Sabtu, 18 Februari 2017

Peraturan-Peraturan tentang Kurikulum 2013

Pada tahun 2013 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Peraturan-Peraturan Menteri yang memuat desain kurikulum 2013. Pada tahun 2016 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan peraturan-peraturan menteri untuk menyempurnakan peraturan menteri tahun 2013, yaitu :

  1. Naskah Akademik Kurikulum 2013
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.20 Tahun 2016 tentang Stanar SKL
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian  Pendidikan Dasar dan Menengah
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.24 Tahun 2016 tentang KI dan KD Pendidikan Dasar dan Menenga
  7. Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 79 Tahun 2014 tentang  Muatan Lokal Kurikulum 2013
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaah RI No 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Adapun khusus untuk kurikulum pendidikan agama, Menteri Agama RI mengeluarkan peraturan menteri untuk kurikulum yang baru yaitu
  1. Peraturan Menteri Agama RI No.42 Tahun 2014 tentang Pencabutan PMA No. 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standarisi PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
  2. Keputusan Menteri Agama RI No. 165 tentang Pedoman Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab 1

Adapun peraturan sebelumnya yang masih berlaku untuk tahun 2016 adalah :

  1. Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 79 Tahun 2014 tentang  Muatan Lokal Kurikulum 2013
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaah RI No 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Pemberlakuan Kurikulum 2013 dilakukan secara terbatas pada sekoleh tertentu. Namun paling lambat pada tahun pelajaran 2019/2020 seluruh sekolah dan madrasah sudah melaksanakan Kurikulum 2013, sesuai Permendikbud No. 160 tahun 2014, lihat disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar