MELINTAS.ID-BKN mengeluarkan peraturan tentang Angka Kredit (AK), Kenaikan Pangkat (KP), dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional yaitu Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023. Dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tersebut, menjelaskan bahwa Angka Kredit merupakan nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
Pejabat Fungsional yang dimaksud dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah. Dimana Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan Pemerintah untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, dan Kenaikan Pangkat.
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional (JF) ditetapkan untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian; dan promosi. Sedangkan Angka Kredit untuk kenaikan Pangkat ditetapkan untuk kenaikan pangkat kategori ketrampilan, dan kenaikan pangkat kategori keahlian.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
6. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
7. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
8. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
9. Koefisien Angka Kredit adalah target Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.
10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
12. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional.
13. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
14. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
15. Angka Kredit Dasar adalah Angka Kredit yang diberikan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi yang golongan ruangnya berada paling kurang satu tingkat diatas golongan ruang terendah pada jenjangnya.
16. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
17. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
BAB II
PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan pangkat.
Bagian Kedua
Angka Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Paragraf 1
Umum
Pasal 3
Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan untuk:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Paragraf 2
Angka Kredit Pengangkatan Pertama
Pasal 4
(1) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; atau
d. terampil.
(2) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS.
(3) Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas.
(5) Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 3
Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain
Pasal 5
(1) Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam hal:
a. perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. perpindahan antar kelompok jabatan.
(2) Perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5 -
(3) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perpindahan antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Angka Kredit perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya.
(2) Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang berpindah ke Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai dengan Angka Kredit sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Angka Kredit perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(2) Angka Kredit Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir,
ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya.
(7) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
(8) Pemenuhan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung secara proporsional dari konversi Predikat Kinerja.
(9) Contoh penghitungan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 3) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
Angka Kredit perpindahan untuk pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.
Paragraf 4
Angka Kredit Penyesuaian
Pasal 9
(1) Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan.
(2) Masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(3) Dalam hal PNS dengan jabatan pelaksana maka masa kerja dihitung sejak calon PNS.
(4) Pangkat dan golongan ruang serta kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian.
(5) Dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui penyetaraan jabatan.
(6) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan.
(8) Angka Kredit penyesuaian termasuk penyetaraan tercantum dalam Lampiran II angka 5 dan diberikan tambahan Angka Kredit Dasar.
(9) Tata cara Penetapan Angka Kredit penyesuaian dan penyetaraan tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf b dan huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian termasuk penyetaraan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 dan angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 5
Angka Kredit Promosi
Pasal 10
(1) Angka Kredit pengangkatan promosi ditetapkan dalam hal:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
(2) Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar.
(3) Angka Kredit kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi Predikat Kinerja.
(4) Kelebihan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan.
(5) Tata cara penghitungan Angka Kredit promosi tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Pasal 11
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional dilakukan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan; c. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; dan
e. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit
Pasal 12
(1) Hasil penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
(2) Pejabat Penilai Kinerja menilai kinerja yang terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Pejabat Fungsional melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja PNS.
(6) Contoh format konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II angka 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang, yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 13
(1) Angka Kredit Pejabat Fungsional diperoleh dari Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau dilakukan secara periodik yang dapat dihitung secara proporsional.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja yang dilakukan secara periodik, kenaikan pangkat/jabatan dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus menunggu hasil penilaian kinerja secara tahunan.
(3) Penghitungan Angka Kredit yang dilakukan secara proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan rumus jumlah bulan periode penilaian dibagi jumlah bulan dalam satu tahun dikali persentase Predikat Kinerja dikali Koefisien Angka Kredit tahunan.
(4) Contoh penghitungan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
(1) Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(2) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling rendah baik.
(3) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 16
(1) Dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional.
(2) Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
Paragraf 1
Kenaikan Pangkat Kategori Keahlian
Pasal 17
(1) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden.
(2) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Presiden.
(3) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
(4) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
(5) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Paragraf 2
Kenaikan Pangkat Kategori Keterampilan
Pasal 18
Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi jenjang penyelia, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Paragraf 3
Pengusulan Kenaikan Pangkat
Pasal 19
(1) Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pejabat Penilai Kinerja menilai Angka Kredit perolehan ijazah;
b. berdasarkan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bagi:
1) Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian; dan
2) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan sebagai berikut:
a) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat; dan
c) berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat.
(2) Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat.
(3) Dalam hal Pejabat Fungsional memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan dituju.
(4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi persyaratan: a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan;
b. lulus Uji Kompetensi;
c. tersedia peta jabatan;
d. kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
e. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 20
(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat dalam kategori keahlian sesuai mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain.
(2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat di bawah penata muda golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata muda golongan ruang III/a tanpa melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan yang ditentukan;
b. sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional kategori keahlian;
c. tersedia lowongan kebutuhan; dan
d. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(6) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata, golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli muda setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(7) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diberikan Angka Kredit dari konversi Predikat Kinerja dan Angka Kredit Dasar dalam jenjang jabatannya.
(8) Tata cara penghitungan dan Penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Angka 7 huruf e yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 13 ang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Kebutuhan Angka Kredit
Pasal 21
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keterampilan, yaitu:
a. jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur, golongan ruang II/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
c. jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan ruang II/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
d. jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
f. jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan
g. jenjang penyelia, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keterampilan, diatur sebagai berikut: a. jenjang pemula yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi jenjang terampil membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. jenjang terampil yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d;
c. jenjang mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f; dan
d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
(3) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keahlian, yaitu:
a. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. jenjang ahli madya, pangkat Pembina utama muda, golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina utama madya, golongan ruang IV/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
dan
h. jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus).
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional kategori keahlian, diatur sebagai berikut: a. jenjang ahli pertama yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b;
b. jenjang ahli muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli madya membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d;
c. jenjang ahli madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, huruf f dan huruf g; dan
d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli Pertama golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang Ahli Muda membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50 (lima puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 22
(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(2) Angka Kredit pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang Jabatan Fungsional selama diberhentikan.
(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Pasal 23
(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana dapat menduduki Jabatan Fungsional melalui:
a. pengangkatan kembali; atau
b. perpindahan dari jabatan lain
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Pejabat Fungsional dapat dilakukan pengangkatan kembali dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan
(2) Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari Predikat Kinerja terhitung mulai tanggal pangkat terakhir ditambahkan Angka Kredit Dasar.
(3) Dalam hal konversi Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan masa pangkat lebih dari 4 (empat) tahun, konversi Predikat Kinerja dihitung 4 (empat) tahun.
Pasal 25
(1) Angka Kredit pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, sebelum ditambahkan dan ditetapkan sebagai Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54)
terlebih dahulu disesuaikan ke dalam penilaian Angka Kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. penyesuaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 765 Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2023
TENTANG
ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT,
DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
TATA CARA PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT
1. Tata cara penghitungan Angka Kredit Pengangkatan Pertama a. Penghitungan Angka Kredit Pengangkatan Pertama dihitung berdasarkan persentase kesesuaian Predikat Kinerja selama calon PNS melaksanakan tugas dalam periode pelaksanaan kinerjanya. b. Periode pelaksanaan kinerja dapat dihitung berdasarkan proporsional kinerja bulan berjalan
c. Contoh Pengangkatan Pertama
Penghitungan persentase kesesuaian Predikat Kinerja selama calon PNS melaksanakan tugas.
Sdri. Suci Hafizah Afwan, S.Psi. NIP. 199609182023032001 pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Maret 2024. Penghitungan persentase kesesuaian Predikat Kinerja selama calon PNS sebagai berikut:
a. Selama kurun waktu 10 (sepuluh) bulan yaitu bulan Maret sampai dengan Desember 2023 melaksanakan kegiatan On The Job Training (OJT) dan Pelatihan Dasar (Latsar) di bawah koordinasi Biro Sumber Daya Manusia dengan Predikat Kinerja baik. Dengan demikian, penghitungan persentase kesesuaian Predikat Kinerja Sdri. Suci Hafizah Afwan yang dikonversikan dalam Angka Kredit = 10/12 x 100% x 12,5 = 10,42.
b. Selama kurun waktu 2 (dua) bulan yaitu Januari dan Februari 2024 melaksanakan kegiatan sesuai penempatan di unit kerjanya dengan Predikat Kinerja baik. Dengan demikian, penghitungan persentase kesesuaian Predikat Kinerja Sdri. Suci Hafizah Afwan yang dikonversikan dalam Angka Kredit = 2/12 x 100% x 12,5 = 2,08.
Angka Kredit yang diperoleh selama melaksanakan tugas sebagai calon PNS adalah 10,42 + 2,08 = 12,5 Angka Kredit.
2. Tata cara penghitungan Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain. Contoh penghitungan Perpindahan dari Jabatan Lain.
a. Perpindahan dari Kategori Jabatan Fungsional ke Jabatan Fungsional lainnya.
Seorang Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang jabatan Ahli Madya, golongan ruang IV/a dengan Angka Kredit 125 (seratus dua puluh lima) pada saat yang bersangkutan pindah ke dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur maka yang bersangkutan tetap menduduki jenjang jabatan Ahli Madya dan diberikan sebesar 125 (seratus dua puluh lima) Angka Kredit.
b. Perpindahan dari jabatan administrasi ke Jabatan Fungsional 1) Sesuai jenjang dan golongan ruang
a) PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang III/a dengan masa kepangkatan selama 3 (tiga) tahun 5 (lima) bulan. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 42,7 (empat puluh dua koma tujuh) terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
(1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pelaksana bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai berikut:
100% x 12,5 = 12,5;
- 12,5 x 3 = 37,5
- 12,5 x 5/12 = 5,2
Jumlah Angka Kredit adalah 37,5 + 5,2 = 42,7
(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/a sejumlah 0 (nol)
b) PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang III/a dengan masa kepangkatan selama 2 (dua) tahun dan Pendidikan diploma tiga. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak jenjang Mahir, Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 25 (dua puluh lima) terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
(1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pelaksana bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit
sebagai berikut:
100% x 12,5 = 12,5;
12,5 x 2 = 25 Angka Kredit
(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/a sejumlah 0 (nol)
c) PNS dengan jabatan Pengawas memiliki golongan ruang III/d dengan masa kepangkatan selama 2 (dua) tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda, Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 150 (seratus lima puluh) terdiri dari Angka Kredit konversi kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
(1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pengawas bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai berikut:
100% x 25 = 25;
25 x 2 = 50 Angka Kredit
(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/d sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke jenjang jabatan Ahli Madya adalah:
(1) Angka Kredit kebutuhan kenaikan jenjang jabatan sejumlah 200 (dua ratus);
(2) Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 150 (seratus lima puluh),
sehingga:
200 – 150 = 50 Angka Kredit;
50 Angka Kredit merupakan kekurangan untuk kenaikan ke jenjang jabatan Ahli Madya;
Pegawai yang bersangkutan paling lama 2 (dua) tahun mendapatkan Predikat Kinerja minimal Baik untuk memenuhi Angka Kredit tersebut.
2) Pangkat puncak pada jabatan administrasi
PNS dengan jabatan Pengawas memiliki golongan ruang III/d dengan masa kepangkatan selama 6 (enam) tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Muda, Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima) terdiri dari Angka Kredit konversi kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
(1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pengawas bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai berikut:
100% x 25 = 25;
25 x 3 = 75 Angka Kredit
(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/d sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke jenjang jabatan Ahli Madya adalah:
(1) Angka Kredit kebutuhan kenaikan jenjang jabatan sejumlah 200 (dua ratus);
(2) Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 175 (seratus tujuh puluh lima),
sehingga:
200 – 175 = 25 Angka Kredit;
25 Angka Kredit merupakan kekurangan untuk kenaikan ke jenjang jabatan Ahli Madya;
Pegawai yang bersangkutan paling lama 1 (satu) tahun mendapatkan Predikat Kinerja minimal Baik untuk memenuhi Angka Kredit tersebut.
3) Tidak sesuai jenjang dan golongan ruang.
a. PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang III/c dengan pengalaman ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan memiliki masa kepangkatan selama 3 tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan yaitu sebesar 100 (seratus) sesuai dengan lampiran II angka 3 pada peraturan Badan ini.
Selanjutnya, Apabila yang bersangkutan akan dipertimbangkan untuk naik jenjang jabatan ke Ahli muda sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli pertama;
(2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik;
(3) tersedia kebutuhan;
(4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima) terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
(1) Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan, yaitu:
100% x 25 = 25;
25 x 3 = 75 Angka Kredit
(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/c sejumlah 0 (nol) Angka Kredit.
b. PNS dengan jabatan Pelaksana yang memiliki ijazah S1 dan golongan ruang III/d dengan masa golongan ruang selama 4 (empat) tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan sejumlah 100 (seratus) sesuai dengan lampiran II angka 3 pada peraturan Badan ini.
Selanjutnya, Apabila yang bersangkutan akan duduk dalam jenjang jabatan Ahli muda sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan:
(1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli pertama;
(2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik;
(3) tersedia kebutuhan;
(4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima) terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
(1) Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan, yaitu:
100% x 25 = 25;
25 x 3 = 75 Angka Kredit.
(dikalikan 3 karena merupakan pangkat puncak dalam jabatan administrasi)
(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/d sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit.
c. PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki ijazah S2 dan golongan ruang IV/a dengan pengalaman ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional yang akan diduduki selama 4 tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan yaitu Angka Kredit yang diberikan 100 (seratus) sesuai dengan lampiran II angka 3 pada peraturan Badan ini.
Selanjutnya, Apabila yang bersangkutan akan duduk dalam jenjang jabatan Ahli muda sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan:
(1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli pertama;
(2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik;
(3) tersedia kebutuhan;
(4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima) terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:
(1) Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan, yaitu:
100% x 25 = 25;
25 x 3 = 75 Angka Kredit
(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang IV/a sejumlah 0 (nol) Angka Kredit
c. Perpindahan dari Kategori keterampilan ke Kategori keahlian 1) Sdri. Firly Nayla Rahmania seorang Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang jabatan terampil dengan pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan memiliki Angka Kredit sebesar 38 (tiga puluh delapan), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a setelah mengikuti ujian penyesuaian ijazah dan diberikan Angka Kredit tertinggi di jenjang terampil.
2) Sdr. Faiz Alfi seorang Pejabat Fungsional Polisi Pramong Praja jenjang jabatan terampil dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dan memiliki Angka Kredit sebesar 62,5 (enam puluh dua koma lima), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a.
3) Sdri. Yona seorang Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang jabatan Mahir dengan pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan memiliki Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengikuti Uji Kompetensi ke Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima).
3. Tata cara penghitungan Angka Kredit Penyesuaian/Penyetaraan a. Sdr. Raul seorang pejabat Pengawas dengan pangkat Penata, golongan ruang III/c akan diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian, dimana masa penyesuaian yang berakhir pada bulan Juli 2023 sementara yang bersangkutan memenuhi syarat untuk pengajuan kenaikan pangkat ke Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada periode pengangkatan bulan April 2023, sehingga di ajukan terlebih dahulu untuk kenaikan pangkatnya agar pengajuan pengangkatan ke Jabatan Fungsional dengan menggunakan Pangkat terbarunya.
b. Contoh Angka Kredit Pejabat Fungsional Melalui Penyesuaian Sdr. Poreden Sitorus, S.H, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dengan masa kepangkatan 3 (tiga) tahun, jabatan Pengawas diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda melalui penyesuaian sehingga Angka Kredit yang diberikan, yaitu:
• Angka Kredit penyesuaian sejumlah 75 (tujuh puluh lima); • Angka Kredit Dasar sejumlah 100 (seratus):
• Penetapan Angka Kredit untuk penyesuaian ditetapkan sebesar 75 + 100 = 175 Angka Kredit.
c. Contoh Pemberian Angka Kredit Pejabat Fungsional yang Diangkat Melalui Penyetaraan.
1) Sdr. Dani Kurnia, S.Sos, M.Si, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dengan masa kepangkatan 2 (dua) tahun, jabatan Pengawas. PNS yang bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda melalui penyetaraan. Yang bersangkutan ditetapkan Angka Kredit sejumlah 176 (seratus tujuh puluh enam) dengan rincian sebagai berikut:
• Angka Kredit penyetaraan sejumlah 76 (tujuh puluh enam); dan
• Angka Kredit Dasar sejumlah 100 (seratus).
2) Sdr. Erick Ramadhan S.IP, M.Si, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, dengan masa kepangkatan 3 (tiga) tahun, jabatan Pengawas. PNS yang bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Muda melalui penyetaraan. Yang bersangkutan ditetapkan Angka Kredit sejumlah 114 (seratus empat belas) dengan rincian sebagai berikut:
• Angka Kredit penyetaraan sejumlah 114 (seratus empat belas)
• Angka Kredit Dasar sejumlah 0 (nol).
3) Sdr. Dr. Roy Martin M.M Pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dengan masa kepangkatan 2 (dua) tahun, jabatan Pengawas. PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda melalui penyetaraan. Yang bersangkutan ditetapkan Angka Kredit sejumlah 236 (dua ratus tiga puluh enam) dengan rincian sebagai berikut:
• Angka Kredit penyetaraan sejumlah 86 (delapan puluh enam) • Angka Kredit Dasar sejumlah 150 (seratus lima puluh)
4. Tata cara penghitungan Angka Kredit Promosi
a. Pemberian Angka Kredit melalui promosi berdasarkan Predikat Kinerja paling rendah sangat baik yang diperoleh dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Predikat Kinerja sangat baik dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit sebesar 150% (seratus lima puluh persen).
c. Ditambah Angka Kredit Dasar.
d. Contoh Pemberian Angka Kredit Promosi ke dalam Jabatan Fungsional
1) Pengawas ke Ahli Madya
PNS dengan jabatan Pengawas memiliki golongan ruang III/d dengan masa kepangkatan 2 (dua) tahun, akan diangkat melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya. Perhitungan Angka Kredit dapat diberikan dengan rincian sebagai berikut:
• Predikat Kinerja dalam golongan ruang III/d:
- Tahun 1 bernilai Sangat Baik: 150% x 37,5 = 56,25
- Tahun 2 bernilai Sangat Baik: 150% x 37,5 = 56,25
• Angka Kredit Dasar 100.
Perolehan Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 56,25 + 56,25 + 100 = 212,5 Angka Kredit
Dengan rincian sebagai berikut:
• Angka Kredit lama sejumlah 100;
• Angka Kredit baru sejumlah 112,5
Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke golongan ruang IV/a adalah:
• Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat sejumlah 100 (seratus);
• Angka Kredit baru sejumlah 112,5 (seratus dua belas koma lima);
sehingga:
100 – 112,5 = (12,5) Angka Kredit;
12,5 Angka Kredit merupakan kelebihan ke golongan ruang IV/a, Pegawai yang bersangkutan dapat diajukan kenaikan pangkat ke IV/a pada periode terdekat.
2) Administrator ke Jabatan Fungsional Ahli Utama
PNS dengan jabatan Administrator memiliki golongan ruang III/d dengan masa kerja golongan ruang selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan serta pendidikan magister. Yang bersangkutan akan diangkat melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Perancang Perundang-undangan Ahli Utama, Angka Kredit yang diberikan yaitu:
• Predikat Kinerja 1 Sangat Baik: 150% x 50 = 75
Predikat Kinerja 2 Sangat Baik: 150% x 50 = 75
• Ditambah Angka Kredit Dasar: 100
Perolehan Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 75 + 75 + 100 = 250 Angka Kredit
Dengan rincian sebagai berikut:
• Angka Kredit lama sejumlah 100;
• Angka Kredit baru sejumlah 150
Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke golongan ruang IV/a adalah:
• Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat sejumlah 100 (seratus);
• Penetapan Angka Kredit baru sejumlah 150 (seratus lima puluh);
sehingga:
100 – 150 = (50) Angka Kredit;
50 Angka Kredit merupakan kelebihan ke golongan ruang IV/a, Pegawai yang bersangkutan dapat diajukan kenaikan pangkat ke IV/a pada periode terdekat.
e. Contoh Pemberian Angka Kredit Promosi kenaikan jenjang jabatan Sdr. Dodi Sumedi Gozali, SE, MM, NIP. 198304252015041002, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang Jabatan Fungsional Auditor Ahli Muda. Pada saat kenaikan jenjang jabatan menjadi Ahli Madya, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan menjadi Ahli Madya, yaitu 200 Angka Kredit. Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
5. Penghitungan Angka Kredit
a. Tahunan
Angka Kredit tahunan diperoleh dari konversi evaluasi Predikat Kinerja tahunan terhadap Angka Kredit koefisien tahunan setiap jenjang jabatan, dengan rumus sebagai berikut:
Contoh:
Pejabat Fungsional Ahli Pertama memperoleh Predikat Evaluasi Kinerja Sangat Baik (150%), maka Angka Kredit Tahunan ditetapkan sebagai berikut:
b. Proporsional
Dalam hal evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik, maka Angka Kredit diperoleh dengan rumus sebagai berikut:
Contoh:
Di tanggal 1 April 2019 (Januari-Maret, 3 bulan), Pejabat Fungsional Ahli Pertama mendapat predikat Butuh Perbaikan (75%) maka Angka Kredit ditetapkan sebagai berikut:
6. Contoh Tambahan Angka Kredit dari Pendidikan
Sdri. Desi Mariana Maloky, S.Psi, NIP. 199312192013032002, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/c, jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda. Memiliki ijazah magister bidang Manajemen sehingga yang bersangkutan mendapatkan Angka Kredit Tambahan sebesar:
25% x kebutuhan kenaikan pangkat
25% x 100 = 25 Angka Kredit
7. Contoh Kenaikan Pangkat
a. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya
1) Memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Sdri. Nevia Herdianti, S.Psi, NIP. 199712012019032001, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Pertama memiliki Angka Kredit sebesar 37,5, yang bersangkutan memperoleh ijazah magister bidang Manajemen sehingga memperoleh Angka Kredit tambahan sebesar:
• 25% x kebutuhan kenaikan pangkat
• 25% x 50 = 12,5 Angka Kredit
Angka Kredit yang dimiliki Sdri. Nevia setelah memperoleh Ijazah Magister sebesar:
37,5 + 12,5 = 50 Angka Kredit.
Berdasarkan perolehan Angka Kredit sebesar 50 Angka Kredit yang bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b.
2) Belum memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Sdr. Zulfiqri Nazar, S.Psi, NIP. 199512192022031003, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Pertama memiliki Angka Kredit sebesar 12,5, yang bersangkutan memperoleh ijazah magister bidang Manajemen sehingga memperoleh Angka Kredit tambahan sebesar:
• 25% x kebutuhan kenaikan pangkat
• 25% x 50 = 12,5 Angka Kredit
Angka Kredit yang dimiliki Sdri Nevia setelah memperoleh Ijazah Magister sebesar:
12,5 + 12,5 = 25 Angka Kredit.
Berdasarkan perolehan Angka Kredit sebesar 25 Angka Kredit, yang bersangkutan belum dapat diusulkan untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b sehingga, untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang III/b yang bersangkutan dapat diusulkan melalui kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dan diberikan tambahkan Angka Kredit sebesar 25 Angka Kredit yang merupakan Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat.
b. Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi. Sdr. Erick Ramadhan, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d Jabatan Fungsional Ahli Muda pada tahun 2022.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2026, Sdr. Erick Ramadhan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 200 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2026. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Ahli Madya setelah lulus Uji Kompetensi.
c. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Sdri. Arbaniyati, NIP. 198204192008042010, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Jabatan Fungsional Ahli Muda. Pada waktu naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima).
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yaitu 100 Angka Kredit. Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya.
d. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dapat diperhitungkan apabila masih dalam jenjang jabatan yang sama. Sdri. Suprihatini, NIP. 198204192008042010, pangkat Penata, golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Ahli Muda. PNS yang bersangkutan memiliki kinerja dan ditetapkan Angka Kredit Kumulatif sebesar 112,5 (seratus dua belas koma lima) dan dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 100 Angka Kredit. Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan
untuk perolehan Angka Kredit berikutnya.
e. Perpindahan dari Kategori keterampilan ke Kategori keahlian 1) Sdri. Firly Nayla Rahmania seorang Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang jabatan terampil dengan pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan memiliki Angka Kredit sebesar 50 (lima puluh), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a setelah mengikuti ujian penyesuaian ijazah dan diberikan Angka Kredit tertinggi di jenjang terampil.
2) Sdr. Faiz Alfi seorang Pejabat Fungsional Polisi Pramong Praja jenjang jabatan terampil dengan pangkat Pengatur, golongan
ruang II/c dan memiliki Angka Kredit sebesar 62,5 (enam puluh dua koma lima), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a.
3) Sdri. Yona seorang Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang jabatan Mahir dengan pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan memiliki Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengikuti Uji Kompetensi ke Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang Ahli Pertama dengan Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima).
8. Contoh Pengangkatan Kembali
a. Pengangkatan Kembali dalam jenjang yang sama
Sdri. Ratih Citra Paninggar, S.Psi, Jabatan Fungsional Ahli Muda, golongan ruang III/c, ditetapkan Angka Kredit sejumlah 50 (lima puluh) Angka Kredit, ditugaskan ke dalam Jabatan Pengawas dan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. PNS yang bersangkutan telah berkinerja selama 6 (enam) tahun dalam Jabatan Pengawas
yaitu golongan ruang III/c selama 2 (dua) tahun dan golongan ruang III/d selama 4 (empat) tahun, dengan Predikat Kinerja baik setiap tahunnya dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme pengangkatan kembali. Dalam hal demikian yang bersangkutan ditetapkan Angka Kredit sebagai berikut:
1) Angka Kredit terakhir sebesar 50 (lima puluh).
2) Angka Kredit kinerja masa kepangkatan 4 (empat) tahun dalam golongan ruang III/d dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan Koefisien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan pada saat pengangkatan kembali pada jenjang terakhir
100% x 25 = 25
25 x 4 = 100 Angka Kredit
Sehingga :
100 + 50 = 150 Angka Kredit
b. Pengangkatan Kembali dan penyesuaian pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir.
1) Penyesuaian pada pangkat terendah dalam jenjangnya
a) Masa kepangkatan kurang dari empat tahun
Sdr. Weldy Marolop, S,Sos, Jabatan Fungsional Ahli Muda, golongan ruang III/c, ditetapkan Angka Kredit Kumulatif sejumlah 50 (lima puluh) Angka Kredit, ditugaskan ke dalam Jabatan Pengawas dan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. Yang bersangkutan telah berkinerja selama 8 (delapan) tahun dalam jabatan administrasinya dengan jabatan terakhir Administrator, golongan ruang IV/a (2 tahun) dengan Predikat Kinerja baik tiap tahunnya dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme pengangkatan kembali. Dalam hal demikian yang bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional ahli muda dengan Angka Kredit 50 (lima puluh) dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Jabatan Fungsional selama diberhentikan.
Selanjutnya, apabila yang bersangkutan akan disesuaikan pada jenjang jabatan ahli madya sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan:
1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli muda;
2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik;
3) tersedia kebutuhan; dan
4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli madya yang bersangkutan diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima), terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan penghitungan sebagai berikut:
1) Angka Kredit jenjang ahli madya dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan kinerja pada masa kepangkatan terakhir yang didudukinya, yaitu:
100% x 37,5 = 37,5
37,5 x 2 = 75 Angka Kredit
2) Angka Kredit Dasar golongan ruang IV/a sejumlah 0 Angka Kredit
b) Masa kepangkatan lebih dari empat tahun
Sdri. Harni Yuliati., SE. Jabatan Fungsional Ahli Muda, golongan ruang III/c, ditetapkan Angka Kredit Kumulatif sejumlah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit, ditugaskan ke dalam Jabatan Pengawas dan diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. Yang bersangkutan telah berkinerja selama 15 (lima belas) tahun dalam jabatan administrasinya dengan jabatan terakhir Pengawas, golongan ruang IV/a (8 tahun) dengan Predikat Kinerja baik tiap tahunnya dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme pengangkatan kembali. Dalam hal demikian yang bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional ahli muda dengan Angka Kredit 25 (dua puluh lima) dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Jabatan Fungsional selama diberhentikan.
Selanjutnya, apabila yang bersangkutan akan disesuaikan pada jenjang jabatan ahli madya sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan: a) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan ahli muda;
b) memiliki Predikat Kinerja minimal baik;
c) tersedia kebutuhan; dan
d) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli madya yang bersangkutan diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 150 (seratus lima puluh), terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan penghitungan sebagai berikut:
a) Angka Kredit jenjang ahli madya dihitung berdasarkan konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan
Selengkapnya lihat di sini