


Dimensi



Kompetensi




Kompetensi


















2.2
Menyusun

program

kepengawasan


berdasarkan visi,misi, tujuan dan program


pendidikan di sekolah menengah kejuruan.

2.3
Menyusun  metode  kerja  dan  instrumen


yang
diperlukan
untuk
melaksanakan


tugas  pokok  dan  fungsi  pengawasan  di


sekolah menengah kejuruan.



2.4
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan


dan
menindaklanjutinya
untuk  perbaikan


program
pengawasan

berikutnya
di


sekolah menengah kejuruan.



2.5
Membina
kepala
sekolah
dalam


pengelolaan
dan   administrasi
satuan


pendidikan

berdasarkan
manajemen


peningkatan  mutu  pendidikan  di  sekolah


menengah kejuruan





2.6
Membina kepala sekolah dan guru dalam


melaksanakan
bimbingan
konseling
di


sekolah menengah kejuruan.



2.7
Mendorong  guru  dan  kepala  sekolah


dalam   merefleksikan   hasil-hasil   yang


dicapainya
untuk
menemukan  kelebihan


dan
kekurangan
dalam
melaksanakan


tugas  pokoknya  di  sekolah  menengah


kejuruan.








2.8
Memantau pelaksanaan standar nasional


pendidikan   dan   memanfaatkan   hasil-


hasilnya untuk membantu kepala sekolah


dalam mempersiapkan akreditasi sekolah


menengah kejuruan.




3. Kompetensi
3.1
Memahami  konsep,  prinsip,  teori  dasar,
Supervisi

karakteristik,

dan
kecenderungan
Akademik

perkembangan tiap mata pelajaran dalam


rumpun  mata  pelajaran  yang  relevan  di


sekolah menengah kejuruan.



3.2
Memahami

konsep,

prinsip,


teori/teknologi,

karakteristik,

dan


kecenderungan
perkembangan
proses


pembelajaran/bimbingan

tiap
mata


pelajaran  dalam  rumpun  mata  pelajaran


yang   relevan   di   sekolah   menengah


kejuruan.







Dimensi


Kompetensi



Kompetensi















3.3
Membimbing
guru

dalam
menyusun


silabus tiap mata pelajaran dalam rumpun


mata  pelajaran  yang  relevan  di  sekolah


menengah kejuruan berlandaskan standar


isi,  standar  kompetensi  dan  kompetensi


dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan


KTSP.








3.4
Membimbing  guru  dalam  memilih  dan


menggunakan

strategi/metode/teknik


pembelajaran/bimbingan
yang
dapat


mengembangkan  berbagai  potensi  siswa


melalui    mata-mata   pelajaran   dalam


rumpun  mata  pelajaran  yang  relevan  di


sekolah menengah kejuruan.



3.5
Membimbing
guru

dalam
menyusun


rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)


untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun


mata  pelajaran  yang  relevan  di  sekolah


menengah kejuruan.






3.6
Membimbing
guru
dalam
melaksanakan


kegiatan
pembelajaran/bimbingan
(di


kelas, laboratorium, dan atau di lapangan)


untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun


mata  pelajaran  yang  relevan  di  sekolah


menengah kejuruan.






3.7
Membimbing
guru

dalam
mengelola,


merawat,

mengembangkan
dan


menggunakan
media
pendidikan
dan


fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata


pelajaran  dalam  rumpun  mata  pelajaran


yang   relevan   di   sekolah   menengah


kejuruan.








3.8
Memotivasi  guru  untuk
memanfaatkan


teknologi
informasi
dalam
pembelajaran/


bimbingan  tiap  mata  pelajaran  dalam


rumpun  mata  pelajaran  yang  relevan  di


sekolah menengah kejuruan.


4. Kompetensi
4.1
Menyusun

kriteria
dan
indikator
Evaluasi

keberhasilan
pendidikan

dan
Pendidikan

pembelajaran/bimbingan
tiap
mata


pelajaran  dalam  rumpun  mata  pelajaran


yang   relevan   di   sekolah   menengah


kejuruan.







Dimensi



Kompetensi




Kompetensi


















4.2
Membimbing   guru
dalam

menentukan


aspek-aspek  yang  penting  dinilai  dalam


pembelajaran/bimbingan

tiap
mata


pelajaran  dalam  rumpun  mata  pelajaran


yang   relevan   di   sekolah   menengah


kejuruan








4.3
Menilai  kinerja  kepala  sekolah,  kinerja


guru
dan
staf
sekolah
dalam


melaksanakan tugas pokok dan tanggung


jawabnya
untuk
meningkatkan
mutu


pendidikan
dan
pembelajaran/bimbingan


pada  tiap  mata  pelajaran  dalam rumpun


mata  pelajaran  yang  relevan  di  sekolah


menengah kejuruan.






4.4
Memantau
pelaksanaan
pembelajaran/


bimbingan  dan  hasil  belajar  siswa  serta


menganalisisnya
untuk
perbaikan
mutu


pembelajaran/bimbingan

tiap
mata


pelajaran  dalam  rumpun  mata  pelajaran


yang   relevan   di   sekolah   menengah


kejuruan.








4.5
Membina guru dalam memanfaatkan hasil


penilaian  untuk
kepentingan
pendidikan


dan
pembelajaran/bimbingan
tiap
mata


pelajaran  dalam  rumpun  mata  pelajaran


yang   relevan   di   sekolah   menengah


kejuruan








4.6
Mengolah  dan  menganalisis  data  hasil


penilaian  kinerja  kepala  sekolah,  kinerja


guru   dan   staf   sekolah   di   sekolah


menengah kejuruan.





5. Kompetensi
5.1
Menguasai
berbagai  pendekatan,
jenis,
Penelitian

dan metode penelitian dalam pendidikan.
Pengembangan










5.2
Menentukan masalah kepengawasan yang



penting diteliti baik untuk keperluan tugas


pengawasan

maupun


untuk


pengembangan

karirnya

sebagai


pengawas.








5.3
Menyusun proposal penelitian pendidikan


baik proposal penelitian kualitatif maupun


penelitian kuantitatif.





Dimensi

Kompetensi

Kompetensi









5.4
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk


pemecahan
masalah
pendidikan,
dan


perumusan
kebijakan
pendidikan
yang


bermanfaat  bagi  tugas  pokok  tanggung


jawabnya.





5.5
Mengolah  dan  menganalisis  data  hasil


penelitian  pendidikan  baik  data  kualitatif


maupun data kuantitatif.


5.6
Menulis  karya  tulis  ilmiah  (KTI)  dalam


bidang   pendidikan   dan   atau   bidang


kepengawasan
dan
memanfaatkannya


untuk perbaikan mutu pendidikan


5.7
Menyusun  pedoman/panduan  dan
atau


buku/modul

yang
diperlukan
untuk


melaksanakan
tugas
pengawasan   di


sekolah menengah kejuruan.


5.8
Memberikan

bimbingan   kepada
guru


tentang  penelitian  tindakan  kelas,  baik


perencanaan maupun pelaksanaannya di


sekolah menengah kejuruan.

6. Kompetensi
6.1
Bekerja  sama  dengan  berbagai  pihak
Sosial

dalam rangka  meningkatkan  kualitas  diri


untuk  dapat  melaksanakan  tugas  dan


tanggung jawabnya.



6.2
Aktif  dalam  kegiatan  asosiasi  pengawas


satuan pendidikan.




MENTERI  PENDIDIKAN  NASIONAL,


TTD.





PENGAWAS SEKOLAH/ MADRASAH.



Pasal 1

(1)      Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

(2)     Standar pengawas sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  28 Maret 2007

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.

BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya.

Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,

Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan

Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,

TTD.

Muslikh,  S.H.
NIP 131479478







SALINAN

LAMPIRAN        PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2007 TANGGAL 28 MARET 2007 STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH

A.   KUALIFIKASI

1.    Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:

a.  Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakreditasi;

b.  1) Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;

2)    Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;

c.    Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;

d.  Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;

e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan

f.     Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.


2.    Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :

a.  Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;

b. 1) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;

2)  Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;

3) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;

c.    Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;

d.  Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;

e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan

f.     Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.



B. KOMPETENSI

1.    Kompetensi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)















































































2.    Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, atau Seni Budaya)























3.4      Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui mata-mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.

3.5      Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.

3.6      Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan atau di lapangan) untuk tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.

3.7      Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.

3.8      Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran/ bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaan yang relevan di sekolah menengah yang sejenis.




























3.    Kompetensi Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri, Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan)
























14












15














16




BAMBANG SUDIBYO



Salinan sesuai dengan aslinya.

Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,

Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan

Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,

TTD.

Muslikh,  S.H.
NIP 131479478







17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar