Senin, 30 Oktober 2023

Peraturan BKN NO.3/2023 Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional

 


MELINTAS.ID-BKN mengeluarkan peraturan tentang Angka Kredit (AK), Kenaikan Pangkat (KP), dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional yaitu Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023. Dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tersebut, menjelaskan bahwa Angka Kredit merupakan nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.

Pejabat Fungsional yang dimaksud dalam Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah. Dimana Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan Pemerintah untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional, dan Kenaikan Pangkat.

Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional (JF) ditetapkan untuk pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian; dan promosi. Sedangkan Angka Kredit untuk kenaikan Pangkat ditetapkan untuk kenaikan pangkat kategori ketrampilan, dan kenaikan pangkat kategori keahlian.

PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG  ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG  JABATAN FUNGSIONAL. 


BAB I 

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS  adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk  menduduki jabatan pemerintahan. 

2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang  berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan  fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan  keterampilan tertentu. 

3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang  mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,  pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen  PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. 

4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai  kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,  pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 

5. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan  Fungsional pada instansi pemerintah. 

6. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja  Pejabat Fungsional. 

7. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka  Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional  sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 

8. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang  diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan  atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional. 

9. Koefisien Angka Kredit adalah target Angka Kredit  minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap  jenjang jabatan. 

10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian  terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial,  dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat  Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam  jabatan. 

11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi  daerah. 

12. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga  pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga  negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang  memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan  sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional.

13. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT  adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi  Pemerintah. 

14. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh  Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai  ASN baik secara periodik maupun tahunan. 

15. Angka Kredit Dasar adalah Angka Kredit yang diberikan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui  perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi yang golongan ruangnya berada paling kurang satu  tingkat diatas golongan ruang terendah pada jenjangnya. 

16. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan  ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat  lain yang diberi pendelegasian kewenangan. 

17. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh  Pejabat yang Berwenang untuk memberikan  pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas  usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian  dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta  pemberian penghargaan bagi PNS. 


BAB II 

PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL 

Bagian Kesatu 

Umum 

Pasal 2 

Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:  

a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan 

b. kenaikan pangkat. 

Bagian Kedua 

Angka Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional 


Paragraf 1 

Umum 

Pasal 3 

Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan  untuk:  

a. pengangkatan pertama; 

b. perpindahan dari jabatan lain; 

c. penyesuaian; dan 

d. promosi.


Paragraf 2 

Angka Kredit Pengangkatan Pertama 

Pasal 4 

(1) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku bagi PNS yang  diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui pengadaan  calon PNS pada jenjang:  

a. ahli pertama;  

b. ahli muda;  

c. pemula; atau 

d. terampil. 

(2) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama  ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang  dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan  Fungsional dalam masa kerja calon PNS. 

(3) Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja calon PNS  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas  jabatan yang dilaksanakan pada masa kerja calon PNS  dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan  Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi  ekspektasi kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. 

(4) Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan  Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja  berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara  proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas. 

(5) Tata cara penghitungan konversi Predikat Kinerja dan  Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada  ayat (4) tercantum dalam Lampiran I angka 1 yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Badan ini. 

(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan  Fungsional dibuat sesuai contoh format sebagaimana  tercantum dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 


Paragraf 3 

Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain 


Pasal 5 

(1) Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku  bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional  melalui perpindahan dalam hal:  

a. perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional;  dan 

b. perpindahan antar kelompok jabatan. 

(2) Perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan  perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada  jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan.

- 5 - 

(3) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perpindahan  antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Pasal 6 

(1) Angka Kredit perpindahan dalam kelompok Jabatan  Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)  huruf a ditetapkan sesuai Angka Kredit yang dimiliki  pada Jabatan Fungsional sebelumnya. 

(2) Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang berpindah ke  Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai dengan Angka  Kredit sebelumnya sebagaimana tercantum dalam  Lampiran I angka 2 huruf a yang merupakan bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 


Pasal 7 

(1) Angka Kredit perpindahan antar kelompok jabatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b  dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat  Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya  dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang  Jabatan Fungsional yang akan diduduki. 

(2) Angka Kredit Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

(3) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Badan ini. 

(4) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan  Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki pangkat  tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa  kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka  Penetapan Angka Kredit dilakukan dengan mengkonversi  Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang  dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, 

ditambah Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan  Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana  tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2)  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Badan ini. 

(5) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan  Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai  dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan  ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Badan ini.

(6) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud  pada ayat (5) memiliki pangkat golongan ruang di atas  golongan ruang jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional  dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan  Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1  (satu) tahun menduduki jabatannya. 

(7) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana  dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mengikuti dan  lulus Uji Kompetensi serta tersedia kebutuhan dan hasil  evaluasi kinerja dengan Predikat Kinerja paling rendah  baik. 

(8) Pemenuhan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional  sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung secara  proporsional dari konversi Predikat Kinerja. 

(9) Contoh penghitungan Angka Kredit bagi Pejabat  Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5)  sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 3) yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Peraturan Badan ini. 

(10) Keputusan pengangkatan Pejabat Fungsional yang  diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat  sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam  Lampiran II angka 4 yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

Pasal 8 

Angka Kredit perpindahan untuk pengangkatan PNS yang  menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional  keterampilan ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan  jenjang jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang  yang dimilikinya. 


Paragraf 4 

Angka Kredit Penyesuaian 

Pasal 9 

(1) Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan  pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam  pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan. 

(2) Masa kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dihitung sebagai berikut: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)  tahun; 

b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)  tahun, dihitung 1 (satu) tahun; 

c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)  tahun, dihitung 2 (dua) tahun; 

d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat)  tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan 

e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)  tahun. 

(3) Dalam hal PNS dengan jabatan pelaksana maka masa  kerja dihitung sejak calon PNS.

(4) Pangkat dan golongan ruang serta kualifikasi pendidikan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai  dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam  pengangkatan penyesuaian. 

(5) Dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam  pengangkatan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada  ayat (4) dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui  penyetaraan jabatan. 

(6) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui  penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan  pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian  berakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I  angka 3 huruf a yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

(7) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (6)  telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui  penyesuaian dan telah ditetapkan kenaikan pangkatnya,  Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali  berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir  yang ditetapkan. 

(8) Angka Kredit penyesuaian termasuk penyetaraan  tercantum dalam Lampiran II angka 5 dan diberikan  tambahan Angka Kredit Dasar. 

(9) Tata cara Penetapan Angka Kredit penyesuaian dan  penyetaraan tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf  b dan huruf c yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Peraturan Badan ini. 

(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian termasuk  penyetaraan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh  pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan sesuai contoh format sebagaimana  tercantum dalam Lampiran II angka 6 dan angka 7 yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Badan ini. 


Paragraf 5 

Angka Kredit Promosi 


Pasal 10 

(1) Angka Kredit pengangkatan promosi ditetapkan dalam  hal: 

a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan  b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional. 

(2) Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan  berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat  ditambah dengan Angka Kredit Dasar. 

(3) Angka Kredit kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan  berdasarkan kumulatif konversi Predikat Kinerja. 

(4) Kelebihan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan  jabatan.

(5) Tata cara penghitungan Angka Kredit promosi tercantum  dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 

(6) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional  melalui promosi sesuai contoh format sebagaimana  tercantum dalam Lampiran II angka 8 yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini 

Pasal 11 

(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat  Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat  (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; 

b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan  untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;  

c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam  1 (satu) tahun terakhir; dan 

d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. 

(2) Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional  dilakukan sebagai berikut: 

a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah  mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi  dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan  verifikasi kepada Instansi Pembina; 

b. Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi  terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan; c. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi; 

d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji  Kompetensi; dan 

e. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah  menetapkan kenaikan jenjang jabatan. 

(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan dengan  keputusan yang dibuat sesuai contoh format  sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 9 yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Badan ini. 


Bagian Ketiga 

Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit 


Pasal 12 

(1) Hasil penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung  sebagai Pejabat Penilai Kinerja. 

(2) Pejabat Penilai Kinerja menilai kinerja yang terdiri dari  sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Pejabat  Fungsional melalui evaluasi periodik dan tahunan  sehingga mendapatkan Predikat Kinerja sesuai dengan  peraturan perundang-undangan. 

(3) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit.  

(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan  ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja setelah memenuhi  akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat  lebih tinggi. 

(5) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada  ayat (4) disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui  pimpinan unit kerja paling rendah JPT Pratama kepada  pengelola kepegawaian dan diteruskan kepada Tim  Penilai Kinerja PNS. 

(6) Contoh format konversi Predikat Kinerja sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II  angka 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Badan ini. 

(7) Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) diakumulasikan untuk kenaikan  pangkat dan kenaikan jenjang, yang dibuat sesuai contoh  format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka  11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Badan ini. 

(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada  ayat (4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum  dalam Lampiran II angka 12 yang merupakan bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 


Pasal 13 

(1) Angka Kredit Pejabat Fungsional diperoleh dari Predikat  Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau  dilakukan secara periodik yang dapat dihitung secara  proporsional. 

(2) Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka  Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja yang  dilakukan secara periodik, kenaikan pangkat/jabatan  dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa harus  menunggu hasil penilaian kinerja secara tahunan. 

(3) Penghitungan Angka Kredit yang dilakukan secara  proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  menggunakan rumus jumlah bulan periode penilaian  dibagi jumlah bulan dalam satu tahun dikali persentase  Predikat Kinerja dikali Koefisien Angka Kredit tahunan. 

(4) Contoh penghitungan Angka Kredit sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I  angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Badan ini. 


Pasal 14 

(1) Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah pendidikan  formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka  Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka  Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya  untuk 1 (satu) kali penilaian. 

(2) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan  Predikat Kinerja paling rendah baik. 

(3) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam  Lampiran I angka 6 yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Peraturan Badan ini.


BAB III 

KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT 

Bagian Kesatu 

Umum 

Pasal 15 

Kenaikan pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan  apabila: 

a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk  kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan 

c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua)  tahun terakhir. 


Pasal 16 

(1) Dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional  melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan  dilantik ke dalam Jabatan Fungsional, maka PNS yang  bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler  setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan  Fungsional. 

(2) Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme  kenaikan pangkat Jabatan Fungsional setelah diangkat  dan dilantik dalam Jabatan Fungsional. 


Bagian Kedua 

Kenaikan Pangkat 

Paragraf 1 

Kenaikan Pangkat Kategori Keahlian 


Pasal 17 

(1) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama,  pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d  untuk menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang  IV/e ditetapkan oleh Presiden. 

(2) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli utama,  pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c,  untuk menjadi pangkat pembina utama madya, golongan  ruang IV/d ditetapkan oleh Presiden. 

(3) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli  madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang  IV/c, untuk menjadi pangkat pembina utama madya,  golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Kepala Badan  Kepegawaian Negara atas nama Presiden. 

(4) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli  madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b  untuk menjadi pangkat pembina utama muda, golongan  ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian  Negara atas nama Presiden. 

(5) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang ahli  pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a  untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli madya,  pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina  Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai  Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis  Kepala Badan Kepegawaian Negara. 


Paragraf 2 

Kenaikan Pangkat Kategori Keterampilan 


Pasal 18 

Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang pemula,  pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk menjadi  pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan  untuk menjadi jenjang penyelia, pangkat penata tingkat I,  golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat  Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai  Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. 


Paragraf 3 

Pengusulan Kenaikan Pangkat 


Pasal 19 

(1) Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi Pejabat  Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan  dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat  terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan  sebagai berikut: 

a. Pejabat Penilai Kinerja menilai Angka Kredit  perolehan ijazah; 

b. berdasarkan penilaian Angka Kredit sebagaimana  dimaksud dalam huruf a, bagi: 

1) Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka  Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh  Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit  kerja paling rendah JPT pratama kepada  pengelola kepegawaian; dan 

2) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka  Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan  sebagai berikut: 

a) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi  Angka Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian  ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui  pimpinan unit kerja paling rendah JPT  pratama kepada pengelola kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b) berdasarkan hasil kelulusan ujian  penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja  menetapkan perolehan Angka Kredit sebesar  Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan  pangkat; dan

c) berdasarkan Penetapan Angka Kredit  tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat. 

(2) Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit  untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan  jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu dan  dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan  pangkat. 

(3) Dalam hal Pejabat Fungsional memenuhi syarat kenaikan  jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia  kebutuhan Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi  sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan  mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan  memperhatikan persyaratan jabatan jenjang yang akan  dituju. 

(4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi persyaratan:  a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan  kenaikan jenjang jabatan; 

b. lulus Uji Kompetensi; 

c. tersedia peta jabatan; 

d. kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan  jabatan; 

e. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2  (dua) tahun terakhir; 

f. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2  (dua) tahun; dan 

g. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. 

(5) Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit  melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan  pangkat setingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang  lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan  untuk kenaikan pangkat berikutnya. 

(6) Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk  kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam satu  jenjang jabatan, kelebihan Angka Kredit dapat  diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. 

(7) Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6)  sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I  angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Badan ini. 

Pasal 20 

(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang telah  memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi sesuai  dengan syarat kualifikasi pendidikan pada kategori  keahlian dapat diangkat dalam kategori keahlian sesuai  mekanisme pengangkatan dalam Jabatan  Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain.

(2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat di bawah  penata muda golongan ruang III/a dapat  dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat  penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti dan  lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

(3) Dalam hal Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah  memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan  pangkat ke penata muda golongan ruang III/a tanpa  melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah. 

(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam Jabatan  Fungsional kategori keahlian dengan syarat sebagai  berikut: 

a. memiliki paling rendah pangkat penata muda  golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I  golongan ruang III/b sesuai dengan syarat jabatan  yang ditentukan; 

b. sarjana atau diploma empat sesuai dengan  kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk  Jabatan Fungsional kategori keahlian;  

c. tersedia lowongan kebutuhan; dan 

d. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. 

(5) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata  muda, golongan ruang III/a dan pangkat penata muda  tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat dalam  Jabatan Fungsional pada jenjang ahli pertama setelah  mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. 

(6) Pejabat Fungsional kategori keterampilan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata,  golongan ruang III/c dan pangkat penata tingkat I,  golongan ruang III/d dapat diangkat dalam Jabatan  Fungsional pada jenjang ahli muda setelah mengikuti  dan lulus Uji Kompetensi. 

(7) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5)  dan ayat (6) diberikan Angka Kredit dari konversi  Predikat Kinerja dan Angka Kredit Dasar dalam jenjang  jabatannya.  

(8) Tata cara penghitungan dan Penetapan Angka Kredit  tercantum dalam Lampiran I Angka 7 huruf e yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Badan ini. 

(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari  kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional  kategori keahlian dibuat sesuai contoh format  sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 13 ang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Badan ini.


Bagian Ketiga 

Kebutuhan Angka Kredit 


Pasal 21 

(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat  setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori  keterampilan, yaitu: 

a. jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan  ruang II/a yang akan naik pangkat setingkat lebih  tinggi menjadi jenjang terampil, pangkat pengatur  muda tingkat I, golongan ruang II/b membutuhkan  Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas); 

b. jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat I,  golongan ruang II/b yang akan naik pangkat  setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pengatur,  golongan ruang II/c membutuhkan Angka Kredit  paling sedikit 20 (dua puluh); 

c. jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan ruang  II/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi  menjadi pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang  II/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit  20 (dua puluh); 

d. jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I,  golongan ruang II/d yang akan naik pangkat  setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir pangkat  penata muda, golongan ruang III/a membutuhkan  Angka Kredit paling sedikit 20 (dua puluh); 

e. jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan  ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih  tinggi menjadi pangkat penata muda tingkat I,  golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit  paling sedikit 50 (lima puluh); 

f. jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I,  golongan ruang III/b yang akan naik pangkat  setingkat lebih tinggi menjadi jenjang penyelia  pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan  Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); dan 

g. jenjang penyelia, pangkat penata, golongan ruang  III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi  menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang  III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit  100 (seratus). 

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan  Fungsional kategori keterampilan, diatur sebagai berikut: a. jenjang pemula yang akan naik jabatan setingkat  

lebih tinggi menjadi jenjang terampil membutuhkan  jumlah Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas)  yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit  dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf a;

b. jenjang terampil yang akan naik jabatan setingkat  lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan  jumlah Angka Kredit paling sedikit 60 (enam puluh)  yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit  dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d; 

c. jenjang mahir yang akan naik jabatan setingkat  lebih tinggi menjadi jenjang penyelia, membutuhkan  jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus)  yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit  dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf e dan huruf f; dan 

d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang  pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil  golongan ruang II/c untuk naik jenjang jabatan  setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir  membutuhkan Angka Kredit Kumulatif 40 (empat  puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit  dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf c dan huruf d. 

(3) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat  setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori  keahlian, yaitu: 

a. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda,  golongan ruang III/a yang akan naik pangkat  setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata muda  tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka  Kredit paling sedikit 50 (lima puluh); 

b. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda tingkat  I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat  setingkat lebih tinggi menjadi pangkat penata,  golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit  paling sedikit 50 (lima puluh); 

c. jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan ruang  III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi  menjadi pangkat penata tingkat I, golongan ruang  III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit  100 (seratus); 

d. jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I,  golongan ruang III/d yang akan naik pangkat  setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina, golongan ruang IV/a membutuhkan Angka Kredit  paling sedikit 100 (seratus); 

e. jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan  ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih  tinggi menjadi pangkat pembina tingkat I, golongan  ruang IV/b membutuhkan Angka Kredit paling  sedikit 150 (seratus lima puluh);  

f. jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I,  golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat  setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina  utama muda, golongan ruang IV/c membutuhkan  Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);

g. jenjang ahli madya, pangkat Pembina utama muda,  golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat  setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina  utama madya, golongan ruang IV/d membutuhkan  Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh); 

dan 

h. jenjang ahli utama, pangkat pembina utama madya,  golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat  setingkat lebih tinggi menjadi pangkat pembina  utama, golongan ruang IV/e membutuhkan Angka  Kredit paling sedikit 200 (dua ratus). 

(4) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang Jabatan  Fungsional kategori keahlian, diatur sebagai berikut:  a. jenjang ahli pertama yang akan naik jabatan  

setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli muda,  membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit  100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan  Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b; 

b. jenjang ahli muda yang akan naik jabatan setingkat  lebih tinggi menjadi jenjang ahli madya  membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit  200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan  Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d; 

c. jenjang ahli madya yang akan naik jabatan setingkat  lebih tinggi menjadi jenjang ahli utama,  membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit  450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan  jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang  jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  huruf e, huruf f dan huruf g; dan 

d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang  pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli Pertama  golongan ruang III/b untuk naik jenjang jabatan  setingkat lebih tinggi menjadi jenjang Ahli Muda  membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit  50 (lima puluh) yang merupakan kebutuhan Angka  Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud  pada ayat (3) huruf b. 


BAB IV 

KETENTUAN LAIN-LAIN 

Pasal 22 

(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalani  tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dapat diangkat  kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah selesai  menjalani tugas belajar. 

(2) Angka Kredit pengangkatan kembali ke dalam Jabatan  Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) menggunakan Angka Kredit Kumulatif  terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan  dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang  Jabatan Fungsional selama diberhentikan.

(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.  


Pasal 23 

(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena  ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan  administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana  dapat menduduki Jabatan Fungsional melalui:  

a. pengangkatan kembali; atau 

b. perpindahan dari jabatan lain 

(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan  pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu)  tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir  yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling  rendah berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus Uji  Kompetensi apabila tersedia kebutuhan. 

(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. 


Pasal 24 

(1) Pejabat Fungsional dapat dilakukan pengangkatan  kembali dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan  dapat ditambah dari Angka Kredit hasil konversi Predikat  Kinerja selama diberhentikan 

(2) Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama  diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dihitung dari Predikat Kinerja terhitung mulai tanggal  pangkat terakhir ditambahkan Angka Kredit Dasar. 

(3) Dalam hal konversi Predikat Kinerja sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dengan masa pangkat lebih dari 4 (empat) tahun, konversi Predikat Kinerja dihitung 4  (empat) tahun. 


Pasal 25 

(1) Angka Kredit pengangkatan kembali sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dibuat sesuai contoh  sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 8 yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Badan ini. 

(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh  format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka  14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Badan ini.


BAB V 

KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 26 

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: 

a. Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan  ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, sebelum  ditambahkan dan ditetapkan sebagai Angka Kredit  Kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita  Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54) 

terlebih dahulu disesuaikan ke dalam penilaian Angka  Kredit berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13  Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan  Pembinaan Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2019 Nomor 834), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Badan ini; dan 

b. penyesuaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam  huruf a dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023. 


BAB VI 

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 27 

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan  Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang  Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 765 Tahun 2022),  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 28 

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal  diundangkan.


LAMPIRAN I 
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 3 TAHUN 2023 
TENTANG 
ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT,  
DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL 
TATA CARA PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT 


1. Tata cara penghitungan Angka Kredit Pengangkatan Pertama a. Penghitungan Angka Kredit Pengangkatan Pertama dihitung  berdasarkan persentase kesesuaian Predikat Kinerja selama calon  PNS melaksanakan tugas dalam periode pelaksanaan kinerjanya.  b. Periode pelaksanaan kinerja dapat dihitung berdasarkan proporsional  kinerja bulan berjalan 

c. Contoh Pengangkatan Pertama 

Penghitungan persentase kesesuaian Predikat Kinerja selama calon PNS melaksanakan tugas. 

Sdri. Suci Hafizah Afwan, S.Psi. NIP. 199609182023032001 pangkat  Penata Muda, golongan ruang III/a menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Terhitung Mulai  Tanggal (TMT) 1 Maret 2024. Penghitungan persentase kesesuaian  Predikat Kinerja selama calon PNS sebagai berikut: 

a. Selama kurun waktu 10 (sepuluh) bulan yaitu bulan Maret sampai  dengan Desember 2023 melaksanakan kegiatan On The Job Training (OJT) dan Pelatihan Dasar (Latsar) di bawah koordinasi Biro Sumber  Daya Manusia dengan Predikat Kinerja baik. Dengan demikian,  penghitungan persentase kesesuaian Predikat Kinerja Sdri. Suci  Hafizah Afwan yang dikonversikan dalam Angka Kredit = 10/12 x  100% x 12,5 = 10,42. 

b. Selama kurun waktu 2 (dua) bulan yaitu Januari dan Februari 2024  melaksanakan kegiatan sesuai penempatan di unit kerjanya dengan  Predikat Kinerja baik. Dengan demikian, penghitungan persentase  kesesuaian Predikat Kinerja Sdri. Suci Hafizah Afwan yang  dikonversikan dalam Angka Kredit = 2/12 x 100% x 12,5 = 2,08. 

Angka Kredit yang diperoleh selama melaksanakan tugas sebagai calon  PNS adalah 10,42 + 2,08 = 12,5 Angka Kredit.

2. Tata cara penghitungan Angka Kredit Perpindahan dari Jabatan lain. Contoh penghitungan Perpindahan dari Jabatan Lain. 

a. Perpindahan dari Kategori Jabatan Fungsional ke Jabatan Fungsional  lainnya. 

Seorang Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur  jenjang jabatan Ahli Madya, golongan ruang IV/a dengan Angka Kredit  125 (seratus dua puluh lima) pada saat yang bersangkutan pindah ke  dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur  maka yang bersangkutan tetap menduduki jenjang jabatan Ahli  Madya dan diberikan sebesar 125 (seratus dua puluh lima) Angka  Kredit. 

b. Perpindahan dari jabatan administrasi ke Jabatan Fungsional 1) Sesuai jenjang dan golongan ruang 

a) PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang  III/a dengan masa kepangkatan selama 3 (tiga) tahun 5  (lima) bulan. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 42,7 (empat puluh dua koma tujuh) terdiri dari  Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa  kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan  perhitungan sebagai berikut: 

(1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pelaksana  bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit  sebagai berikut: 

100% x 12,5 = 12,5; 

- 12,5 x 3 = 37,5 

- 12,5 x 5/12 = 5,2 

Jumlah Angka Kredit adalah 37,5 + 5,2 = 42,7 

(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/a sejumlah 0  (nol) 

b) PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang  III/a dengan masa kepangkatan selama 2 (dua) tahun dan  Pendidikan diploma tiga. Yang bersangkutan akan diangkat  ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak  jenjang Mahir, Angka Kredit yang diberikan akumulasi  Angka Kredit sebesar 25 (dua puluh lima) terdiri dari Angka  Kredit konversi Predikat Kinerja pada masa kepangkatan  terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan perhitungan  sebagai berikut: 

(1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pelaksana  bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit  

sebagai berikut: 

100% x 12,5 = 12,5;  

12,5 x 2 = 25 Angka Kredit 

(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/a sejumlah 0  (nol) 

c) PNS dengan jabatan Pengawas memiliki golongan ruang  III/d dengan masa kepangkatan selama 2 (dua) tahun. Yang  bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional  Analis Hukum Ahli Muda, Angka Kredit yang diberikan  akumulasi Angka Kredit sebesar 150 (seratus lima puluh) terdiri dari Angka Kredit konversi kinerja pada masa  kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan  perhitungan sebagai berikut:  

(1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pengawas  bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit  sebagai berikut: 

100% x 25 = 25; 

25 x 2 = 50 Angka Kredit 

(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/d sejumlah 100 (seratus) Angka Kredit. 

Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke jenjang jabatan Ahli  Madya adalah: 

(1) Angka Kredit kebutuhan kenaikan jenjang jabatan sejumlah 200 (dua ratus);  

(2) Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 150 (seratus lima puluh), 

sehingga: 

200 – 150 = 50 Angka Kredit; 

50 Angka Kredit merupakan kekurangan untuk kenaikan ke  jenjang jabatan Ahli Madya; 

Pegawai yang bersangkutan paling lama 2 (dua) tahun  mendapatkan Predikat Kinerja minimal Baik untuk  memenuhi Angka Kredit tersebut. 

2) Pangkat puncak pada jabatan administrasi 

PNS dengan jabatan Pengawas memiliki golongan ruang III/d  dengan masa kepangkatan selama 6 (enam) tahun. Yang  bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional  Analis Hukum Ahli Muda, Angka Kredit yang diberikan  akumulasi Angka Kredit sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima)  terdiri dari Angka Kredit konversi kinerja pada masa  kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar, dengan  perhitungan sebagai berikut:  

(1) Predikat Kinerja selama menduduki jabatan Pengawas  bernilai Baik, dikonversikan ke dalam Angka Kredit sebagai  berikut: 

100% x 25 = 25; 

25 x 3 = 75 Angka Kredit 

(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/d sejumlah 100  (seratus) Angka Kredit. 

Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke jenjang jabatan Ahli  Madya adalah: 

(1) Angka Kredit kebutuhan kenaikan jenjang jabatan sejumlah  200 (dua ratus);  

(2) Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 175 (seratus  tujuh puluh lima), 

sehingga: 

200 – 175 = 25 Angka Kredit; 

25 Angka Kredit merupakan kekurangan untuk kenaikan ke  jenjang jabatan Ahli Madya; 

Pegawai yang bersangkutan paling lama 1 (satu) tahun  mendapatkan Predikat Kinerja minimal Baik untuk  memenuhi Angka Kredit tersebut.

3) Tidak sesuai jenjang dan golongan ruang. 

a. PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki golongan ruang  III/c dengan pengalaman ruang lingkup kegiatan Jabatan  Fungsional yang akan diduduki dan memiliki masa  kepangkatan selama 3 tahun. Yang bersangkutan akan  diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelola  Keuangan APBN Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan  yaitu sebesar 100 (seratus) sesuai dengan lampiran II angka  3 pada peraturan Badan ini.  

Selanjutnya, Apabila yang bersangkutan akan dipertimbangkan untuk naik jenjang jabatan ke Ahli muda  sesuai dengan pangkat golongan ruang yang dimilikinya,  memenuhi ketentuan sebagai berikut:  

(1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan  ahli pertama; 

(2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik; 

(3) tersedia kebutuhan; 

(4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. 

Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima)  terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada  masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar,  dengan perhitungan sebagai berikut: 

(1) Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan  konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka  Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan  masa kepangkatan, yaitu: 

100% x 25 = 25; 

25 x 3 = 75 Angka Kredit 

(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/c sejumlah 0  (nol) Angka Kredit. 

b. PNS dengan jabatan Pelaksana yang memiliki ijazah S1 dan golongan ruang III/d dengan masa golongan ruang selama 4  (empat) tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam  Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Pertama, Angka  Kredit yang diberikan sejumlah 100 (seratus) sesuai dengan  lampiran II angka 3 pada peraturan Badan ini.  

Selanjutnya, Apabila yang bersangkutan akan duduk dalam  jenjang jabatan Ahli muda sesuai dengan pangkat golongan  ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan:  

(1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan  ahli pertama; 

(2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik; 

(3) tersedia kebutuhan; 

(4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. 

Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 175 (seratus tujuh puluh  lima) terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja  pada masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit  Dasar, dengan perhitungan sebagai berikut:

(1) Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan  konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka  Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan  masa kepangkatan, yaitu: 

100% x 25 = 25; 

25 x 3 = 75 Angka Kredit. 

(dikalikan 3 karena merupakan pangkat puncak dalam  jabatan administrasi) 

(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang III/d sejumlah 100  (seratus) Angka Kredit. 

c. PNS dengan jabatan Pelaksana memiliki ijazah S2 dan golongan ruang IV/a dengan pengalaman ruang lingkup  kegiatan Jabatan Fungsional yang akan diduduki selama 4 tahun. Yang bersangkutan akan diangkat ke dalam Jabatan  Fungsional Arsiparis Ahli Pertama, Angka Kredit yang  diberikan yaitu Angka Kredit yang diberikan 100 (seratus)  sesuai dengan lampiran II angka 3 pada peraturan Badan  ini.  

Selanjutnya, Apabila yang bersangkutan akan duduk dalam  jenjang jabatan Ahli muda sesuai dengan pangkat golongan  ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan:  

(1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan  ahli pertama; 

(2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik; 

(3) tersedia kebutuhan; 

(4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. 

Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli muda diberikan  akumulasi Angka Kredit sebesar 75 (tujuh puluh lima)  terdiri dari Angka Kredit konversi Predikat Kinerja pada  masa kepangkatan terakhir ditambah Angka Kredit Dasar,  dengan perhitungan sebagai berikut: 

(1) Angka Kredit jenjang ahli muda dihitung berdasarkan  konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka  Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan  masa kepangkatan, yaitu: 

100% x 25 = 25; 

25 x 3 = 75 Angka Kredit 

(2) Angka Kredit Dasar golongan ruang IV/a sejumlah 0  (nol) Angka Kredit 

c. Perpindahan dari Kategori keterampilan ke Kategori keahlian 1) Sdri. Firly Nayla Rahmania seorang Pejabat Fungsional Pranata  Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang jabatan terampil dengan  pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan memiliki Angka  Kredit sebesar 38 (tiga puluh delapan), pada saat yang  bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan  kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a setelah mengikuti  ujian penyesuaian ijazah dan diberikan Angka Kredit tertinggi di  jenjang terampil.  

2) Sdr. Faiz Alfi seorang Pejabat Fungsional Polisi Pramong Praja jenjang jabatan terampil dengan pangkat Pengatur Tingkat I,  golongan ruang II/d dan memiliki Angka Kredit sebesar 62,5 (enam puluh dua koma lima), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat  ke golongan ruang III/a. 

3) Sdri. Yona seorang Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya  Manusia Aparatur jenjang jabatan Mahir dengan pangkat Penata  Muda, golongan ruang III/a dan memiliki Angka Kredit sebesar  37,5 (tiga puluh tujuh koma lima), pada saat yang bersangkutan  memiliki ijazah S1 maka dapat mengikuti Uji Kompetensi ke  Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang Ahli Pertama  dengan Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima). 

3. Tata cara penghitungan Angka Kredit Penyesuaian/Penyetaraan a. Sdr. Raul seorang pejabat Pengawas dengan pangkat Penata,  golongan ruang III/c akan diangkat dalam Jabatan Fungsional  melalui Penyesuaian, dimana masa penyesuaian yang berakhir pada  bulan Juli 2023 sementara yang bersangkutan memenuhi syarat  untuk pengajuan kenaikan pangkat ke Penata Tingkat I, golongan  ruang III/d pada periode pengangkatan bulan April 2023, sehingga di  ajukan terlebih dahulu untuk kenaikan pangkatnya agar pengajuan  pengangkatan ke Jabatan Fungsional dengan menggunakan Pangkat  terbarunya. 

b. Contoh Angka Kredit Pejabat Fungsional Melalui Penyesuaian Sdr. Poreden Sitorus, S.H, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang  III/d, dengan masa kepangkatan 3 (tiga) tahun, jabatan Pengawas  diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan  Kompetensi ASN Ahli Muda melalui penyesuaian sehingga Angka  Kredit yang diberikan, yaitu: 

• Angka Kredit penyesuaian sejumlah 75 (tujuh puluh lima); • Angka Kredit Dasar sejumlah 100 (seratus): 

• Penetapan Angka Kredit untuk penyesuaian ditetapkan sebesar  75 + 100 = 175 Angka Kredit. 

c. Contoh Pemberian Angka Kredit Pejabat Fungsional yang Diangkat  Melalui Penyetaraan. 

1) Sdr. Dani Kurnia, S.Sos, M.Si, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d, dengan masa kepangkatan 2 (dua) tahun, jabatan Pengawas. PNS yang bersangkutan diangkat ke dalam  Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli  Muda melalui penyetaraan. Yang bersangkutan ditetapkan  Angka Kredit sejumlah 176 (seratus tujuh puluh enam) dengan  rincian sebagai berikut: 

• Angka Kredit penyetaraan sejumlah 76 (tujuh puluh enam); dan 

• Angka Kredit Dasar sejumlah 100 (seratus). 


2) Sdr. Erick Ramadhan S.IP, M.Si, pangkat Pembina golongan  ruang IV/a, dengan masa kepangkatan 3 (tiga) tahun, jabatan  Pengawas. PNS yang bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan  Fungsional Widyaiswara Ahli Muda melalui penyetaraan. Yang  bersangkutan ditetapkan Angka Kredit sejumlah 114 (seratus  empat belas) dengan rincian sebagai berikut: 

• Angka Kredit penyetaraan sejumlah 114 (seratus empat  belas)  

• Angka Kredit Dasar sejumlah 0 (nol).


3) Sdr. Dr. Roy Martin M.M Pangkat Pembina Tingkat I golongan  ruang IV/b, dengan masa kepangkatan 2 (dua) tahun, jabatan  Pengawas. PNS yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan  Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda melalui  penyetaraan. Yang bersangkutan ditetapkan Angka Kredit  sejumlah 236 (dua ratus tiga puluh enam) dengan rincian  sebagai berikut: 

• Angka Kredit penyetaraan sejumlah 86 (delapan puluh enam) • Angka Kredit Dasar sejumlah 150 (seratus lima puluh) 


4. Tata cara penghitungan Angka Kredit Promosi 

a. Pemberian Angka Kredit melalui promosi berdasarkan Predikat  Kinerja paling rendah sangat baik yang diperoleh dalam 2 (dua)  tahun terakhir.  

b. Predikat Kinerja sangat baik dikonversikan ke dalam perolehan  Angka Kredit sebesar 150% (seratus lima puluh persen). 

c. Ditambah Angka Kredit Dasar. 

d. Contoh Pemberian Angka Kredit Promosi ke dalam Jabatan  Fungsional 


1) Pengawas ke Ahli Madya 

PNS dengan jabatan Pengawas memiliki golongan ruang III/d dengan masa kepangkatan 2 (dua) tahun, akan diangkat melalui  promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan  Masyarakat Ahli Madya. Perhitungan Angka Kredit dapat  diberikan dengan rincian sebagai berikut: 

• Predikat Kinerja dalam golongan ruang III/d:  

- Tahun 1 bernilai Sangat Baik: 150% x 37,5 = 56,25 

- Tahun 2 bernilai Sangat Baik: 150% x 37,5 = 56,25 

• Angka Kredit Dasar 100. 

Perolehan Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 56,25 +  56,25 + 100 = 212,5 Angka Kredit 

Dengan rincian sebagai berikut: 

• Angka Kredit lama sejumlah 100; 

• Angka Kredit baru sejumlah 112,5 

Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke golongan ruang IV/a  adalah: 

• Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat sejumlah  100 (seratus);  

• Angka Kredit baru sejumlah 112,5 (seratus dua belas koma  lima); 

sehingga: 

100 – 112,5 = (12,5) Angka Kredit; 

12,5 Angka Kredit merupakan kelebihan ke golongan ruang IV/a, Pegawai yang bersangkutan dapat diajukan kenaikan  pangkat ke IV/a pada periode terdekat. 


2) Administrator ke Jabatan Fungsional Ahli Utama 

PNS dengan jabatan Administrator memiliki golongan ruang III/d  dengan masa kerja golongan ruang selama 3 (tiga) tahun 2 (dua)  bulan serta pendidikan magister. Yang bersangkutan akan  diangkat melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional  Perancang Perundang-undangan Ahli Utama, Angka Kredit yang  diberikan yaitu: 

• Predikat Kinerja 1 Sangat Baik: 150% x 50 = 75

Predikat Kinerja 2 Sangat Baik: 150% x 50 = 75 

• Ditambah Angka Kredit Dasar: 100 

Perolehan Angka Kredit golongan ruang III/d sejumlah 75 + 75 +  100 = 250 Angka Kredit 

Dengan rincian sebagai berikut: 

• Angka Kredit lama sejumlah 100; 

• Angka Kredit baru sejumlah 150 

Kebutuhan Angka Kredit untuk naik ke golongan ruang IV/a  adalah: 

• Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat sejumlah  100 (seratus);  

• Penetapan Angka Kredit baru sejumlah 150 (seratus lima  puluh); 

sehingga: 

100 – 150 = (50) Angka Kredit; 

50 Angka Kredit merupakan kelebihan ke golongan ruang IV/a,  Pegawai yang bersangkutan dapat diajukan kenaikan pangkat ke  IV/a pada periode terdekat. 

e. Contoh Pemberian Angka Kredit Promosi kenaikan jenjang jabatan Sdr. Dodi Sumedi Gozali, SE, MM, NIP. 198304252015041002,  pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jenjang Jabatan  Fungsional Auditor Ahli Muda. Pada saat kenaikan jenjang jabatan menjadi Ahli Madya, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit  Kumulatif sebesar 212,5 (dua ratus dua belas koma lima). 

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan menjadi Ahli Madya, yaitu 200 Angka Kredit. Dengan demikian PNS  yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5 (dua belas koma lima)  Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang  jabatan berikutnya. 


5. Penghitungan Angka Kredit 

a. Tahunan 

Angka Kredit tahunan diperoleh dari konversi evaluasi Predikat Kinerja  tahunan terhadap Angka Kredit koefisien tahunan setiap jenjang jabatan,  dengan rumus sebagai berikut: 

Contoh: 

Pejabat Fungsional Ahli Pertama memperoleh Predikat Evaluasi Kinerja  Sangat Baik (150%), maka Angka Kredit Tahunan ditetapkan sebagai  berikut: 


b. Proporsional 

Dalam hal evaluasi kinerja dilaksanakan secara periodik, maka Angka  Kredit diperoleh dengan rumus sebagai berikut: 

Contoh:

Di tanggal 1 April 2019 (Januari-Maret, 3 bulan), Pejabat Fungsional  Ahli Pertama mendapat predikat Butuh Perbaikan (75%) maka Angka  Kredit ditetapkan sebagai berikut: 


6. Contoh Tambahan Angka Kredit dari Pendidikan 

Sdri. Desi Mariana Maloky, S.Psi, NIP. 199312192013032002, pangkat  Penata Muda, golongan ruang III/c, jenjang Jabatan Fungsional Analis  Kebijakan Ahli Muda. Memiliki ijazah magister bidang Manajemen  sehingga yang bersangkutan mendapatkan Angka Kredit Tambahan  sebesar: 

25% x kebutuhan kenaikan pangkat 

25% x 100 = 25 Angka Kredit 


7. Contoh Kenaikan Pangkat 

a. Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh  peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di  bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya 

1) Memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Sdri. Nevia Herdianti, S.Psi, NIP. 199712012019032001, pangkat  Penata Muda, golongan ruang III/a, jenjang Jabatan Fungsional  Analis Kebijakan Ahli Pertama memiliki Angka Kredit sebesar 37,5,  yang bersangkutan memperoleh ijazah magister bidang Manajemen  sehingga memperoleh Angka Kredit tambahan sebesar: 

• 25% x kebutuhan kenaikan pangkat 

• 25% x 50 = 12,5 Angka Kredit 

Angka Kredit yang dimiliki Sdri. Nevia setelah memperoleh Ijazah  Magister sebesar: 

37,5 + 12,5 = 50 Angka Kredit. 

Berdasarkan perolehan Angka Kredit sebesar 50 Angka Kredit yang  bersangkutan dapat diusulkan kenaikan pangkat ke golongan  ruang III/b.  

2) Belum memenuhi Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Sdr. Zulfiqri Nazar, S.Psi, NIP. 199512192022031003, pangkat  Penata Muda, golongan ruang III/a, jenjang Jabatan Fungsional  Analis Kebijakan Ahli Pertama memiliki Angka Kredit sebesar 12,5,  yang bersangkutan memperoleh ijazah magister bidang Manajemen  sehingga memperoleh Angka Kredit tambahan sebesar: 

• 25% x kebutuhan kenaikan pangkat 

• 25% x 50 = 12,5 Angka Kredit 

Angka Kredit yang dimiliki Sdri Nevia setelah memperoleh Ijazah  Magister sebesar: 

12,5 + 12,5 = 25 Angka Kredit. 

Berdasarkan perolehan Angka Kredit sebesar 25 Angka Kredit,  yang bersangkutan belum dapat diusulkan untuk kenaikan  pangkat ke golongan ruang III/b sehingga, untuk kenaikan  pangkat ke golongan ruang III/b yang bersangkutan dapat  diusulkan melalui kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, dan diberikan tambahkan Angka Kredit sebesar 25 Angka Kredit yang  merupakan Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat. 

b. Kenaikan Pangkat Dalam Jenjang Jabatan Yang Lebih Tinggi. Sdr. Erick Ramadhan, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d  Jabatan Fungsional Ahli Muda pada tahun 2022. 

Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2026, Sdr. Erick Ramadhan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 200 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi  Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2026.  Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih  dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Jabatan Fungsional Ahli Madya setelah lulus Uji Kompetensi. 

c. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit  yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,  kelebihan Angka Kredit tidak diperhitungkan dalam jenjang jabatan  yang lebih tinggi. 

Sdri. Arbaniyati, NIP. 198204192008042010, pangkat Penata Tingkat  I, golongan ruang III/d, Jabatan Fungsional Ahli Muda. Pada waktu  naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a, yang  bersangkutan memperoleh Angka Kredit Kumulatif sebesar 212,5  (dua ratus dua belas koma lima).  

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi  pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yaitu 100 Angka Kredit.  Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan 12,5  (dua belas koma lima) Angka Kredit dan tidak dapat diperhitungkan 

untuk kenaikan pangkat berikutnya. 

d. Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit  yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dapat  diperhitungkan apabila masih dalam jenjang jabatan yang sama. Sdri. Suprihatini, NIP. 198204192008042010, pangkat Penata,  golongan ruang III/c, Jabatan Fungsional Ahli Muda. PNS yang  bersangkutan memiliki kinerja dan ditetapkan Angka Kredit  Kumulatif sebesar 112,5 (seratus dua belas koma lima) dan dapat  dipertimbangkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,  

Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi  pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yaitu 100 Angka  Kredit. Dengan demikian PNS yang bersangkutan memiliki kelebihan  12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit dan dapat diperhitungkan 

untuk perolehan Angka Kredit berikutnya. 

e. Perpindahan dari Kategori keterampilan ke Kategori keahlian 1) Sdri. Firly Nayla Rahmania seorang Pejabat Fungsional Pranata  Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang jabatan terampil  dengan pangkat Pengatur, golongan ruang II/c dan memiliki  Angka Kredit sebesar 50 (lima puluh), pada saat yang  bersangkutan memiliki ijazah S1 maka dapat mengusulkan  kenaikan pangkat ke golongan ruang III/a setelah mengikuti  ujian penyesuaian ijazah dan diberikan Angka Kredit tertinggi di  jenjang terampil.  

2) Sdr. Faiz Alfi seorang Pejabat Fungsional Polisi Pramong Praja jenjang jabatan terampil dengan pangkat Pengatur, golongan 

ruang II/c dan memiliki Angka Kredit sebesar 62,5 (enam puluh  dua koma lima), pada saat yang bersangkutan memiliki ijazah  S1 maka dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan  ruang III/a. 

3) Sdri. Yona seorang Pejabat Fungsional Pranata Sumber Daya  Manusia Aparatur jenjang jabatan Mahir dengan pangkat Penata  Muda, golongan ruang III/a dan memiliki Angka Kredit sebesar  37,5 (tiga puluh tujuh koma lima), pada saat yang bersangkutan  memiliki ijazah S1 maka dapat mengikuti Uji Kompetensi ke  Analis Sumber Daya Manusia Aparatur jenjang Ahli Pertama  dengan Angka Kredit sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima). 


8. Contoh Pengangkatan Kembali 

a. Pengangkatan Kembali dalam jenjang yang sama 

Sdri. Ratih Citra Paninggar, S.Psi, Jabatan Fungsional Ahli Muda,  golongan ruang III/c, ditetapkan Angka Kredit sejumlah 50 (lima  puluh) Angka Kredit, ditugaskan ke dalam Jabatan Pengawas dan  diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya. PNS yang bersangkutan  telah berkinerja selama 6 (enam) tahun dalam Jabatan Pengawas 

yaitu golongan ruang III/c selama 2 (dua) tahun dan golongan ruang  III/d selama 4 (empat) tahun, dengan Predikat Kinerja baik setiap  tahunnya dan akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui  mekanisme pengangkatan kembali. Dalam hal demikian yang  bersangkutan ditetapkan Angka Kredit sebagai berikut: 

1) Angka Kredit terakhir sebesar 50 (lima puluh). 

2) Angka Kredit kinerja masa kepangkatan 4 (empat) tahun dalam  golongan ruang III/d dihitung berdasarkan konversi Predikat  Kinerja dikalikan Koefisien Angka Kredit per tahun dalam  jenjang jabatan dan dikalikan masa kepangkatan pada saat  pengangkatan kembali pada jenjang terakhir 

100% x 25 = 25 

25 x 4 = 100 Angka Kredit 

Sehingga :  

100 + 50 = 150 Angka Kredit 

b. Pengangkatan Kembali dan penyesuaian pada jenjang sesuai dengan  pangkat terakhir.  

1) Penyesuaian pada pangkat terendah dalam jenjangnya 

a) Masa kepangkatan kurang dari empat tahun 

Sdr. Weldy Marolop, S,Sos, Jabatan Fungsional Ahli Muda,  golongan ruang III/c, ditetapkan Angka Kredit Kumulatif  sejumlah 50 (lima puluh) Angka Kredit, ditugaskan ke dalam  Jabatan Pengawas dan diberhentikan dari Jabatan  Fungsionalnya. Yang bersangkutan telah berkinerja selama 8  (delapan) tahun dalam jabatan administrasinya dengan  jabatan terakhir Administrator, golongan ruang IV/a (2  tahun) dengan Predikat Kinerja baik tiap tahunnya dan akan  diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme  pengangkatan kembali. Dalam hal demikian yang  bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional ahli  muda dengan Angka Kredit 50 (lima puluh) dan dapat  ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Jabatan  Fungsional selama diberhentikan.

Selanjutnya, apabila yang bersangkutan akan disesuaikan  pada jenjang jabatan ahli madya sesuai dengan pangkat  golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan:  

1) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan  ahli muda; 

2) memiliki Predikat Kinerja minimal baik;  

3) tersedia kebutuhan; dan 

4) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. 

Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli madya yang  bersangkutan diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar 75  (tujuh puluh lima), terdiri dari Angka Kredit konversi  Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah  Angka Kredit Dasar, dengan penghitungan sebagai berikut: 

1) Angka Kredit jenjang ahli madya dihitung berdasarkan  konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka  Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan  kinerja pada masa kepangkatan terakhir yang  didudukinya, yaitu: 

100% x 37,5 = 37,5 

37,5 x 2 = 75 Angka Kredit 

2) Angka Kredit Dasar golongan ruang IV/a sejumlah 0  Angka Kredit 

b) Masa kepangkatan lebih dari empat tahun 

Sdri. Harni Yuliati., SE. Jabatan Fungsional Ahli Muda,  golongan ruang III/c, ditetapkan Angka Kredit Kumulatif  sejumlah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit, ditugaskan ke  dalam Jabatan Pengawas dan diberhentikan dari Jabatan  Fungsionalnya. Yang bersangkutan telah berkinerja selama  15 (lima belas) tahun dalam jabatan administrasinya  dengan jabatan terakhir Pengawas, golongan ruang IV/a (8  tahun) dengan Predikat Kinerja baik tiap tahunnya dan  akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui  mekanisme pengangkatan kembali. Dalam hal demikian  yang bersangkutan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional  ahli muda dengan Angka Kredit 25 (dua puluh lima) dan  dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Jabatan  Fungsional selama diberhentikan. 

Selanjutnya, apabila yang bersangkutan akan disesuaikan  pada jenjang jabatan ahli madya sesuai dengan pangkat  golongan ruang yang dimilikinya, dengan ketentuan:  a) paling singkat 1 (satu) tahun dalam jenjang jabatan  ahli muda; 

b) memiliki Predikat Kinerja minimal baik;  

c) tersedia kebutuhan; dan 

d) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. 

Setelah diangkat dalam jenjang jabatan ahli madya yang  bersangkutan diberikan akumulasi Angka Kredit sebesar  150 (seratus lima puluh), terdiri dari Angka Kredit konversi  Predikat Kinerja pada masa kepangkatan terakhir ditambah  Angka Kredit Dasar, dengan penghitungan sebagai berikut: 

a) Angka Kredit jenjang ahli madya dihitung berdasarkan  konversi Predikat Kinerja dikalikan koefesien Angka  Kredit per tahun dalam jenjang jabatan dan dikalikan 

Selengkapnya lihat di sini

Kamis, 19 Oktober 2023

INFORMASI-INFORMASI

 

2024


2022

2021
2020

2019

Mewaspadai Kekerasan dan Perundungan (Bulliying) Terhadap Anak

 

Kekerasan Terhadap Anak
Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (Pasal 15a UU 35/2014). Kekerasan ini juga dapat terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

Oleh karena itu pasal 54 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa: Ayat (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Ayat (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Contoh Kekerasan Anak Pengertian  

Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah kekerasan yang melibatkan kontak langsung fisik dan dimaksudkan untuk menimbulkan perasaan intimidasi, cedera, atau penderitaan fisik lain atau kerusakan tubuh
• Mencubit
• Mencakar
• Menjewer
• Menggigit
• Menendang
• Membanting
• Membenturkan kepala
• Memaksa makan cabe, dll

Kekerasan Psikis
kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat
• Meremehkan
• Mengejek
• Membentak
• Melecehkan
• Mengancam
• Menghukum
• Mengabaikan
• Mempermalukan di depan umum
• Menjadikan anak sasaran kemarahan,
• Disetrap,dll

Kekerasan Seksual
1. Kekerasan Seksual Kontak
Setiap aktivitas seksual yang melibatkan anak baik dengan bujuk rayu, iming-iming, tanpa paksaan, paksaan, cara yang tidak wajar, maupun aktivitas seksual untuk tujuan komersial ataupun tujuan tertentu.
• Meraba alat kelamin, payudara
• Mencium
• Memaksa Ooral seks
• Perkosaan
• Sodomi
• Promosi pornografi yang melibatkan anak
• Pelibatan anak dalam pertunjukan seksual

2. Kekerasan Seksual Non Kontak
Kekerasan seksual yang dilakukan secara tidak langsung.
• Mempertontonkan gambar atau video porno
• Memotret atau memvideo anak dalam keadaan tidak senonoh
• Mengucapkan dan/atau mengirimkan kata atau istilah yang mengandung unsur seks
• Menunjukkan perilaku provokatif secara seksual
• Memperjualbelikan dan/atau menyebarluaskan dan/atau meminta gambar, foto, video anak dalam keadaan tidak senonoh

Penelantaran Anak
Penelantaran anak adalah di mana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan, termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan makanan yang cukup, pakaian, atau kebersihan), emosional (kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang), pendidikan (kegagalan untuk mendaftarkan anak di sekolah), atau medis (kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke dokter)
• Tidak memberi makanan sehat & bergizi
• Tidak memberikan pakaian dan tempat tinggal yang layak
• Tidak diberi kesempatan bermain
• Tidak diizinkan sekolah
• Tidak memberikan imunisasi
• Tidak mendukung pendidikan
• Tidak memberikan kasih sayang
• Tidak memberikan perhatian
• Tidak mendengar pendapat anak,dll

Eksploitasi anak
Penelantaran anak adalah di mana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan, termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan makanan yang cukup, pakaian, atau kebersihan), emosional (kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang), pendidikan (kegagalan untuk mendaftarkan anak di sekolah), atau medis (kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke dokter)
• Anak yang dilacurkan
• Pornografi anak
• Anak yang digunakan untuk memancing rasa iba
• Memanfaatkan tenaga anak usia 12-15 tahun di atas 3 jam per hari
• Pekerja anak yang berbahaya seperti memecah batu, menyelam ambil mutiara, pekerja kasar lainnya
• Perkawinan anak
• Anak dijual untuk membayar hutang,dll


PERUNDUNGAN (BULLYING)
Kekerasan antar anak juga sering terjadi. Kekerasan tersebut biasa dikenal dengan istilah perundungan atau bullying perundungan. Dalam perundungan dapat terjadi kekerasan fisik, verbal, psikis sekaligus. Terdapat karakter perundungan yaitu menjadi target perundungan, kekuatan yang tidak seimbang, ada kepuasan dan ada pengulangan. Perundungan ini dapat berakibat pada kondisi gangguan psikologis yang serius pada peserta didik, antara lain rendah diri, pemalu, prestasi menurun, meningkatnya perilaku agresif, upaya mengisolasi diri atau mengancam bunuh diri.

Karakteristik kekerasan pada anak
1. Sering kali ditemukan anak yang mengalami satu jenis kekerasan juga mengalami kekerasan yang lain. Contoh anak korban kekerasan fisik dia juga mengalami kekerasan psikis; anak jalanan yang hidup nomaden sering kali mengalami kekerasan ganda yaitu fisik, penelantaran, dan psikis
2. Kekerasan terhadap anak dapat terjadi di manapun, termasuk di rumah, sekolah, lingkungan atau di lembaga tempat anak tinggal.
3. Dampak dari kekerasan terhadap anak berbeda-beda dan tidak semua dapat langsung dilihat oleh orang lain. Yang terburuk anak sampai frustasi dan memiliki keinginan untuk melakukan bunuh diri. 
4. Setiap jenis kekerasan terhadap anak berdampak terhadap perkembangan 1 psikologis, emosional dan terkadang fisik.
5. Pelaku kekerasan dari berbagai penelitian adalah orang yang dekat dengan anak.

Ciri-ciri Anak yang Mengalami Kekerasan
Kekerasan Fisik 
Ciri-ciri Fisik
• Luka yang tidak dapat dijelaskan, sering kali di bagian lengan sebelah luar
• Luka bakar (termasuk bekas rokok)
• Luka gigitan manusia
• Tulang retak
Ciri-ciri Perilaku:
• Takut tanpa penjelasan
• Menunjukkan perilaku agresif dan
sulit dikendalikan
• Menepis atau menyentak kalau didekati atau disentuh
• Enggan merubah posisi
• Depresi
• Menarik diri
• Membolos sekolah
• Meninggalkan rumah

Kekerasan psikis 
Ciri-ciri Fisik
• Mata merah atau kelopak mata hitam (karena menangis atau tidak bisa tidur)
• Tatapan mata kosong
• Berantakan
• Gemetaran
Ciri-ciri Perilaku:
• Merajuk, memainkan rambut,
mengayun-ayunkan sebagian atau seluruh tubuh
• Tidak tertarik bermain
• Takut melakukan kesalahan
• Tiba-tiba mengalami masalah bicara
• Melukai diri sendiri
• Takut bila ditanya orang terkait dengan sikap mereka
• Perkembangan psikis mengalami hambatan

Kekerasan Seksual
Ciri-ciri Fisik
• Mengalami rasa sakit atau gatal di area genital
• Mengalami luka atau perdarahan di area genital
• Tertular Penyakit Menular Seksual (PMS)
• Infeksi genital
• Sakit di area perut bawah
• Tidak nyaman berjalan atau duduk
• Kehamilan
Ciri-ciri Perilaku:
• Menjadi agresif atau justru menarik diri
• Takut ditinggalkan dengan orangorang tertentu
• Mengalami mimpi buruk
• Membolos sekolah
• Meninggalkan rumah
• Pengetahuan tentang informasi seksual melebihi usianya
• Menggambar atau tiba-tiba memahami istilah-istilah seksual
• Mengompol
• Masalah makan
• Melukai diri sendiri bahkan kadang sampai percobaan bunuh diri
• Mengatakan punya rahasia tapi tidak mau mengungkapkan
• Memakai obat terlarang
• Tiba-tiba punya sumber uang yang tidak bisa dia jelaskan
• Tidak bisa lagi berkumpul dengan teman sebaya
• Bersikap sensual secara eksplisit pada orang dewasa di sekitarnya

Penelantaran 
Ciri-ciri Fisik:
• Kelaparan
• Mencuri makanan dari anak lain
• Kotor dan bau
• Berat badan turun dan berada di bawah normal
• Berpakaian tidak sebagaimana mestinya
Ciri-ciri Perilaku:
• Selalu mengeluh lelah setiap saat
• Tidak mau diperiksa dokter
• Berteman hanya dengan sedikit orang
• Ditinggal sendiri dan tidak ada yang mengawasi
• Mencuri makanan dari anak lain

Eksploitasi 
Ciri-ciri Fisik
• Berkeliaran di jalan
• Bekerja kasar (kuli angkut, pecah batu, Pekerja Rumah Tangga, dll)
• Menjadi pekerja seks
• Dikawinkan di usia anak
• Dikirim ke tempat lain (migrasi) untuk keperluan trafficking
Ciri-ciri Perilaku:
• Beberapa anak jadi suka berbohong, takut, sulit membina relasi sosial, tidak mengenal kasih sayang
• Harga diri rendah dan perilaku destruktif
• Mengalami kecemasan, panik, depresi
• Pandangan terhadap seks yang salah • Gangguan kepribadian