Sabtu, 18 Februari 2017

PP No 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan global guna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional;

b. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan komitmen nasional untuk meningkatkan mutu dan daya saing bangsa melalui pengaturan kembali Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian, serta pengaturan kembali kurikulum;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

Mengingat : 
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19
TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONALPENDIDIKAN.


PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

4. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.

5. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

6. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

7. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

9. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

10. Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

11. Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

12. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.

13. Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program.

14. Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.

15. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.

16. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

17. Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

18. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

19. Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

20. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

21. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

22. Buku Panduan Guru adalah pedoman yang memuat strategi Pembelajaran, metodePembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran

23. BukuTeks Pelajaran adalah sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.

24. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

25. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan pendidikan.

26. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.

27. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

28. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

29. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasiStandar Nasional Pendidikan.

30. Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan.

31. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan Nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.

32. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar NasionalPendidikan.

33. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

34. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu padaStandar Nasional Pendidikan.

35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu), ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan TenagaKependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

(1a) Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2) Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.

(3) Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.



3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan sebagai acuan utama Pengembangan Standar Isi, Standar Proses,Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.

4. Judul Bagian Kesatu BAB III dihapus.

5. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Standar Isi mencakup kriteria: a. ruang lingkup materi; dan

b. tingkat Kompetensi.

(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk satuan pendidikan.

(3) Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk Peserta Didik pada setiap tingkat kelas.

(4) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

6. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 ayat (2) dirumuskan berdasarkan kriteria:

a. muatan wajib yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. konsep keilmuan; dan

c. karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.


Pasal 5B

Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dirumuskan berdasarkan kriteria:

a. tingkat perkembangan Peserta Didik;

b. kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan

c. penguasaan Kompetensi yang berjenjang.


7. Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 dihapus.

8. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

(1) Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.

(2) Dihapus.

(3) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses Pembelajaran, pelaksanaan proses Pembelajaran, penilaian hasilPembelajaran, dan pengawasan proses Pembelajaran untuk terlaksananya proses Pembelajaran yang efektif dan efisien.

9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20
Perencanaan Pembelajaran merupakan penyusunan rencana pelaksanaan Pembelajaran untuk setiap muatan Pembelajaran.

10. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Penilaian hasil Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai denganKompetensi Dasar yang harus dikuasai.

(2) Teknik penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok.

(3) Dihapus.

11. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.

(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau mata kuliah.

(3) Dihapus.

(4) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

12. Ketentuan Pasal 43 ayat (5) diubah dan di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Standar keragaman jenis peralatan laboratorium ilmu pengetahuan alam (IPA), laboratorium bahasa, laboratorium komputer, dan peralatan

Pembelajaran lain pada satuan pendidikan dinyatakan dalam daftar yang berisi jenis minimal peralatan yang harus tersedia.

(2) Standar jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per Peserta Didik.

(3) Standar buku perpustakaan dinyatakan dalam jumlah judul dan jenis buku di perpustakaan satuan pendidikan.

(4) Standar jumlah Buku Teks Pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah Buku Teks Pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap Peserta Didik.

(5) Kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran ditelaah dan/atau dinilai olehBSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(5a)Dalam hal pengadaan Buku Teks Pelajaran dilakukan Pemerintah, Menteri menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang dibentuk oleh Menteri.

(6) Standar sumber belajar lainnya untuk setiap satuan pendidikan dinyatakan dalam rasio jumlah sumber belajar terhadap Peserta Didik sesuai dengan jenis sumber belajar dan karakteristik satuan pendidikan.

13. Ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), serta ayat (3) sampai dengan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64

(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir a dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.

(2a)Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

(5) Dihapus.

(6) Dihapus.

(7) Dihapus.

14. Ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (5) dihapus, serta ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

(1) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir b bertujuan menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.

(2) Dihapus.

(3) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hasil penilaian Peserta Didik oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.

(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan.

(5) Dihapus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian akhir dan ujian sekolah/madrasah diatur dengan Peraturan Menteri.

15. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 67 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:

(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikutiPeserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.

(1a)Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.

(2) Dalam penyelenggaraan Ujian Nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi,Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai Ujian Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

16. Ketentuan Pasal 69 ayat (1) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 69

(1) Setiap Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

(2) Setiap Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.

(2a)Peserta Didik jalur pendidikan formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Peserta Didik SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.

(3) Peserta Didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.

(4) Peserta Ujian Nasional memperoleh surat keterangan hasil Ujian Nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara UjianNasional.

17. Ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) dihapus serta ayat (4) diubah sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

(1) Dihapus.

(2) Dihapus.

(3) Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

(4) Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

(5) Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.

(6) Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan.

(7) Pada jenjang SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran kejuruan yang menjadi ciri khas program pendidikan.

18. Ketentuan Pasal 72 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

(1) Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

a. menyelesaikanseluruhprogramPembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus ujian sekolah/madrasah; dan
d. lulus Ujian Nasional.

(1a)Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.

(2) Kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

19. Ketentuan Pasal 76 ayat (3) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 76 sebagai berikut:

Pasal 76

(1) BSNP bertugas membantu Menteri dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.

(2) Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional setelah ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BSNP berwenang:

a. mengembangkanStandarNasionalPendidikan;
b. menyelenggarakan ujian nasional;
c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan;
d. merumuskan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan
e. menelaah dan/atau menilai Buku Teks Pelajaran.


20. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1(satu) bab, yakni BAB XIA sehingga BAB XIA berbunyi sebagai berikut:

BAB XIA
KURIKULUM


Bagian Kesatu
Kerangka Dasar

Pasal 77A

(1) Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

(2) Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:

a. acuandalamPengembanganStruktur Kurikulum pada tingkat nasional;

b. acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan

c. pedoman  dalam  Pengembangan  Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


- 20 - Bagian Kedua
Struktur Kurikulum


Paragraf 1
Umum

Pasal 77B

(1) Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.

(2) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan
Pengembangan Kompetensi dasar.

(3) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi inti.

(4) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan.

(5) Struktur Kurikulum PAUD formal berisi program Pengembangan pribadi anak.

(6) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan dasar berisi muatan umum.

(7) Struktur Kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas:

a. muatan umum;

b. muatan peminatan akademik;

c. muatan peminatan kejuruan; dan

d. muatan pilihan lintas minat/pendalaman minat.

(8) Struktur Kurikulum nonformal satuan pendidikan dan program pendidikan berisi programPengembangan kecakapan hidup.

(9) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) huruf a terdiri atas:

a. muatan nasional untuk satuan pendidikan; dan

b. muatan lokal untuk satuan pendidikan sesuai dengan potensi dan keunikan lokal.


Paragraf 2
Kompetensi Inti

Pasal 77C

(1) Kompetensi Inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi dasar.

(2) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan Pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 3
Kompetensi Dasar

Pasal 77D

(1) Kompetensi Dasar mencakup sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan dalam muatan Pembelajaran, mata pelajaran, atau mata kuliah.

(2) Kompetensi Dasar dikembangkan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, mata pelajaran atau mata kuliah sesuai dengan Kompetensi inti.

(3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Paragraf 4
Beban Belajar

Pasal 77E

(1) Beban belajar memuat:

a. jumlah jam belajar yang dialokasikan untuk Pembelajaran suatu tema, gabungan tema, mata pelajaran; atau

b. keseluruhan   kegiatan   yang   harus   diikuti Peserta Didik dalam satu minggu, semester, dan satu tahun pelajaran.

(2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kegiatan tatap muka;
b. kegiatan terstruktur; dan
c. kegiatan mandiri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Silabus

Pasal 77F

(1) Silabus merupakan rencana Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan kurikulum.

(2) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

a. Kompetensi inti;

b. Kompetensi dasar;

c. materi pembelajaran;

d. kegiatan pembelajaran;

e. penilaian;

f. alokasi waktu; dan

g. sumber belajar.

(3) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing - masing.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan dan Program Pendidikan


Paragraf 1
Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini Formal

Pasal 77G

(1) Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini formal berisi program-program Pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur

Kurikulum pendidikan anak usia dini formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.


Paragraf 2
Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar

Pasal 77H

(1) Struktur Kurikulum pendidikan dasar berisi muatan Pembelajaran atau mata pelajaran yang dirancang untuk mengembangkan Kompetensi spiritual keagamaan, sikap personal dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan.

(2) Struktur Kurikulum pendidikan dasar terdiri atas Struktur Kurikulum:

a. SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat; dan

b. SMP/MTs, SMPLB atau bentuk lain yang sederajat.

 Pasal 77I

(1) Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.

(2) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 77J

(1) Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.

(2) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Paragraf 3
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah

Pasal 77K
(1) Kurikulum pendidikan menengah terdiri atas:

a. muatan umum untuk SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK;

b. muatan  peminatan  akademik  SMA/MA  dan SMK/MAK;

c. muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMA/MA, SMALB;

d. muatan peminatan kejuruan untuk SMK/MAK; dan

e. muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK.


(2) Muatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.

(3) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.

(4) Muatan peminatan akademik SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. matematika dan ilmu pengetahuan alam;

b. ilmu pengetahuan sosial;

c. bahasa dan budaya; atau

d. peminatan lainnya.

(5) Muatan peminatan kejuruan SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. teknologi dan rekayasa;

b. kesehatan;

c. seni, kerajinan, dan pariwisata;

d. teknologi informasi dan komunikasi;

e. agribisnis dan agroteknologi;

f. bisnis dan manajemen;

g. perikanan dan kelautan; atau

h. peminatan lain yang diperlukan masyarakat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan peminatan akademik dan muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat SMA/MA, SMALB serta muatan peminatan kejuruan dan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e diatur dalam Peraturan Menteri.


Paragraf 4
Struktur Kurikulum Pendidikan Nonformal

Pasal 77L

(1) Struktur Kurikulum pendidikan nonformal berisi program pengembangan kecakapan hidup yang mencakup keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri, serta Kompetensi dalam bidang tertentu.

(2) Struktur Kurikulum pendidikan nonformal terdiri atas struktur kurikulum:

a. satuan pendidikan nonformal; dan

b. program pendidikan nonformal.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Pasal 77M

(1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan merupakan Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

(2) Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, dan pedoman implementasi Kurikulum.

(3) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

(4) Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   Kurikulum Tingkat   Satuan   Pendidikan   diatur   dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Muatan Lokal

Pasal 77N

(1) Muatan lokal untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan dan proses Pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.

(2) Muatan lokal dikembangkan dan dilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai muatan lokal diatur dengan Peraturan Menteri.



Bagian Ketujuh 
Dokumen Kurikulum

Pasal 77O

(1) Dokumen Kurikulum merupakan perangkat operasional untuk memfasilitasi Pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian Kurikulum.

(2) Dokumen Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. dokumen Kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan;

b. dokumen Kurikulum setiap mata pelajaran;

c. pedoman implementasi Kurikulum;

d. Buku Teks Pelajaran;

e. Buku Panduan Guru; dan

f. dokumen Kurikulum lainnya.


Bagian Kedelapan
Pengelolaan Kurikulum

Pasal 77P

(1) Pengelolaan Kurikulum merupakan pengaturan kewenangan Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum.

(2) Dalam melaksanakan pengelolaan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah berwenang menyiapkan, menyusun, dan mengevaluasi :

a. dokumen Kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan;

b. dokumen Kurikulum setiap mata pelajaran;

c. pedoman implementasi Kurikulum;

d. Buku Teks Pelajaran; dan

e. Buku Panduan Guru.

(3) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah.

(4) Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar.

(5) Pengelolaan muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi:

a. dokumen muatan lokal;

b. Buku Teks Pelajaran; dan

c. Buku Panduan Guru.

(6) Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan lokal yang sama, koordinasi dan supervisi pengelolaan Kurikulum pada pendidikan dasar dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.

(7) Satuan pendidikan mengelola:

a. muatan lokal;

b. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; dan

c. rencana pelaksanaan Pembelajaran dan pelaksanaan Pembelajaran.

(8) Rencana pelaksanaan Pembelajaran dan pelaksanaan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c disusun sesuai dengan potensi, minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik dalam lingkungan belajar.


Bagian Kesembilan 
Evaluasi Kurikulum

Pasal 77Q

(1) Evaluasi Kurikulum merupakan upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.

(2) Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan/atau masyarakat.

(3) Evaluasi muatan nasional dan muatan lokal dilakukan oleh Pemerintah.

(4) Evaluasi muatan lokal dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

(5) Evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

(6) Evaluasi muatan nasional, muatan lokal, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dapat dilakukan oleh masyarakat.

(7) Evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penyempurnaan Kurikulum.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

21. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 89 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 89

(1) Pencapaian Kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat Kompetensi.

(2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tinggi, sebagai tanda bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan.

(3) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi:

a. Identitas Peserta Didik;

b. Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya;

c. Pernyataan tentang status kelulusan Peserta Didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan; dan

d. Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

(3a)Ijazah SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya berisi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d.

(4) Pada jenjang pendidikan tinggi ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi:

a. Identitas Peserta Didik;

b. Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

(5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus ujiKompetensi.

(6) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya berisi:

a. Identitas Peserta Didik;

b. Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji Kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku;

c. Daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji Kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya.

22. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga Pasal 94 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 94
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini:

a. Dihapus
b. Satuan pendidikan dasar dan menengah wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 7 (tujuh) tahun.
c. Standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku efektif sepenuhnya 7 (tujuh) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

d. Dihapus

e. Dihapus




PASAL II

1. Ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1a) berlaku sejak tahun ajaran 2013/2014.

2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara RepublikIndonesia.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.



DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.


AMIR SYAMSUDIN




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 71

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI

Asisten Deputi Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,





Wisnu Setiawan















PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 32 TAHUN 2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH

NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN


I. UMUM

Peningkatan mutu dan daya saing sumberdaya manusia Indonesia hasil pendidikan telah menjadi komitmen nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014: ”menyebutkan bahwa salah satu substansi inti program aksi bidang pendidikan adalah penataan ulang kurikulum sekolah sehingga dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu menjawab kebutuhan sumberdaya manusia untuk mendukung pertumbuhan nasional dan daerah”. Dengan demikian pemantapan Standar Nasional Pendidikan dan pengaturan kurikulum secara utuh sangat penting dan mendesak dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.

Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan globalguna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan

Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.


Mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dirasakan penting untuk diadakan penyempurnaan dalam Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 2

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 2A

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ”lingkup materi” adalah batasan kedalaman muatan yang dijabarkan ke dalam kurikulum untuk setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.


Ayat (2) . . .













- 3 -

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 5A

Cukup jelas.

Pasal 5B

Cukup jelas.

Angka 7

Cukup jelas.

Angka 8

Pasal 19

Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 20

Cukup jelas.

Angka 10

Pasal 22

Cukup jelas.





Angka 11 . . .













- 4 -

Angka 11 Pasal 25
Cukup jelas.

Angka 12

Pasal 43

Cukup jelas.

Angka 13

Pasal 64

Cukup jelas.

Angka 14

Pasal 65

Cukup jelas.

Angka 15

Pasal 67

Cukup jelas.

Angka 16

Pasal 69

Cukup jelas.

Angka 17

Pasal 70

Cukup jelas.

Angka 18

Pasal 72

Cukup jelas.



Angka 19 . . .













- 5 -

Angka 19

Pasal 76

Cukup jelas.

Angka 20

Pasal 77A

Cukup jelas.

Pasal 77B

Cukup jelas.

Pasal 77C

Cukup jelas.

Pasal 77D

Cukup jelas.

Pasal 77E

Cukup jelas.

Pasal 77F

Cukup jelas.

Pasal 77G

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ”Pengembangan nilai agama dan moral” mencakup perwujudan suasana belajar untuk tumbuh-kembangnya perilaku baik yang bersumber dari nilai agama dan moralita dalam konteks bermain.

Yang dimaksud dengan ”Pengembangan motorik” mencakup perwujudan suasana untuk tumbuh-kembangnya kematangan kinestetik dalam konteks bermain.

Yang . . .













- 6 -

Yang dimaksud dengan ”Pengembangan kognitif” mencakup perwujudan suasana untuk tumbuh-kembangnya kematangan proses berfikir dalam konteks bermain.

Yang dimaksud dengan ”Pengembangan bahasa” mencakup perwujudan suasana untuk tumbuh-kembangnya kematangan bahasa dalam konteks bermain.

Yang dimaksud dengan ”Pengembangan sosial-emosional” mencakup perwujudan suasana untuk tumbuh-kembangnya sikap dan keterampilan sosial dalam konteks bermain.

Yang dimaksud dengan ”Pengembangan seni” mencakup perwujudan suasana untuk tumbuh-kembangnya apresiasi seni dalam konteks bermain.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 77H

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan ”Pengembangan Kompetensi spiritual keagamaan” mencakup perwujudan suasana belajar untuk meletakkan dasar perilaku baik yang bersumber dari nilai-nilai agama dan moral dalam konteks belajar dan berinteraksi sosial.

Yang dimaksud dengan ”Pengembangan sikap personal dan sosial” mencakup perwujudan suasana untuk meletakkan dasar kematangan sikap personal dan sosial dalam konteks belajar dan berinteraksi sosial

Yang dimaksud dengan ”Pengembangan pengetahuan” mencakup perwujudan suasana untuk meletakkan dasar kematangan proses berfikir dalam konteks belajar dan berinteraksi sosial.

Yang . . .













- 7 -

Yang dimaksud dengan ”Pengembangan keterampilan” mencakup perwujudan suasana untuk meletakkan dasar keterampilan dalam konteks belajar dan berinteraksi sosial.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 77I

Ayat (1)

Huruf a

Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi pekerti.

Huruf b

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang – Undang Dasar Negara

Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf c

Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan pertimbangan:

1. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;

2. Bahasa daerah merupakan bahasa ibu Peserta Didik; dan


3. Bahasa . . .













- 8 -

3. Bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.

Huruf d

Bahan kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir

Peserta Didik.

Huruf e

Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta Didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.

Huruf f

Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis

Peserta Didik terhadap kondisi sosial masyarakat.

Huruf g

Bahan kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan kajian seni mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari yang difokuskan pada seni budaya.



Huruf h . . .













- 9 -

Huruf h

Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta

Didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.

Huruf i

Bahan kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki keterampilan atau prakarya.

Huruf j

Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 77J

Ayat (1)

Huruf a

Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk

Peserta Didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi pekerti.







Huruf b . . .













- 10 -

Huruf b

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang – Undang Dasar Negara

Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat

Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf c

Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan pertimbangan:

1. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;

2. Bahasa daerah merupakan bahasa ibu Peserta Didik; dan

3. Bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.

Huruf d

Bahan kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir

Peserta Didik.

Huruf e

Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta Didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.


Huruf f . . .













- 11 -

Huruf f

Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta Didik terhadap kondisi sosial masyarakat.

Huruf g

Bahan kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan kajian seni mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari yang difokuskan pada seni budaya.

Huruf h

Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta

Didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.

Huruf i

Bahan kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki keterampilan atau prakarya.

Huruf j

Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 77K . . .













- 12 -

Pasal 77K

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Pendidikan agama dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia termasuk budi pekerti.

Huruf b

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam konteks nilai dan moral Pancasila, kesadaran berkonstitusi Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Huruf c

Bahan kajian bahasa mencakup bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing dengan pertimbangan:

1. Bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional;

2. Bahasa daerah merupakan bahasa ibu Peserta Didik; dan

3. Bahasa asing terutama bahasa Inggris merupakan bahasa internasional yang sangat penting kegunaannya dalam pergaulan global.


Huruf d . . .













- 13 -

Huruf d

Bahan kajian matematika, antara lain, berhitung, ilmu ukur, dan aljabar dimaksudkan untuk mengembangkan logika dan kemampuan berpikir

Peserta Didik.

Huruf e

Bahan kajian ilmu pengetahuan alam, antara lain, fisika, biologi, dan kimia dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis Peserta Didik terhadap lingkungan alam dan sekitarnya.

Huruf f

Bahan kajian ilmu pengetahuan sosial, antara lain, ilmu bumi, sejarah, ekonomi, kesehatan, dan sebagainya dimaksudkan untuk mengembangkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan analisis

Peserta Didik terhadap kondisi sosial masyarakat.

Huruf g

Bahan kajian seni dan budaya dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Bahan kajian seni mencakup menulis, menggambar/melukis, menyanyi, dan menari yang difokuskan pada seni budaya.

Huruf h

Bahan kajian pendidikan jasmani dan olah raga dimaksudkan untuk membentuk karakter Peserta Didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.



Huruf i . . .













- 14 -

Huruf i

Bahan kajian keterampilan dimaksudkan untuk membentuk Peserta Didik menjadi manusia yang memiliki keterampilan atau prakarya.

Huruf j

Bahan kajian muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah tempat tinggalnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 77L

Cukup jelas.

Pasal 77M

Cukup jelas.

Pasal 77N

Cukup jelas.

Pasal 77O

Ayat (1)

Cukup jelas.


Ayat (2) . . .













- 15 -

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan” berisikan kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar, dan alokasi waktu.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “dokumen kurikulum setiap mata pelajaran” berisikan karakteristik mata pe;lajaran, Kompetensi inti dan Kompetensi dasar, serta silabus.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “pedoman implementasi kurikulum” berisikan pedoman penyusunan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, pedoman pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, pedoman umum pembelajaran, pedoman

Pengembangan muatan lokal, pedoman kegiatan ekstrakurikuler, dan pedoman evaluasi kurikulum.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 77P

Cukup jelas.



Pasal 77Q . . .













- 16 -

Pasal 77Q Cukup jelas.

Angka 21

Pasal 89

Cukup jelas.

Angka 22

Pasal 94

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5410


Tidak ada komentar:

Posting Komentar