Sabtu, 18 Februari 2017

Disiplin PNS

DISIPLIN PNS PP 53 THN 2010 (mulai diterapkan sejak 6 Juni 2010)

Sejak tanggal 6 Juni 2010 telah diundangkan oleh Menkumham Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

PP ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang dirasa sudah sangat ketinggalan jaman. Banyak kondisi yang tidak tercover dalam PP 30 Tahun 1980, terutama ketentuan mengenai aturan PNS dalam pemilihan umum. Terbitnya PP ini juga sudah diamanatkan dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. 

Di dalam PP No.53 tahun 2010 terdapat aturan tentang adanya penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin terhadap bawahannya yang melanggar aturan. Di samping itu, penjatuhan hukuman disiplin dan pemeriksaan terhadap PNS harus dilakukan oleh atasan langsung PNS bersangkutan, misalnya dosen atasan langsungnya adalah Ketua Jurusan, sesuai dengan kewenangan dan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan.

Masalah jam kerja juga menjadi pembahasan yang sangat menarik pada acara sosialisasi tersebut. PNS diharapkan mentaati ketentuan jam kerja, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS di bawah Kementerian Pendidikan Nasional sering disebabkan oleh pelanggaran akan kewajiban /meninggalkan tugas.

Untuk menjawab kebutuhan dan perkembangan permasalahan dibidang kepegawaian, Pemerintah telah mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan penerapan hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja. 

Tabel. Hukuman Disiplin Bagi PNS Yang Melanggar Ketentuan Jam Kerja 
NO
Tidak Masuk
Tingkat Hukuman
 Jenis Hukuman
1
5 Hari Kerja
Ringan
Teguran lisan
2
6 – 10 Hari Kerja
Ringan
Teguran tertulis
3
11 – 15 Hari Kerja
Ringan
Pernyataan tidak puas secara tertulis
4
16 – 20 Hari Kerja
Sedang
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
5
21 – 25 Hari Kerja
Sedang
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
6
26 – 30 Hari Kerja
Sedang
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
7
31 – 35 Hari Kerja
Berat
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
8
36 – 40 Hari Kerja
Berat
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
9
41 – 45 Hari Kerja
Berat
Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
10
> 46 Hari Kerja
Berat
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS


Hal-hal baru dalam PP ini diantaranya adalah :
  1. Setiap pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan diperinci jenis hukumannya yang meliputi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Ini tidak diatur demikian dalam PP lama. (Pasal 8 dst.)
  2. Pada Bagian Keempat yaitu mulai Pasal 15 mengatur dengan rigid dan detail siapa saja pejabat yang berwenang menghukum  terhadap siapa.
  3. Adanya penambahan Bab mengenai Upaya Administratif terhadap pegawai yang tidak puas dengan hukuman yang telah dijatuhkan berupa keberatan dan banding administratif. sebelumnya hanya merupakan bagian singkat mengenai Keberatan atas Hukuman Disiplin.
  4. Hal-hal diatas adalah perubahan-perubahan yang mendasar, sedangkan hal lain yang secara khusus dibahas dalam PP baru, kiranya ada beberapa poin yang menarik diantaranya :
  5. Dalam bagian mengenai Kewajiban PNS terdapat poin2 baru diantaranya adalah mengucapkan sumpah PNS dan sumpah jabatan, secara tegas disebutkan. Juga adanya poin menarik yaitu mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan yang dalam uraian jenis hukumannya ditentukan pencapaian sasaran kerja harus diatas 75%, dibawah itu PNS akan sanksi hukuman disiplin.
  6. Dalam bagian mengenai Larangan bagi PNS ditambah dengan poin bekerja pada perusahaan asing, dan yang paling krusial adalah larangan mengenai keterlibatan PNS dalam dukung mendukung parpol maupun perseorangan maupun pasangan calon dalam Pemilu. Hal ini menyebabkan tidak ada celah lagi bagi PNS untuk ikut aktif dalam kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Dalam prakteknya selama ini sering incumbent memanfaatkan kekuasaannya untuk menekan eksekutif ikut-ikutan dalam kegiatan ini meskipun tidak secara terang-terangan. Semua PNS sudah tahu lah masalah ini, kesulitannya adalah dalam penindakannya karena notabene yang melakukan pelanggaran ini biasanya orang berkuasa kan?.
  7. Kemudian ketentuan mengenai jam kerja diatur sedemikian sehingga PNS tidak dengan leluasa membolos kerja. Dalam aturan baru ini disebutkan PNS yang 50 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dapat diberhentikan. PNS yang 5 hari tidak masuk kerja mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran. Tidak masuk bekerja dan keterlambatan masuk kerja sesuai jam kerja yang telah ditentukan disini bersifat akumulatif jadi hal ini memungkinkan bagi SKPD untuk secara ketat menghitung berapa kali dan berapa jam keterlambatan seseorang dan setelah mencapai batasan minimal 5 hari kerja PNS bisa dikenai hukuman disiplin
  8. Atasan yang berhak memberikan hukuman disiplin apabila lalai tidak memberikan hukuman terhadap PNS yang nyata melakukan pelanggaran pejabat terkait bisa dikenai hukuman disiplin setingkat dengan pelanggaran yang dilakukan bawahannya tersebut. (Pasal 21)
  9. Pengawasan / pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak hanya dilakukan di tingkat Inspektorat ataupun instansi pengelelola manajemen kepegawaian saja akan tetapi juga bisa melekat pada SKPD tempat  PNS bernaung. Menurut hemat saya selama ini kedua poin  terakhir jarang dilakukan oleh pimpinan SKPD, yang terjadi adalah menimpakan seluruh permasalan disiplin pegawai kepada BKD maupun inspektoran sehingga banyak permasalahan yang seharusnya sudah bisa diseselaikan di SKPD masih dibawa ke BKD. Karena kurangnya pengawasan melekat ini bisa mengakibatkan pelanggaran yang tadinya bisa dijatuhi hukuman ringan atau sedang karena lamanya pelanggaran berlangsung bisa saja menjadi pelanggaran disiplin dengan kategori hukuman berat.

Aturan telah dibuat baik akan tetapi penegakannya tergantung dari pelaksananya, apabila penegakan aturan ini berbenturan dengan kepentingan-kepentingan yang tidak sejalan maka seketat apapun aturan tidak akan berguna, tetap saja dicari celah untuk dilanggar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar