PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG
TENTANG
PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
sehubungan dengan adanya perbedaan unsur dan subunsur kegiatan guru Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan unsur dan subunsur kegiatan guru sebagaimana
diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu mengatur penyesuaian penetapan angka kredit guru yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
84/1993 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
b. bahwa terdapat guru bukan pegawai
negeri sipil yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing
Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
c. bahwa untuk kesinambungan pengembangan karier guru dalam jabatan/pangkat, perlu
dilakukan penyesuaian penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ke dalam format
penetapan angka kredit berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 60/P Tahun 2013;
6. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya;
7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan
Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan
Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35
Tahun 2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN GURU BUKAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL.
Pasal 1
(1) Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)
merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang
tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit
unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
(2) Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian
yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan
sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional
guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007
tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010.
(3)
Pasal 2
Penyesuaian
PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan
berdasarkan PAK guru yang telah dipergunakan untuk penetapan keputusan
kenaikan pangkat terakhir oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3
(1) Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengubah angka kredit kumulatif.
(2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan
ke dalam angka kredit unsur dan subunsur utama dan penunjang sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Pasal 4
(1) Penyesuaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diuraikan ke dalam angka
kredit subunsur pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
(2) Penyesuaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam format PAK.
Pasal 5
Guru yang disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah :
a. guru PNS; dan
b. guru Bukan PNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).
Pasal 6
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian
PAK guru PNS:
a. Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian
PAK guru bagi:
1. Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan
Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan pemerintah
provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, dan kementerian
lainnya/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan pendidikan, dan
2. Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada
Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan
penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru
golongan II di lingkungannya;
c. Gubernur atau
pejabat yang ditunjuk oleh gubernur menetapkan penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II di lingkungannya;
d. Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menetapkan
penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru
golongan II di lingkungannya; atau
e. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada
kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian menetapkan
penyesuaian PAK Guru Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, serta guru golongan II
di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Jenderal
Pendidikan Dasar, atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama
Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Utama, golongan ruang IV/e;
b. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan
Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama
Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/c dan
Guru Utama golongan ruang IV/d;
c. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan
kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/b.
(3) Pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka
2:
a.
Sekretaris Jenderal, untuk dan atas
nama Menteri, bagi Guru Utama, golongan ruang IV/d dan golongan ruang IV/e;
b.
Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi
Guru Madya, golongan ruang IV/b dan golongan
ruang IV/c;
c. Kepala Bagian di lingkungan Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri, bagi
Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, golongan ruang
ruang IV/a.
(4) Apabila pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif,
maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal,
untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Apabila pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif,
maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro
Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 7
(1) Pejabat yang berwenang
menetapkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri
untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota;
b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan
penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
c. Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan pendidikan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri pada kementerian lainnya/pimpinan
lembaga pemerintah non-kementerian untuk
menetapkan penyesuaian angka kredit
Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah,
untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/a;
b. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan
kewenangannya bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda,
golongan ruang ruang III/d.
(3) Apabila pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif,
maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro
Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 8
Prosedur
pengusulan penyesuaian PAK guru PNS dan bukan PNS sebagai berikut :
a. Gubernur/bupati/walikota, Menteri Agama, Menteri pada kementerian lainnya/ pimpinan
lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan pendidikan atau
pejabat lain yang ditunjuk mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur
Pembinaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru PNS jabatan Guru Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama,
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungannya;
b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan
mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro
Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru PNS jabatan Guru
Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang
IV/e, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang diperbantukan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri;
c. Kepala Sekolah mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan
Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal,
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru bukan
PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
d. Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota
bagi guru PNS madrasah yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang
disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang
III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya. Selanjutnya kepala
kantor kementerian
agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama
melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut;
e. Kepala sekolah pada kementerian lainnya/pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian
yang menyelenggarakan pendidikan mengusulkan kepada pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit pada instansi tersebut bagi guru
PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai
dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS
golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru
Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya;
f. Kepala Sekolah mengusulkan kepada gubernur melalui kepala dinas pendidikan
provinsi bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan
ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya;
g. Kepala sekolah mengusulkan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota bagi guru PNS jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a, serta guru PNS golongan II di lingkungannya.
Pasal 9
(1) Usulan
penyesuaian PAK bagi guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilengkapi
dokumen kepegawaian sebagai berikut.
a. fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b. fotocopy penetapan angka kredit terakhir;
c. fotocopy ijazah terakhir tertinggi yang telah dinilai untuk memperoleh angka kredit
dan disahkan dalam surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
d. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
e. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
f. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif
melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran,
atau guru bimbingan dan konseling (BK)/ konselor.
(2) Usulan penyesuaian angka kredit bagi guru
bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan g
dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut:
a.
fotocopy atau salinan sah
keputusan inpassing;
b. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi;
c. fotocopy dokumen validasi NUPTK;
d. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan
e. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif
melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran,
atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.
Pasal 10
Tata cara
penyesuaian PAK guru PNS dan guru bukan PNS tercantum pada lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Usul penyesuaian
PAK guru PNS dapat dilakukan bersamaan dengan usul penilaian untuk kenaikan jabatan
dan/atau pangkat.
Pasal 12
Bagi guru PNS yang
pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini sedang dibebaskan sementara dari jabatan
fungsional guru dengan alasan berikut:
a.
menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
b.
diberhentikan sementara sebagai PNS;
c.
ditugaskan secara penuh diluar
jabatan fungsonal guru;
d.
menjalani cuti di luar tanggungan
negara; atau
e.
melaksanakan tugas belajar selama 6
(enam) bulan atau lebih,
disesuaikan PAK
dan jabatannya bersamaan dengan proses pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional
guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
TATA CARA PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS
GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS
A. Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru PNS
Angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 sebagaimana tercantum pada penetapan angka kredit (PAK) guru PNS disesuaikan ke
dalam unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 sebagaimana tercantum pada penetapan angka kredit (PAK) guru PNS disesuaikan ke
dalam unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai
berikut.
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(KEPMENPAN Nomor 84/1993)
|
Unsur dan
Subunsur PAK Guru
(PERMENNEGPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) |
KEGIATAN
|
KEGIATAN
|
1. Unsur Utama
a. Pendidikan
1)
Pendidikan sekolah
2)
Diklat kedinasan
b. Proses
belajar mengajar/ Pembimbingan
c. Pengembangan profesi
|
1. Unsur Utama
a. Pendidikan
1)
Pendidikan sekolah
2)
Diklat prajabatan
b.
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu/tambahan
1) Pembelajaran/Pembimbingan
2)
Tugas tertentu/tambahan
c. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan
1)
Pengembangan diri
2)
Publikasi ilmiah
3)
Karya inovatif
|
2. Unsur
Penunjang Penunjang PBM
|
2. Unsur Penunjang
a. Ijazah yang tidak sesuai
b. Pendukung tugas guru
|
B. Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit
(PAK) Guru PNS
1. Unsur Utama
a. Pendidikan
1) Pendidikan
Sekolah
Angka kredit
subunsur Pendidikan Sekolah berdasarkan Kepmenpan 84/1993 disesuaikan angka kreditnya dengan
menggunakan ketentuan Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, sebagaimana Tabel 1 berikut ini.
menggunakan ketentuan Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, sebagaimana Tabel 1 berikut ini.
Tabel 1
Angka Kredit Berdasarkan Ijazah
Angka Kredit Berdasarkan Ijazah
Ijazah
|
Angka Kredit
(Lampiran I Kepmenpan
84/1993)
|
Angka Kredit
(Lampiran I dan
V Permennegpan
dan RB No. 16/2009) |
PGSLP/KPG/SPG/SLTA/Diploma I (D-I)
|
25
|
|
D-I/Akta I
|
45
|
25
|
Diploma II
(D-II)
|
40
|
|
D-II/Akta
II
|
60
|
40
|
Diploma III
(D-III)/Sarjana Muda
|
60
|
|
D-III/Akta
III
|
80
|
60
|
Sarjana
(S1)/Diploma IV (D-IV)
|
95
|
|
S1
|
75
|
100
|
Magister
(S2)
|
100
|
150
|
Doktor (S3)
|
150
|
200
|
Penyesuaian angka kredit subunsur pendidikan dilakukan dengan cara sebagai
berikut.
a) Jenjang pendidikan tertinggi yang telah diakui dan diperhitungkan
angka kreditnya sebagaimana tercantum pada PAK dan
Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dianggap memenuhi
kriteria angka kredit pendidikan sekolah unsur utama.
b) Apabila angka kredit subunsur pendidikan S1/S2/S3 pada PAK guru
lebih kecil dari angka kredit pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, yaitu S1<100; S2<150; S3<200,
maka angka kredit pendidikan disesuaikan menjadi S1=100;
S2=150; S3=200. Penambahan angka kredit dapat diambil dari
angka kredit unsur penunjang. Apabila angka kredit unsur
penunjang tidak mencukupi, kekurangan angka
kredit dapat ditambahkan dari angka
kredit subunsur proses belajar mengajar.
Contoh 1:
Engkus Kusnadi, S.Pd, Guru Pembina SMPN 2 Kota Sukabumi, mengajar bahasa
Indonesia, memiliki angka kredit kumulatif sebesar 413,297, pangkat Pembina
golongan ruang IV/a terhitung mulai 1 April 2003.
Berdasarkan PAK guru yang bersangkutan, ijazah yang telah diperhitungkan
angka kreditnya adalah S-1/A-IV Bahasa Indonesia sebesar 95 angka kredit.
Angka kredit subunsur pendidikan yang bersangkutan disesuaikan menjadi 100. Tambahan 5 angka kredit tersebut
diperoleh dari unsur penunjang. Jika angka
kredit unsur penunjang kurang dari 5, maka
5 angka kredit dapat diperoleh dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar.
Contoh 2:
Dr. Bambang, S.Pd., M.Pd., Guru Pembina Tk 1 pada SMA Negeri 1
Boyolali, pangkat Pembina Tk I, golongan ruang IV/b yang bersangkutan mengajar mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan memiliki angka kredit kumulatif
550,825 berdasarkan PAK yang
ditetapkan Juli 2010.
Berdasarkan data pendidikan pada SK kenaikan pangkat IV/b tercantum S3
Manajemen Pendidikan. Angka kredit subunsur pendidikan pada PAK tersebut
tercantum 145. Penyesuaian angka kredit pendidikan menjadi 200. Kekurangan angka kredit tersebut
diambil dari unsur penunjang. Apabila unsur penunjang tidak mencukupi, maka
angka kredit ditambahkan dari unsur proses belajar mengajar.
c) Apabila angka kredit subunsur
pendidikan D-I/Akta I, DII/Akta II, D-III/Akta III lebih besar dari angka kredit subunsur pendidikan sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I dan Lampiran V Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, yaitu D-I/Akta I,
D-II/Akta II, D-III/Akta III, maka angka kredit subunsur pendidikan
disesuaikan menjadi D-I/Akta I=25, D-II/Akta
II=40, D-III/Akta III=60. Kelebihan angka kredit subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.
Contoh:
Suryadi, A.Md.,
Guru Dewasa Tk I pada SLB Kota Cirebon, pangkat Penata Tk I, golongan ruang
III/d, memiliki angka kredit kumulatif
sebesar 300,825. Berdasarkan PAK guru yang bersangkutan, ijazah yang telah diperhitungkan angka kreditnya adalah Sarjana Muda sebesar 70 angka
kredit. Angka kredit subunsur pendidikan yang bersangkutan disesuaikan menjadi 60. Kelebihan 10 angka kredit
subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.
2) Pendidikan dan pelatihan kedinasan
Angka kredit subunsur pendidikan dan pelatihan kedinasan pada PAK guru
disesuaikan/dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit unsur pengembangan keprofesian
berkelanjutan pada subunsur pengembangan diri.
Contoh:
Drs. Yanto Rahadi adalah seorang Guru Dewasa di suatu SMA Negeri di Jakarta.
Berdasarkan PAK yang telah dipergunakan untuk kenaikan pangkat menjadi
Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memiliki 10 angka kredit subunsur pendidikan dan pelatihan
kedinasan. Angka kredit pendidikan dan pelatihan kedinasan tersebut dialihkan
seluruhnya ke dalam angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada subunsur pengembangan
diri.
b. Proses Belajar Mengajar
(PBM)/Pembimbingan
Angka kredit
subunsur PBM bagi guru kelas/guru mata pelajaran yang tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur
pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tertentu/ tambahan pada subunsur pembelajaran.
Angka kredit subunsur pembimbingan bagi guru bimbingan konseling yang tercantum
dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu/tambahan pada subunsur pembimbingan.
Bagi guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah/madrasah, wakil kepala
sekolah/madrasah, kepala perpustakaan sekolah/ madrasah, ketua program
keahlian/program studi atau yang sejenis, kepala laboratorium/bengkel/unit
produksi atau yang sejenis), angka kredit PBM/ pembimbingan pada PAK
guru yang ditetapkan berdasarkan
KEPMENPAN Nomor 84/1983 sudah termasuk angka
kredit tugas tambahan. Oleh sebab itu, untuk penyesuaian angka kreditnya, angka
kredit PBM/pembimbingan termasuk tugas tambahan tidak perlu dipilah dan
dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembelajaran/ pembimbingan.
Contoh:
1)
Suhadi, SPd. adalah seorang guru
Bahasa Indonesia, berdasarkan PAK terakhir memiliki angka kredit proses belajar mengajar sebesar 357,228.
Angka kredit tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur proses
pembelajaran.
2)
Drs. Heriawan Saputra, M.Pd. adalah
seorang Kepala SMK di Banjarmasin. Berdasarkan PAK guru tercantum angka kredit pembimbingan
sebesar 415,231. Yang bersangkutan adalah Kepala Sekolah yang mempunyai kewajiban beban kerja membimbing minimal 40 peserta didik sebagai guru
bimbingan dan konseling. Dalam hal
ini, angka kredit subunsur pembimbingan
tersebut dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembimbingan.
c. Pengembangan
Profesi
Angka kredit subunsur pengembangan profesi pada PAK guru yang ditetapkan
berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1993 dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit
subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.
Contoh:
Dra. Welmina Situmorang, seorang guru SMK Negeri di Medan memiliki PAK
terakhir. Pada subunsur pengembangan profesi sebesar 12 angka kredit. Angka kredit sebesar
12 tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pengembangan keprofesian
berkelanjutan pada publikasi ilmiah.
2. Unsur
Penunjang
Angka kredit unsur penunjang pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan
KEPMENPAN Nomor 84/1993 disesuaikan/dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang
pada subunsur pendukung tugas guru, dengan ketentuan apabila angka kredit tersebut telah dikurangi untuk penambahan
angka kredit subunsur pendidikan, maka sisanya dialihkan menjadi angka kredit unsur
penunjang pada subunsur pendukung tugas guru.
Contoh:
a. Drs. Hosnan
Riadi, seorang guru SMP Negeri di Pamekasan memiliki PAK terakhir. Pada unsur penunjang memperoleh 15 angka
kredit.
Angka kredit sebesar 15 tersebut disesuaikan/dialihkan seluruhnya menjadi angka
kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru.
b. Dianopa, S.Si. adalah seorang guru
matematika SMA Negeri di
Tulungagung. Berdasarkan PAK terakhir, angka kredit subunsur
pendidikan tercantum sebesar 75, proses belajar mengajar sebesar
pendidikan tercantum sebesar 75, proses belajar mengajar sebesar
356,850, pengembangan profesi sebesar 8, dan unsur penunjang
sebesar 36. Agar angka kredit subunsur pendidikan disesuaikan
sebesar 36. Agar angka kredit subunsur pendidikan disesuaikan
menjadi 100, perlu menambahkan 25 angka kredit yang diambil dari
unsur penunjang. Oleh karena itu angka kredit unsur penunjang yang
unsur penunjang. Oleh karena itu angka kredit unsur penunjang yang
disesuaikan/ dialihkan menjadi
36-25=11.
C. Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru Bukan PNS
Angka kredit kumulatif guru yang tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan
fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka
Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2010 disesuaikan dengan cara menguraikan ke dalam:
1.
angka kredit pendidikan sekolah
2.
angka kredit
pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan sebagaimana Tabel
2 di bawah ini.
Tabel 2
Penyesuaian Angka Kredit Kumulatif Guru Bukan PNS
Sesuai Unsur dan Subunsur
Penyesuaian Angka Kredit Kumulatif Guru Bukan PNS
Sesuai Unsur dan Subunsur
Angka Kredit Kumulatif
pada Surat Keputusan Inpassing Guru bukan PNS |
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(PERMENNEGPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) |
KEGIATAN
|
|
1. Unsur Utama
a. Pendidikan
1)
Pendidikan sekolah
2)
Diklat prajabatan
b.
Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu/tambahan
1)
Pembelajaran/Pembimbingan
2)
Tugas tertentu/tambahan
|
Angka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan
tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing. Angka kredit pembelajaran/pembimbingan
adalah selisih angka kredit kumulatif dengan ijazah.
Contoh:
Didi Kurniadi, S.S., seorang Guru SMK di Jakarta Timur, mengajar Bahasa Mandarin.
Terhitung mulai 1 Desember 2010 diangkat dalam jabatan setara Guru Dewasa,
pangkat setara Penata, golongan III/c, dengan angka kredit 200. Penyesuaian
angka kredit yang bersangkutan sebagai berikut.
1.
pendidikan sekolah (S1)=100
2.
pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan= 200-100=100
D. Penyesuaian PAK Guru PNS dan Guru
bukan PNS menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Format 1 sampai dengan Format 5 Lampiran Peraturan Menteri
ini. Adapun untuk memperjelas pelaksanaan penyesuaian penetapan angka kredit guru PNS dan
bukan PNS diberikan Contoh 1 sampai dengan Contoh 8 Lampiran Peraturan
Menteri ini.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar