Senin, 22 Agustus 2016
Kamis, 11 Agustus 2016
Kumpulan Peraturan Pendidikan
Pada bagian ini akan diberikan berbagai regulasi yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia. Pengetahuan tentang regulasi pendidikan ini sangat penting difahami oleh seluruh pihak-pihak yang berkepentingan baik pemerintah, guru, penyelenggara pendidikan, termasuk para orang tua siswa. Silahkan klik pada bagian yang ingin di baca atau di download.
UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945
TAHUN 2024
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 246/O/2024 tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
- Kep BSKAP No 031 Tahun 2024 tentang Kompetensi dan Tema
- Kep BSKAP No 032 Tahun 2024 tentang CP
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
TAHUN 2023
- Keputusan BSKAP No 1152/H3/Sk.02.01/2023 tentang Perubahan Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pada Kurikulum Merdeka (4 September 2023)
- KEBIJAKAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH berdasar PMA No. 90 Tahun. 2013 Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah dan PMA No. 60 Tahun. 2015 Penyelenggaraan Pend Madrasah
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
- Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang MODEL KOMPETENSI GURU
- Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikbud
- Mewaspadai Kekerasan dan Perundungan (Bulliying) Terhadap Anak
TAHUN 2022
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
- Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Madrasah
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3211 Tahun 2022 Tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
- SIMPEG 5.0 untuk PAK Guru Madrasah
- Penyusunan SKP Guru Kelas/Mata Pelajaran
- Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS/PKKM)
- Ketentuan Jam Kerja ASN (MENPANRB, SE No.16/2022)
- CAT Indeks Profesionalitas Moderasi Beragama (IPMB) Tahun 2022
TAHUN 2021
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Kemdikbud RI
- Pelaksanaan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Pada Masa Pandemi, Dirjen Pendis Kementerian Agama RI
- Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
- Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENIADAAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN KESETARAAN SERTA PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DESEASE (COVID-19)
- Paparan Mendikbud tentang SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) untuk Tahun Ajaran 2021/2022
- Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No.94 Tahun 2021)
- Penyusunan Berkas Kenaikan Pangkat Guru ASN
- Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru Madrasah
- Instrumen PKG Guru Madrasah
- Pakaian Dinas Harian ASN Kemenag RI
- Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN (Surat Edaran Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2022 )
TAHUN 2020
- 09-03-2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) PADA SATUAN PENDIDIKAN
- 14-03-2020, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 285.1 Tahun 2020 UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19
- 14-03-2020, Surat Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 Tahun 2020 PELAKSANAAN UN TAHUN 2020 TERKAIT PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
- 24-03-2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)
- 18-05-2020, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE...
- 15-06-2020, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, 516, HK.03.01/MENKES/363/2020, 440-882 Tahun 2020 tentang PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI
- 04-08-2020, Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS
- 24 Maret 2020, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2o2o Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid- 1 9), Mendikbud
- 6 April 2020, Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 308 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Kelulusan Siswa dari Satuan Pendidikan dan Penentuan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2019/2020, Kanwil Kemenag DKI Jakarta
- 20 April 2020, Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama Yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan PSBB dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal, Surat Edaran Nomor SE 9 Tahun 2020, Menteri Agama
- 20 April 2020, Penetapan Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadhan 1441 H, , Surat Edaran Nomor SE 10 Tahun 2020, Menteri Agama
- 28 April 2020, Revisi Waktu Pengumuman Kelulusan Tahun Pelajaran 2019/2020, Surat Kabid Penmad Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Nomor B-5755/Kw.09.2/1/PP.00/04/2020
- 18 Mei 2020, Surat Edaran Nomor 15 Tahun 202020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Sesjen Kemendikbud
- 18 Mei 2020, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, Dirjen Pendis Kemenag
- 3 Juni 2020, Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, Surat Edaran Menteri Agama
- 15 Juni 2020, Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Kementerian Agama Kementerian Kesehatan Kementerian Dalam Negeri, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
- Juni 2020, Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Guru Selama Sekolah Tutup Dan Pandemi Covid-19 Dengan Semangat Merdeka Belajar, Dirjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, 2020
- Juni 2020, Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 Di Indonesia, Berdasar Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud No.15 Tahun 2020
- 30 Juni 2020, Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri
- Juni 2020, Pendidikan Madrasah Memasuki Normal Baru, Direktorat KSKK Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag
- 13 Juli 2020, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di WIlayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru
- 7 Agustus 2020, Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, Kemendikbud
- 28 Agustus 2020, Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Pada Masa Perpanjangan PSBB Transisi di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Surat Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta
- 9 Nopember 2020 Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1130 Tahun 2020 tentang PROTOKOL PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI SEKOLAH DAN INSTITUSI PENDIDIKAN LAINNYA
TAHUN 2019
- Keputusan Menteri Agama RI No. Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah
- Keputusan Menteri Agama RI No. 184 Tahun 2019 Tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
- Peraturan Menteri Agama tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama
- RPP Inspiratif (Puskur 2019)
TAHUN 2017
- PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
- Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PROSEDUR PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN 2018
TAHUN 2016
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.005 Tahun 2016 Standar Kompetensi Lulusan Kursus dan Pelatihan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan Satuan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 13 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Angka Kredit
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.20 Tahun 2016 tentang Stanar SKL
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.24 Tahun 2016 tentang KI dan KD Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.026 Tahun 2016 Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan Bahasa, Fotografi, Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Refleksi, dan Teknisi Akuntansi
TAHUN 2015
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaah RI No 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 44 Tahun 2015 tentang Buku Pelajaran
TAHUN 2014
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.004 Tahun 2014 Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.038 Tahun 2014 Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Untuk Sekolah Dasar
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.057 Tahun 2014 Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Peraturan Menteri
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.090 Tahun 2014 Standar Kualifikasi dan Kompetensi Instruktur Pada Kursus dan Pelatihan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.127 Tahun 2014 Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.137 Tahun 2014 Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.057 Tahun 2014 Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.058 Tahun 2014 Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.061 Tahun 2014 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013
- Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
TAHUN 2013
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.067 Tahun 2013 Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
- Peraturan Menteri Agama RI No.28 tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2013 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan Dan Pemerataan Guru.
- Peraturan Menteri Agama RI No 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
- Keputusan Menteri Agama RI No. 165 tentang Pedoman Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab
TAHUN 2008
Peraturan Menteri Agama RI No.42 Tahun 2014 tentang Pencabutan PMA No. 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standarisi PAI dan Bahasa Arab di Madrasah
TAHUN 2007
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI No.012 Tahun 2007 Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
TAHUN 2003
TAHUN 1992
Persiapan Bukti Fisik Akredit Sekolah/Madrasah
AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH
I. STANDAR ISI
1. Melaksanakan KTSP dibuktikan dengan
dokumen kurikulum sekolah/madrasah yang memuat:
1) mata Pelajaran;
2) muatan lokal;
3) kegiatan pengembangan diri;
4) pengaturan beban belajar;
5) ketuntasan belajar;
6) kenaikan kelas dan kelulusan;
7) pendidikan kecakapan hidup; dan
8) pendidikan berbasis keunggulan lokal
dan global.
2. Tim Pengembang Kuriulum adalah tim
yang bertugas antara lain menyusun kurikulum sekolah/madrasah.
Keterlibatan Tim Pengembang Kurikulum
dibuktikan dengan dokumen berita acara rapat dan tanda tangan
berbagai pihak yang terlibat. (kepala sekolah, seluruh guru mata
pelajaran, komite sekolah/madrasah atau penyelenggara lembaga pendidikan
dan tokoh masyarakat)
Bagi sekolah/ madrasah yang belum
memiliki komite sekolah/madrasah, dapat digantikan oleh yayasan atau
lembaga penyelenggara pendidikan atau sejenisnya.
Contoh tokoh pendidikan di daerah antara
lain: tokoh agama, penyelenggara pendidikan, dosen, ketua
PGRI, pengawas, kepala sekolah, guru senior (telah
berpengalaman).
3. Tujuh prinsip pengembangan KTSP
adalah:
1) berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan siswa dan lingkungannya;
2) beragam dan terpadu;
3) tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni;
4) relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5) menyeluruh dan berkesinambungan;
6) belajar sepanjang hayat; dan
7) seimbang antara kepentingan nasional
dan daerah.
Jawaban dibuktikan dengan referensi yang
terdapat dalam dokumen tertulis pengembangan kurikulum.
4. Tujuh kegiatan pokok dalam mekanisme
pengembangan KTSP:
1) melibatkan tim pengembang (guru,kepala
sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah), sesuai SK Kepala
sekolah/madrasah;
2) dilakukan melalui pertemuan, seperti:
workshop, bimbingan teknis, dan lain-lain;
3) kegiatan reviu dan revisi;
4) menghadirkan narasumber (ahli
pendidikan, praktisi pendidikan, Dewan Pendidikan, Dinas
Pendidikan/Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Pemda);
5) tahap finalisasi;
6) pemantapan dan penilaian dokumen KTSP
oleh Tim Pengembang berdasarkan petunjuk teknis Penyusunan
KTSP; serta
7) mendokumentasikan hasil pengembangan
kurikulum yang ditandatangani Dinas
Pendidikan/Kankemenag Kabupaten/Kota.
Jawaban dibuktikan dengan menunjukan
dokumen kegiatan di atas dan berita acara yang menyertainya.
5. Tujuh prinsip pelaksanaan kurikulum.
1) Siswa harus mendapatkan layanan
pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk
mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis, dan menyenangkan.
2) Menegakkan 5 pilar belajar:
(a) belajar untuk beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b) belajar untuk memahami dan
menghayati,
(c) belajar untuk mampu melaksanakan dan
berbuat secara efektif,
(d) belajar untuk hidup bersama dan
berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan
menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif,
efektif, dan
menyenangkan.
3) Siswa mendapatkan layanan yang
bersifat perbaikan, pengayaan, dan, percepatan.
4) Suasana hubungan siswa dan guru yang
saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat.
5) Menggunakan pendekatan multistrategi
dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan
memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar.
6) Mendayagunakan kondisi alam, sosial
dan budaya, serta kekayaan daerah.
7) Diselenggarakan dalam keseimbangan,
keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar
kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.
Jawaban dibuktikan dengan melihat
dokumen RPP, melakukan observasi dan wawancara secara acak pada warga
sekolah/madrasah, serta melihat ketersediaan:
1) dokumen pelaksanaan pengembangan diri
untuk layanan pendidikan
yang bermutu, serta memperoleh
kesempatan untuk
mengekspresikan dirinya secara bebas,
dinamis, dan menyenangkan;
2) dokumen yang memuat kegiatan ke-5
pilar pembelajaran, contoh:
Pengajian/Siraman rohani, PMR, pramuka,
dll.;
3) dokumen program perbaikan dan
pengayaan untuk perbaikan
layanan pembelajaran;
4) dokumen tambahan jam pembelajaran
untuk prinsip pengayaan
layanan pembelajaran;
5) dokumen pembelajaran di alam untuk
prinsip mendayagunakan
kondisi alam;
6) dokumen kegiatan sosial dan budaya
untuk prinsip mendayagunakan
kondisi sosial budaya;
7) dokumen KTSP yang memuat komponen
kompetensi mata pelajaran,
muatan lokal dan pengembangan diri.
6. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
penyusunan kurikulum muatan
lokal, dan kurikulum berbasis pendidikan
karakter yang melibatkan
berbagai pihak seperti:
1) kepala sekolah/madrasah;
2) guru;
3) komite sekolah/madrasah atau
penyelenggara lembaga pendidikan
bagi sekolah swasta;
4) dinas pendidikan/Kankemenag;
5) instansi terkait di daerah; atau
6) Tokoh kebudayaan (kalau ada).
7. Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya
dokumen program
pengembangan diri berupa kegiatan
layanan konseling yang meliputi:
1) Konseling belajar;
2) Konseling pribadi;
3) Konseling sosial; dan
4) Konseling karir.
8. Jawaban dibuktikan dengan dimilikinya
dokumen program
pengembangan diri berupa kegiatan
ekstrakurikuler seperti:
kepramukaan, kepemimpinan, Palang Merah
Remaja (PMR), olah raga,
pentas seni, dan Unit Kesehatan Sekolah
(UKS), dan lain-lain.
9. Jawaban dibuktikan dengan kesesuaian
Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD) dengan
indikator-indikatornya, untuk seluruh
mata pelajaran termasuk muatan lokal.
hal. 4/46
10. Tatap muka adalah kegiatan
pembelajaran berupa proses interaksi
antara siswa dan guru.
Jawaban dibuktikan dengan:
1) kesesuaian alokasi waktu satu jam
pembelajaran tatap muka
selama 35 menit;
2) jumlah jam pembelajaran per minggu
untuk kelas I—III; 26—28
jam;
3) jumlah jam pembelajaran per minggu
untuk kelas IV—VI 32 jam;
dan
4) jumlah minggu efektif per tahun
adalah 34—38 minggu.
(dapat silihat pada kalender akademik
dan jadwal pelajaran)
11. Penugasan terstruktur dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur maksimal
40% dari alokasi waktu tiap mata
pelajaran.
Penugasan terstruktur adalah kegiatan
pembelajaran yang berupa
pendalaman materi pembelajaran oleh
siswa yang dirancang oleh guru
untuk mencapai standar kompetensi. Waktu
penyelesaian penugasan
terstruktur ditentukan oleh guru.
Misalnya: Pemberian tugas dari guru
kepada siswa untuk mengerjakan
Lembar Kerja Siswa (LKS), mengerjakan
soal-soal buatan guru, dan
sebagainya yang harus ditandatangi orang
tua dan dikumpulkan pada
pertemuan berikutnya.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur
adalah kegiatan pembelajaran yang
berupa pendalaman materi pembelajaran
oleh siswa yang dirancang oleh
guru untuk mencapai standar kompetensi.
Waktu penyelesaiannya diatur
sendiri oleh siswa.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
pemberian tugas mandiri tidak
terstruktur. Misalnya: Pemberian tugas
dari guru kepada siswa untuk
membaca dan mengerjakan topik tertentu
dari berbagai sumber
belajar yang bisa dipilih secara bebas
dan dikumpulkan sesuai dengan
kemampuan/kecepatan siswa.
12. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
KTSP yang mengacu kepada (1)
Standar Isi, (2) Standar Kompetensi
Lulusan, (3) berpedoman pada
panduan penyusunan kurikulum yang
disusun oleh BSNP, serta (4)
memperhatikan pertimbangan komite
sekolah/madrasah.
Unsur Standar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan harus ada untuk
pilihan B dan C.
hal. 5/46
13. Tujuh langkah pengembangan silabus
meliputi:
1) pemetaan standar kompetensi dan
kompetensi dasar;
2) mengidentifikasi materi pokok
pembelajaran;
3) mengembangkan kegiatan pembelajaran;
4) merumuskan indikator pencapaian
kompetensi;
5) menentukan jenis penilaian;
6) menentukan alokasi waktu; dan
7) menentukan sumber belajar.
Jawaban dibuktikan dengan mengecek
dokumen pengembangan silabus
tiap-tiap kelasnya.
14. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
berita acara pengembangan
KTSP dan silabus setiap mata pelajaran
yang diajarkan.
15. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
silabus setiap mata pelajaran
yang disusun oleh guru.
16. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
rapat dewan guru yang membahas
penetapan KKM tiap-tiap mata pelajaran
dan hasil KKM yang ditetapkan.
17. Unsur yang harus diperhatikan dalam
menentukan KKM adalah:
1) karakteristik siswa/perolehan nilai
dimaknai dengan tingkat
perkembangan siswa baik psikologis,
sosial, maupun latar belakang
lingkungannya;
2) karakteristik dan kompleksitas mata
pelajaran dimaknai dengan
tingkat kesulitan SK/KD tiap-tiap mata
pelajaran;
3) kondisi/daya dukung sekolah/madrasah
dimaknai dengan
kelengkapan sarana dan prasarana serta
kualitas SDM.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen proses
penentuan KKM setiap mata
pelajaran dan berita acara yang
menyertainya.
18. Kalender pendidikan sekolah/madrasah
disusun berdasarkan standar isi
dengan memperhatikan ketentuan dari
pemerintah/pemerintah daerah.
Jawaban dibuktikan dengan mengecek
dokumen kalender pendidikan
yang dimiliki sekolah/madrasah.
hal. 6/46
II. STANDAR PROSES
19. RPP dengan mengintegrasikan
pendidikan karakter yang dikembangkan
guru memuat:
1) identitas mata pelajaran;
2) standar kompetensi (SK);
3) kompetensi dasar (KD) dari silabus
yang akan dicapai;
4) indikator pencapaian kompetensi;
5) tujuan pembelajaran;
6) materi ajar;
7) alokasi waktu yang diperlukan;
8) metode pembelajaran;
9) kegiatan pembelajaran;
10) penilaian hasil belajar; dan
11) sumber belajar.
Jawaban dibuktikan dengan mengecek RPP.
20. Jawaban dibuktikan dengan mengecek
RPP yang memperhatikan
prinsip-prinsip:
1) memperhatikan perbedaan individu siswa;
2) mendorong partisipasi aktif siswa;
3) mengembangkan budaya membaca dan
menulis;
4) memberikan umpan balik dan tindak
lanjut; dan
5) keterkaitan dan keterpaduan antara
SK, KD, materi, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, dan
sumber belajar.
6) menerapkan teknologi informasi dan
komunikasi.
21. Persyaratan pelaksanaan proses
pembelajaran meliputi:
1) rombongan belajar SD/MI maksimal 28
siswa;
2) beban mengajar guru
sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka
dalam satu minggu;
3) Buku teks pelajaran mengikuti
ketentuan:
a. buku teks pelajaran yang akan
digunakan oleh sekolah/madrasah
dipilih melalui rapat guru dengan
pertimbangan komite
sekolah/madrasah dari buku teks
pelajaran yang ditetapkan oleh
Menteri;
b. rasio buku teks pelajaran untuk siswa
adalah 1 : 1 per mata
pelajaran;
c. selain buku teks pelajaran, guru
menggunakan buku panduan
guru, buku pengayaan, buku referensi dan
sumber belajar
lainnya;
d. guru membiasakan siswa menggunakan
buku-buku dan sumber
belajar lain yang ada di perpustakaan
sekolah/madrasah.
hal. 7/46
4) Pengelolaan kelas mengikuti kaidah:
a. guru mengatur tempat duduk sesuai
dengan karakteristik siswa
dan mata pelajaran, serta aktivitas
pembelajaran yang akan
dilakukan;
b. volume dan intonasi suara guru dalam
proses pembelajaran harus
dapat didengar dengan baik oleh siswa;
c. tutur kata guru santun dan dapat
dimengerti oleh siswa;
d. guru menyesuaikan materi pelajaran
dengan kecepatan dan
kemampuan belajar siswa;
e. guru menciptakan ketertiban,
kedisiplinan, kenyamanan,
keselamatan, dan kepatuhan pada
peraturan dalam
menyelenggarakan proses pembelajaran;
f. guru memberikan penguatan dan umpan
balik terhadap respons
dan hasil belajar siswa selama proses pembelajaran
berlangsung;
g. guru menghargai siswa tanpa memandang
latar belakang agama,
suku, jenis kelamin, dan status sosial
ekonomi;
h. guru menghargai pendapat siswa;
i. guru memakai pakaian yang sopan,
bersih, dan rapi;
j. pada tiap awal semester, guru
menyampaikan silabus mata
pelajaran yang diajarkannya; dan
k. guru memulai dan mengakhiri proses
pembelajaran sesuai dengan
waktu yang dijadwalkan.
Jawaban dibuktikan dengan melakukan
pengamatan proses
pembelajaran yang dilakukan oleh guru.
22. Pelaksanaan pembelajaran sesuai
dengan langkah-langkah
pembelajaran, yaitu:
1) Kegiatan pendahuluan.
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. menyiapkan siswa secara psikis dan
fisik untuk mengikuti proses
pembelajaran;
b. Salam dan doa pembuka
c. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang
mengaitkan
pengetahuan sebelumnya dengan materi
yang akan dipelajari;
d. menjelaskan tujuan pembelajaran atau
kompetensi dasar yang
akan dicapai;
e. menyampaikan cakupan materi dan
penjelasan uraian kegiatan
sesuai dengan silabus.
2) Kegiatan inti (eksplorasi, elaborasi,
dan konfirmasi).
A. EKSPLORASI
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
a. melibatkan siswa mencari informasi
yang luas dan dalam tentang
topik/tema materi yang akan dipelajari
dengan menerapkan
prinsip alam takambang jadi guru dan belajar
dari aneka sumber;
hal. 8/46
b. menggunakan beragam pendekatan
pembelajaran, media
pembelajaran dan sumber belajar lain;
c. memfasilitasi terjadinya interaksi
antarsiswa serta antara siswa
dengan guru, lingkungan dan sumber
belajar lainnya;
d. melibatkan siswa secara aktif dalam
setiap kegiatan
pembelajaran; dan
e. memfasilitasi siswa melakukan
percobaan di laboratorium, studio
atau lapangan.
B. ELABORASI
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
a. membiasakan siswa membaca dan menulis
yang beragam melalui
tugas-tugas tertentu yang bermakna;
b. memfasilitasi siswa melalui pemberian
tugas, diskusi dan lain-lain
untuk memunculkan gagasan baru baik
secara lisan maupun
tertulis;
c. memberi kesempatan untuk berpikir,
menganalisis, menyelesaikan
masalah dan bertindak tanpa rasa takut;
d. memfasilitasi siswa dalam
pembelajaran kooperatif dan
kolaboratif;
e. memfasilitasi siswa berkompetisi
secara sehat untuk
meningkatkan prestasi belajar;
f. memfasilitasi siswa membuat laporan
eksplorasi yang dilakukan
baik lisan maupun tertulis secara
individual maupun kelompok;
g. memfasilitasi siswa untuk menyajikan
hasil kerja secara individual
maupun kelompok.
h. memfasilitasi siswa melakukan
pameran, turnamen, festival, serta
produk yang dihasilkan;
i. memfasilitasi siswa melakukan
kegiatan yang menumbuhkan
kebanggaan dan rasa percaya diri siswa.
C. KONFIRMASI
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1. memberikan umpan balik positif dan
penguatan dalam bentuk
lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah
terhadap keberhasilan
siswa;
2. memberikan konfirmasi terhadap hasil
eksplorasi dan elaborasi
siswa melalui berbagai sumber;
3. memfasilitasi siswa melakukan
refleksi untuk memperoleh
pengalaman belajar yang telah dilakukan;
4. memfasilitasi siswa untuk memperoleh
pengalaman yang
bermakna dalam mencapai kompetensi
dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan
fasilitator dalam menjawab
pertanyaan siswa yang menghadapi
kesulitan, dengan
menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar siswa dapat
melakukan pengecekan hasil
eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi
lebih jauh; dan
e) memberikan motivasi kepada siswa yang
kurang atau belum
berpartisipasi aktif.
hal. 9/46
3) Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. bersama-sama dengan siswa dan/atau
sendiri membuat
rangkuman/simpulan pelajaran;
b. melakukan penilaian dan/atau refleksi
terhadap kegiatan yang
sudah dilaksanakan secara konsisten dan
terprogram;
c. memberikan umpan balik terhadap
proses dan hasil pembelajaran;
d. merencanakan kegiatan tindak lanjut
dalam bentuk pembelajaran
remedi, program pengayaan, layanan
konseling dan/atau
memberikan tugas baik tugas individual
maupun kelompok sesuai
dengan hasil belajar siswa;
e. menyampaikan rencana pembelajaran
pada pertemuan
berikutnya.
f. Doa penutup dan salam
Jawaban dibuktikan dengan melakukan
observasi secara acak, hasil
supervisi kepala sekolah/madrasah, dan
kesesuaian RPP dengan
pelaksanaan proses pembelajaran.
23. Jawaban dibuktikan dengan adanya
dokumen KTSP yang
mencantumkan pembelajaran menggunakan
pendekatan tematik pada
kelas I, II dan III.
24. Jawaban dibuktikan dengan adanya
dokumen KTSP yang
mencantumkan pembelajaran menggunakan
pendekatan mata
pelajaran pada kelas IV, V dan VI.
25. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
perencaaan pemantauan,
pelaksanaan pemantauan, dan laporan
pemantauan proses
pembelajaran disertai catatan kepala
sekolah/madrasah dan tanda
tangan guru yang dipantau.
26. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
laporan pelaksanaan supervisi
proses pembelajaran dan tindak lanjut
pada setiap aspeknya,
mencakup 4 cara yaitu: pemberian contoh,
diskusi, pelatihan, dan
konsultasi.
Ke-4 cara tersebut tidak digunakan
sekaligus, dapat dikombinasikan 2
atau 3 cara
27. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
catatan hasil evaluasi proses
pembelajaran oleh kepala
sekolah/madrasah.
28. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
laporan pengawasan proses
pembelajaran kepada pemangku kepentingan
seperti: guru yang
bersangkutan, dewan guru, dan pengawas
sekolah/madrasah.
hal. 10/46
29. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
tindak lanjut meliputi:
a. pemberian penghargaan terhadap guru
yang telah memenuhi
standar, dan/atau
b. pemberian teguran yang bersifat
mendidik terhadap guru yang
belum memenuhi standar, dan/atau
c. pemberian kesempatan para guru untuk
mengikuti
pelatihan/penataran.
hal. 11/46
III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
30. Jawaban dibuktikan dengan:
a. RPP yang memuat tugas terstruktur
secara kelompok atau individual
dalam bentuk pemecahan masalah yang
memberikan kesempatan
berpikir logis, kritis, kreatif, dan
inovatif dalam pengambilan
keputusan; dan atau
b. Dokumen hasil tugas terstruktur
secara kelompok atau individual
dalam bentuk pemecahan masalah yang
dihasilkan siswa
31. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
pemanfaatan berbagai fasilitas
sumber belajar yang diikuti
setidak-tidaknya oleh 75% siswa.
32. Jawaban dibuktikan dengan dokumen:
(1) RPP mata pelajaran Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu
Pengetahuan Sosial (IPS) yang
memuat kegiatan pembelajaran yang
menunjukkan kemampuan
mengenali gejala alam dan sosial, dan
(2) kumpulan hasil diskusi
siswa, kumpulan kliping, laporan
kegiatan hasil analisis tentang
terjadinya gempa bumi, banjir, gejala
sosial, pengangguran, dan lainlain.
33. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
kegiatan yang diikuti setidaktidaknya
oleh 75% siswa seperti: mengunjungi
perpustakaan, mengakses
internet, sumber-sumber belajar lapangan
(misalnya museum, kebun
raya, cagar budaya, dan lain-lain).
34. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
RPP yang mencantumkan
pelaksanaan kegiatan pembelajaran
membaca dan menulis.
35. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
RPP yang mengaitkan materi
pembelajaran dengan kecintaan dan
kepedulian terhadap lingkungan
sosial dan fisik.
36. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
kegiatan yang diikuti setidaktidaknya
oleh 75% siswa seperti: pekan bahasa,
seni dan budaya, pentas
seni, pameran lukisan, teater, latihan
tari, latihan musik, keterampilan
membuat karya seni, dan lain sebagainya.
37. Sekolah/Madrasah memiliki peraturan
yang di dalamnya mengatur
keterlibatan siswa untuk menegakkan
aturan tata tertib sekolah/
madrasah.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen tata
tertib sekolah/madrasah,
bukti pelaksanaan sosialisasi tata
tertib, catatan pelanggaran, catatan
pemberian sanksi, catatan penyuluhan
narkoba dan lain-lain.
hal. 12/46
38. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
kegiatan satu tahun terakhir
yang melibatkan siswa secara aktif
dalam:
1) diskusi tentang keberagaman budaya
berbagai bangsa;
2) peringatan hari-hari besar nasional
dan internasional;
3) peringatan hari-hari besar keagamaan;
4) pentas seni budaya berbagai negara;
5) bulan bahasa (nasional dan
internasional); dan lain-lain.
39. Jawaban dibuktikan dengan adanya
dokumen kegiatan pembiasaan
hidup bersih, sehat, bugar, aman dan
memanfaatkan waktu luang
seperti:
1) kegiatan bersih seperti 5K;
2) lomba sekolah sehat;
3) pekan olahraga sekolah;
4) polisi siswa;
5) pembiasaan cuci tangan;
6) praktik gosok gigi yang benar, dan
lain-lain
40. Jawaban dibuktikan dengan adanya
dokumen kegiatan:
1) pembiasaan memberi salam;
2) pembiasaan membaca doa;
3) pembiasaan beribadah sesuai dengan
agamanya;
4) penyelenggaraan berbagai kegiatan
lain yang bernuansa keagamaan.
41. Jawaban dibuktikan dengan adanya
dokumen kegiatan yang diikuti
setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti:
peringatan hari-hari besar
nasional dan internasional, peringatan
hari besar keagamaan, pentas
seni budaya berbagai negara, bulan
bahasa, dan lain-lain.
42. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
RPP yang memuat metode
cooperative learning.
43. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
RPP yang memuat metode
problem solving/problem based
learning.
44. Jawaban dibuktikan dengan adanya
dokumen kegiatan yang diikuti
setidak-tidaknya oleh 90% siswa seperti:
penugasan latihan
keterampilan menulis siswa, hasil
portofolio siswa, buletin internal
karya siswa, majalah dinding yang terisi
dengan rubrik tulisan terbaru,
hasil karya siswa yang memperoleh
penghargaan/pujian, latihan
drama, daftar para juara lomba pidato
serta penulisan karya tulis,
laporan kunjungan ke industri, laporan
studi kunjungan lapangan
seperti ke museum dan lain-lain.
hal. 13/46
45. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
hasil karya siswa yang
memperoleh penghargaan seperti: lomba
keterampilan menyimak,
berbicara, membaca, menulis dan berhitung.
46. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
hasil ujian nasional sekolah.
Asesor agar mengecek secara cermat
rata-rata hasil ujian nasional
sekolah.
hal. 14/46
IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
47. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
ijazah dan/atau sertifikat yang
dimiliki oleh pendidik.
48. Jawaban dibuktikan dengan melihat
dokumen yang menunjukkan
kesesuaian antara latar belakang
pendidikan dengan mata pelajaran
yang diajarkan.
49. Jawaban dibuktikan dengan melihat
kesesuaian antara perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran
dengan prinsip-prinsip
pembelajaran yang ada di dalam RPP.
Kompetensi pedagogik guru meliputi:
1) menguasai karakteristik siswa dari
aspek fisik, moral, sosial,
kultural, emosional, dan intelektual;
2) menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik;
3) mengembangkan kurikulum yang terkait
dengan bidang
pengembangan yang diajarkan;
4) menyelenggarakan pembelajaran yang
mendidik;
5) memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran;
6) memfasilitasi pengembangan potensi
siswa untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimiliki;
7) berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan siswa;
8) menyelenggarakan penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar;
9) memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran;
10) melakukan tindakan reflektif untuk
peningkatan kualitas
pembelajaran.
50. Guru memiliki kompetensi kepribadian
sebagai agen pembelajaran, yang
meliputi:
1) bertindak sesuai norma agama, hukum,
sosial, dan kebudayaan
nasional Indonesia;
2) menampilkan diri sebagai pribadi yang
jujur, berakhlak mulia, dan
teladan bagi siswa dan masyarakat;
3) menampilkan diri sebagai pribadi yang
mantap, stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa;
4) menunjukkan etos kerja, tanggung
jawab yang tinggi, rasa bangga
menjadi guru, dan rasa percaya diri; dan
5) menjunjung tinggi kode etik profesi
guru.
Jawaban dibuktikan dengan menunjukkan
bahwa guru tidak tersangkut
perkara kriminal dan tidak ada pengaduan
dari masyarakat.
hal. 15/46
51. Jawaban dibuktikan dengan adanya
interaksi dan diskusi dalam
berbagai rapat yang disertai dengan
dokumen undangan, daftar hadir,
dan notulen (risalah) rapat dewan guru.
52. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
yang menunjukkan rata-rata
jumlah kehadiran seluruh guru dalam
waktu satu semester, termasuk
guru yang melakukan tugas kedinasan
lainnya.
53. Jawaban dibuktikan dengan dokumen Surat
Keputusan (SK) dari
yayasan/penyelenggara pendidikan atau
pemerintah, sertifikat pendidik,
dan jadwal mengajar.
54. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
ijazah Kepala Sekolah/Madrasah,
dan sertifikat pendidik.
55. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
surat keterangan pengalaman
mengajar.
56. Jawaban dibuktikan dengan
dimilikinya kompetensi kepribadian yang
meliputi:
1) berakhlak mulia, mengembangkan budaya
dan tradisi akhlak mulia
dan menjadi teladan akhlak mulia bagi
komunitas di
sekolah/madrasah;
2) memiliki integritas kepribadian
sebagai pemimpin;
3) memiliki keinginan yang kuat dalam
pengembangan diri sebagai
kepala sekolah/madrasah;
4) bersikap terbuka dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi;
5) mengendalikan diri dalam menghadapi
masalah dalam pekerjaan
sebagai kepala sekolah/madrasah;
6) memiliki bakat dan minat jabatan
sebagai pemimpin pendidikan.
Jawaban dibuktikan dengan observasi dan
wawancara terhadap guru dan
siswa
hal. 16/46
57. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
yang menunjukkan kemajuan/
keberhasilan dalam pengelolaan dalam 3
tahun terakhir, seperti berikut:
1). pengelolaan kesiswaan ditunjukkan
dengan pertumbuhan jumlah
peminat ke sekolah/madrasah dan
peningkatan prestasi siswa baik
hasil ujian maupun berbagai kegiatan
perlombaan dalam dua tahun
terakhir;
2). pengelolaan guru dan tenaga
kependidikan: seluruh guru telah
memiliki kualifikasi S1 atau D-IV dan
mengikutsertakan guru dalam
pengembangan profesional;
3). pengembangan kurikulum: setiap guru
sudah memiliki silabus
dan/atau RPP lengkap untuk setiap mata
pelajaran yang diampu;
4). sarana dan prasarana: perkembangan
sarana prasarana pedidikan
dalam dua tahun terakhir sesuai
kebutuhan pembelajaran;
5). pembiayaan: adanya peningkatan
jumlah pemasukan sekolah/
madrasah terutama dana dari masyarakat
dalam dua tahun terakhir
(dalam hal ada kebijakan
pemerintah/pemerintah daerah yang
membebaskan biaya pendidikan, maka bagi
sekolah/madrasah
negeri persyaratan ini dianggap sudah
terpenuhi);
6). hubungan dengan masyarakat: adanya
berbagai kerjasama dengan
pihak terkait seperti lembaga pendidikan
berkualitas di dalam dan di
luar negeri.
58. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
pembukuan keuangan pengelolaan
bidang-bidang kewirausahaan yang
benar-benar sebagai sumber belajar
siswa seperti:
(1) koperasi siswa;
(2) peternakan/ perikanan;
(3) pertanian/perkebunan;
(4) kantin sekolah;
(5) unit produksi; dan lain-lain.
59. Jawaban dibuktikan antara lain dengan dimilikinya dokumen surat
perjanjian kerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan
sekolah/madrasah, piagam atau dokumen lainnya yang relevan.
hal. 17/46
60. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
tentang:
1. Perencanaan, pelaksanaan, pendekatan
dan teknik yang digunakan,
serta tindak lanjut hasil supervisi, dan
monitoring; dan
2. guru yang disupervisi setiap tahun
61. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
ijazah tenaga administrasi dari
lembaga pendidikan menengah atau yang
sederajat atau guru yang
diberi tugas sebagai tenaga
administrasi.
62. Jawaban dibuktikan dengan adanya
dokumen yang menunjukkan
kesesuaian antara jenis pekerjaaan
dengan ijazah yang bersangkutan,
misalnya: SMEA Program Keahlian
Administrasi Perkantoran.
63. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
ijazah tenaga perpustakaan dari
lembaga pendidikan menengah atau yang
sederajat.
64. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
surat penugasan sebagai
pustakawan.
65. Jawaban dibuktikan adanya dokumen
surat keputusan kepala
sekolah/surat tugas untuk lima jenis
petugas layanan khusus, meliputi:
1) penjaga sekolah/madrasah;
2) tukang kebun;
3) tenaga kebersihan;
4) pengemudi; dan
5) pesuruh.
hal. 18/46
V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
66.
Ketentuan luas minimum lahan
sekolah/madrasah sebagai berikut.
a. Untuk sekolah dasar/madrasah yang
memiliki 15 sampai dengan 28
siswa per rombongan belajar memenuhi
ketentuan rasio minimum
luas lahan terhadap siswa seperti
tercantum pada tabel berikut.
Tabel 1. Rasio Minimum Luas Lahan
terhadap Siswa
No.
Banyak
rombongan
belajar
Rasio Minimum Lahan terhadap Siswa
(m2 /siswa)
Bangunan satu
lantai
Bangunan
dua lantai
Bangunan
tiga lantai
1 6 12,7 7,0 4,9
2 7-12 11,1 6,0 4,2
3 13-18 10,6 5,6 4,1
4 19-24 10,3 5,5 4,1
b. Untuk sekolah dasar/madrasah yang memiliki
kurang dari 15 siswa
per rombongan belajar, lahan memenuhi
ketentuan luas minimum
seperti tercantum pada tabel 2 berikut.
Tabel 2. Luas Minimum Lahan untuk SD/MI
yang Memiliki Kurang dari 15
Siswa per Rombongan Belajar
No.
Banyak
rombongan
belajar
Luas Minimum Lahan (m2)
Bangunan
tiga lantai
Bangunan satu
lantai
Bangunan
dua lantai
1 6 1340 770 710
2 7-12 2240 1220 850
3 13-18 3170 1690 1160
4 19-24 4070 2190 1460
Apabila sekolah/madrasah menyewa,
terdapat surat perjanjian sewa
untuk hak menggunakan minimal selama 5
(lima) tahun.
67. Jawaban dibuktikan dengan cara
mengamati lingkungan di sekitar
sekolah/madrasah dengan melihat tingkat
kesehatan, keselamatan,
kemudahan akses dan ketersediaan sarana
penyelamatan dalam
keadaan darurat.
68. Jawaban dibuktikan dengan mengamati
lingkungan dengan melihat
tingkat strategisitas, tingkat
kenyamanan, tingkat keamanan, dan
tingkat kesehatan.
69. Jawaban dibuktikan dengan adanya
keterangan tentang peruntukan
pada izin mendirikan bangunan.
hal. 19/46
70. Ketentuan luas minimum lantai
sekolah/madrasah sebagai berikut.
1) Untuk SD/MI yang memiliki 15 sampai
dengan 28 siswa per
rombongan belajar, bangunan memenuhi
ketentuan rasio
minimum luas lantai terhadap siswa seperti
tercantum pada tabel
berikut.
Tabel 3. Rasio Minimum Luas lantai
terhadap Siswa
No.
Banyak
rombongan
belajar
Rasio Minimum Luas lantai Bangunan
terhadap
Siswa (m2 / siswa )
Bangunan
satu lantai
Bangunan
dua lantai
Bangunan
tiga lantai
1 6 3,8 4,2 4,4
2 7-12 3,3 3,6 3,6
3 13-18 3,2 3,4 3,4
4 19-24 3,1 3,3 3,3
2) Untuk SD/MI yang memiliki kurang dari
15 siswa per rombongan
belajar, lantai bangunan memenuhi
ketentuan luas minimum
seperti tercantum pada Tabel 2 berikut.
Tabel 4. Luas Minimum Lantai Bangunan
untuk SD/MI yang Memiliki
Kurang dari 15 Siswa per Rombongan
Belajar
No.
Banyak
rombongan
belajar
Luas Minimum Lantai Bangunan (m2)
Bangunan
satu lantai
Bangunan
dua lantai
Bangunan
tiga lantai
1 6 400 460 490
2 7-12 670 730 760
3 13-18 950 1010 1040
4 19-24 1220 1310 1310
71. Jawaban dibuktikan dengan mengamati
kondisi bangunan sekolah/
madrasah dan prasarana yang ada.
72. Jawaban dibuktikan dengan adanya
empat (4) jenis sanitasi sebagai
persyaratan kesehatan sekolah/ madrasah
meliputi:
1) memiliki sanitasi di dalam dan di
luar bangunan untuk memenuhi
kebutuhan air bersih;
2) memiliki saluran air kotor dan/atau
air limbah;
3) memiliki tempat sampah dengan jumlah
yang cukup; dan
4) memiliki saluran air hujan.
hal. 20/46
73. Jawaban dibuktikan dengan mengamati
kecukupan pencahayaan.
Pencahayaan yang memadai artinya cahaya
dalam ruangan cukup
terang untuk membaca dan menulis.
Ventilasi udara yang memadai artinya
ruangan tidak lembab.
1) Pencahayaan yang memadai artinya
cahaya dalam ruangan
cukup terang untuk membaca dan menulis
baik cahaya alami
maupun dengan lampu penerangan.
2) Ventilasi udara yang memadai artinya
ruangan tidak lembab.
Yang dimaksud dengan “alami” pada butir
pernyataan ini yaitu
adanya jendela, roster, yang modern
dengan menggunakan AC.
74. Jawaban dibuktikan dengan
dimilikinya instalasi listrik dengan daya
minimum 900 Watt.
75. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
izin mendirikan bangunan dan izin
penggunaan bangunan sesuai dengan
peruntukannya.
76. Ketentuan pemeliharaan
sekolah/madrasah meliputi:
1) Pemeliharan ringan.
Dilakukan minimum sekali dalam lima
tahun, meliputi:
pengecatan ulang, perbaikan jendela dan
pintu, lantai, penutup
atap, plafon, instalasi air, dan
listrik.
2) Pemeliharan berat.
Dilakukan minimum satu kali dalam 20
tahun, meliputi:
penggantian kerangka atap, kerangka
plafon, dan kusen.
Jawaban dibuktikan dengan dokumen
pendukung yang berkaitan dengan
pemeliharaan (jadwal, laporan, kuitansi
belanja, dan lain-lain).
77.
Prasarana sekolah/madrasah yaitu seluruh
ruang dan tempat
sebagaimana tercantum pada Tabel berikut
ini.
Tabel 5. Prasarana Sekolah/Madrasah
No. Jenis No. Jenis
1 Ruang kelas 7 Ruang UKS
2 Ruang perpustakaan 8 Jamban
3 Laboratorium IPA*) 9 Gudang
4 Ruang pimpinan 10 Ruang sirkulasi
5 Ruang guru 11 Tempat
6 Tempat beribadah bermain/berolahraga
hal. 21/46
*) Laboratorium IPA di SD tidak harus
mempunyai ruangan khusus.
Laboratorium yang dimaksud dapat berupa
seperangkat alat praktik IPA
yang dapat disimpan di almari, dan
digunakan untuk praktik pembelajaran
IPA.
78. Ruang Kelas.
1) Fungsi ruang kelas adalah tempat
kegiatan pembelajaran teori,
praktik yang tidak memerlukan peralatan
khusus, atau praktik
dengan alat khusus yang mudah
dihadirkan.
2) Jumlah minimum ruang kelas sama
dengan banyak rombongan
belajar.
3) Kapasitas maksimum ruang kelas adalah
28 siswa .
4) Rasio minimum luas ruang kelas adalah
2m2/siswa. Untuk rombongan
belajar dengan siswa kurang dari 15
orang, luas minimum ruang
kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang
kelas adalah 5 m.
5) Ruang kelas memiliki jendela yang
memungkinkan pencahayaan yang
memadai untuk membaca buku dan untuk
memberikan pandangan ke
luar ruangan.
6) Ruang kelas memiliki pintu yang
memadai agar siswa dan guru
dapat segera keluar ruangan jika terjadi
bahaya, dan dapat dikunci
dengan baik saat tidak digunakan.
7) Ruang kelas dilengkapi sarana
sebagaimana tercantum pada Tabel 6
berikut ini.
Tabel 6. Jenis, Rasio, dan Deskripsi
Sarana Ruang Kelas
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi siswa 1 buah/ siswa Kuat,
stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh siswa. Ukuran sesuai
dengan kelompok usia siswa dan
mendukung pembentukan postur
tubuh yang baik, minimum dibedakan
dimensinya untuk kelas 1-3 dan kelas
4-6. Desain dudukan dan sandaran
membuat siswa nyaman belajar.
1.2 Meja siswa 1 buah/siswa Kuat,
stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh siswa. Ukuran sesuai
dengan kelompok usia siswa dan
mendukung pembentukan postur
tubuh yang baik, minimum dibedakan
dimensinya untuk kelas 1-3 dan kelas
4-6. Desain memungkinkan kaki siswa
masuk dengan leluasa ke bawah meja.
1.3 Kursi guru 1 buah/guru Kuat, stabil,
aman, dan mudah
dipindahkan. Ukuran memadai untuk
duduk dengan nyaman.
hal. 22/46
No. Jenis Rasio Deskripsi
1.4 Meja guru 1 buah/guru Kuat, stabil,
aman, dan mudah
dipindahkan. Ukuran memadai untuk
bekerja dengan nyaman
1.5 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil,
dan aman.
Ukuran memadai untuk menyimpan
perlengkapan yang diperlukan kelas.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.6 Rak hasil
karya siswa
1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk meletakkan
hasil karya seluruh siswa yang ada di
kelas. Dapat berupa rak terbuka atau
lemari.
1.7 Papan
pajang
1 buah/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran minimum 60cm x 120cm.
2 Peralatan Pendidikan
2.1 Alat peraga [lihat daftar sarana
laboratorium IPA]
3 Media Pendidikan
3.1 Papan tulis 1 buah/ruang Kuat,
stabil, dan aman.
Ukuran minimum 90cm x 200cm.
Ditempatkan pada posisi yang
memungkinkan seluruh siswa
melihatnya dengan jelas.
4 Perlengkapan Lain
4.1 Tempat
sampah
1 buah/ruang
4.2 Tempat cuci
tangan
1 buah/ruang
4.3 Jam dinding 1 buah/ruang
4.4 Kotak kontak 1 buah/ruang
79. Ruang perpustakaan.
1) Ruang perpustakaan berfungsi sebagai
tempat kegiatan siswa dan
guru memperoleh informasi dari berbagai
jenis bahan pustaka dengan
membaca, mengamati, mendengar, dan
sekaligus tempat petugas
pengelola perpustakaan.
2) Luas minimum ruang perpustakaan sama
dengan luas satu ruang
kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan
adalah 5 m.
3) Ruang perpustakaan dilengkapi jendela
untuk memberi pencahayaan
yang memadai untuk membaca buku.
4) Ruang perpustakaan terletak di bagian
sekolah/madrasah yang
mudah dicapai.
5) Ruang perpustakaan dilengkapi sarana
sebagaimana tercantum pada
Tabel 7 berikut.
hal. 23/46
Tabel 7. Jenis, Rasio, dan Deskripsi
Sarana Ruang Perpustakaan
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Buku
1.1 Buku teks
pelajaran
1 eksemplar/mata
pelajaran/siswa,
ditambah 2
eksemplar/mata
pelajaran/sekolah
Termasuk dalam daftar buku
teks pelajaran yang ditetapkan
oleh Mendiknas dan daftar buku
teks muatan lokal yang
ditetapkan oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota.
1.2 Buku
panduan
pendidik
1 eksemplar/mata
pelajaran/guru
mata pelajaran
bersangkutan,
ditambah 1
eksemplar/ mata
pelajaran/sekolah
1.3 Buku
pengayaan
840 judul/sekolah Terdiri atas 60%
non-fiksi dan
40% fiksi.
Banyak eksemplar/sekolah
minimum: 1000 untuk 6
rombongan belajar, 1500 untuk
7-12 rombongan belajar, 2000
untuk 13-24 rombongan belajar.
1.4 Buku
referensi
10 judul/sekolah Sekurang-kurangnya
meliputi
Kamus Besar Bahasa Indonesia,
kamus Bahasa Inggris,
ensiklopedi, buku statistik
daerah, buku telepon, kitab
undang-undang dan peraturan,
dan kitab suci.
1.5 Sumber
belajar lain
10 judul/sekolah Sekurang-kurangnya
meliputi
majalah, surat kabar, globe, peta
gambar pahlawan nasional, CD
pembelajaran, dan alat peraga
matematika.
2 Perabot
2.1 Rak buku 1 set/sekolah Kuat, stabil,
dan aman.
Dapat menampung seluruh
koleksi dengan baik.
Memungkinkan siswa
menjangkau koleksi buku
dengan mudah.
2.2 Rak majalah 1 buah/sekolah Kuat,
stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh
koleksi majalah dengan baik.
Memungkinkan siswa
menjangkau koleksi majalah
dengan mudah.
hal. 24/46
No. Jenis Rasio Deskripsi
2.3 Rak surat
kabar
1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Dapat menampung seluruh
koleksi surat kabar.
Memungkinkan siswa
menjangkau koleksi surat kabar
dengan mudah.
2.4 Meja baca 10 buah/sekolah Kuat,
stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh siswa. Desain
memungkinkan kaki siswa masuk
dengan leluasa ke bawah meja.
2.5 Kursi baca 10 buah/sekolah Kuat,
stabil, aman, dan mudah
dipindahkan oleh siswa. Desain
dudukan dan sandaran membuat
siswa nyaman belajar.
2.6 Kursi kerja 1 buah/petugas Kuat,
stabil, dan aman. Ukuran
yang memadai untuk bekerja
dengan nyaman.
2.7 Meja
kerja/sirkulasi
1 buah/petugas Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran
yang memadai untuk bekerja
dengan nyaman.
2.8 Lemari
katalog
1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Cukup
untuk menyimpan kartu-kartu
katalog. Lemari katalog dapat
diganti dengan meja untuk
menempatkan katalog.
2.9 Lemari 1 buah/sekolah Kuat, stabil,
dan aman. Ukuran
memadai untuk menampung
seluruh peralatan untuk
pengelolaan perpustakaan.
Dapat dikunci.
2.10 Papan
pengumuman
1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran
minimum 1 m2.
2.11 Meja
multimedia
1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran
memadai untuk menampung
seluruh peralatan multimedia.
3 Media Pendidikan
3.1 Peralatan
multimedia
1 set/sekolah Sekurang-kurangnya terdiri
atas1 set komputer (CPU,
monitor minimum 15 inci,
printer), TV, radio, dan pemutar
VCD/DVD.
4 Perlengkapan Lain
4.1 Buku
inventaris
1 buah/sekolah
4.2 Tempat
sampah
1 buah/ruang
hal. 25/46
No. Jenis Rasio Deskripsi
4.3 Kotak kontak 1 buah/ruang
4.4 Jam dinding 1 buah/ruang
80. Buku teks pelajaran yang ditetapkan
dengan Permendiknas dapat
berupa:
1) buku sekolah elektronik (BSE); dan
2) buku cetak.
Jawaban dibuktikan dengan melihat label
penetapan atau logo BSE dan
melihat perbandingan antara jumlah siswa
dengan jumlah buku per
mata pelajaran yang tersedia.
81. Jawaban dibuktikan dengan melihat
daftar koleksi dan daftar
peminjaman buku yang telah ditetapkan
dengan Permendiknas.
Bagi sekolah/madrasah yang telah
menggunakan BSE, e-book, digital
library dapat dianggap sebagai buku.
82. Ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA).
1) Laboratorium IPA dapat memanfaatkan
ruang kelas.
2) Sarana laboratorium IPA berfungsi
sebagai alat bantu mendukung
kegiatan dalam bentuk percobaan.
3) Setiap SD/MI dilengkapi sarana
laboratorium IPA sebagaimana
tercantum pada Tabel 8 berikut.
Tabel 8. Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana
Laboratorium IPA
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari 1 buah/sekolah Kuat, stabil,
dan aman. Ukuran
memadai untuk menyimpan
seluruh alat peraga. Tertutup
dan dapat dikunci. Dapat
memanfaatkan lemari yang
terdapat di ruang kelas.
2 Peralatan Pendidikan
2.1 Model kerangka
manusia
1 buah/sekolah Tinggi minimum 125 cm.
Mudah dibawa.
2.2 Model tubuh
manusia
1 buah/sekolah Tinggi minimum 125 cm.
Dapat diamati dengan mudah
oleh seluruh siswa.
Dapatt dibongkar pasang.
Mudah dibawa.
2.3 Globe 1 buah/sekolah Diameter
minimum 40 cm.
Memiliki penyangga dan dapat
diputar.
Dapat memanfaatkan globe
hal. 26/46
No. Jenis Rasio Deskripsi
yang terdapat di ruang
perpustakaan.
2.4 Model tata surya 1 buah/sekolah
Dapat mendemonstrasikan
terjadinya fenomena gerhana.
2.5 Kaca pembesar 6 buah/sekolah
2.6 Cermin datar 6 buah/sekolah
2.7 Cermin cekung 6 buah/sekolah
2.8 Cermin cembung 6 buah/sekolah
2.9 Lensa datar 6 buah/sekolah
2.10 Lensa cekung 6 buah/sekolah
2.11 Lensa cembung 6 buah/sekolah
2.12 Magnet batang 6 buah/sekolah Dapat
mendemonstrasikan gaya
magnet.
2.13 Poster IPA,
terdiri atas:
a) metamorfosis,
b) hewan
langka,
c) hewan
dilindungi,
d) tanaman khas
Indonesia,
e) contoh
ekosistem,
f) sistem-sistem
pernapasan
hewan
1 set/sekolah Jelas terbaca dan
berwarna,
ukuran minimum A1.
83.
Ruang Pimpinan.
1) Ruang pimpinan berfungsi sebagai
tempat melakukan kegiatan
pengelolaan sekolah/madrasah, pertemuan
dengan sejumlah kecil
guru, orang tua murid, unsur komite
sekolah/majelis madrasah,
petugas dinas pendidikan, atau tamu
lainnya.
2) Luas minimum ruang pimpinan adalah
12m2 dan lebar minimum
adalah 3m.
3) Ruang pimpinan mudah diakses oleh
guru dan tamu
sekolah/madrasah, dapat dikunci dengan
baik.
4) Ruang pimpinan dilengkapi sarana
sebagaimana tercantum pada
Tabel 11 berikut.
hal. 27/46
Tabel 11. Jenis, Rasio, dan Deskripsi
Sarana Ruang Pimpinan
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi pimpinan 1 buah/ruang Kuat,
stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk duduk
dengan nyaman.
1.2 Meja pimpinan 1 buah/ruang Kuat,
stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk bekerja
dengan nyaman.
1.3 Kursi dan meja
tamu
1 set/ruang Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran
memadai untuk 5 orang duduk
dengan nyaman.
1.4 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil,
dan aman.
Ukuran memadai untuk
menyimpan perlengkapan
pimpinan sekolah/madrasah.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.5 Papan statistik 1 buah/ruang Kuat,
stabil, dan aman.
Berupa papan tulis berukuran
minimum 1 m2.
2 Perlengkapan lain
2.1 Simbol
kenegaraan
1 set/ruang Terdiri atas Bendera Merah
Putih, Garuda Pancasila,
Gambar Presiden RI, dan
Gambar Wakil Presiden RI.
2.2 Tempat
sampah
1 buah/ruang
2.3 Mesin
ketik/komputer
1 set/sekolah
2.4 Filing cabinet 1 buah/sekolah
2.5 Brankas 1 buah/sekolah
2.6 Jam dinding 1 buah/ruang
84.
Ruang Guru.
1) Ruang guru berfungsi sebagai tempat
guru bekerja dan istirahat serta
menerima tamu, baik siswa maupun tamu
lainnya.
2) Rasio minimum luas guru adalah 4m2/guru
dan luas minimum adalah
32m2.
3) Ruang guru mudah dicapai dari halaman
sekolah/madrasah ataupun
dari luar lingkungan sekolah/madrasah,
serta dekat dengan ruang
pimpinan.
4) Ruang guru dilengkapi sarana
sebagaimana tercantum pada Tabel 12
berikut.
hal. 28/46
Tabel 12. Jenis, Rasio, dan Deskripsi
Sarana Ruang Guru
No. Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Kursi kerja 1 buah/guru Kuat,
stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
duduk dengan nyaman.
1.2 Meja kerja 1 buah/guru Kuat, stabil,
dan aman.
Model meja setengah biro.
Ukuran memadai untuk
menulis, membaca,
memeriksa pekerjaan, dan
memberikan konsultasi.
1.3 Lemari 1 buah/guru
atau 1 buah
yang
digunakan
bersama oleh
semua guru
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menyimpan perlengkapan
guru untuk persiapan dan
pelaksanaan pembelajaran.
Tertutup dan dapat dikunci.
1.4 Papan statistik 1 buah/sekolah Kuat,
stabil, dan aman.
Berupa papan tulis berukuran
minimum 1 m2.
1.5 Papan
pengumuman
1 buah/sekolah Kuat, stabil, dan aman.
Berupa papan tulis berukuran
minimum 1 m2.
2 Perlengkapan Lain
2.1 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.2 Tempat cuci
tangan
1 buah/ruang
2.3 Jam dinding 1 buah/ruang
2.4 Penanda waktu 1 buah/sekolah
85. Tempat beribadah.
1) Tempat beribadah berfungsi sebagai
tempat warga sekolah/
madrasah melakukan ibadah yang
diwajibkan oleh agama masingmasing
pada waktu sekolah.
2) Banyak tempat beribadah sesuai dengan
kebutuhan tiap SD/MI,
dengan luas minimum adalah 12 m2.
3) Tempat beribadah dilengkapi sarana
sebagaimana tercantum pada
Tabel 13 berikut.
hal. 29/46
Tabel 13. Jenis, Rasio, dan Deskripsi
Sarana Tempat Ibadah
No. Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari/rak 1 buah/tempat
ibadah
Kuat, stabil, dan aman.
Ukuran memadai untuk
menyimpan perlengkapan
ibadah.
2 Perlengkapan Lain
2.1 Perlengkapan
ibadah
Disesuaikan dengan
kebutuhan
2.2 Jam dinding 1 buah/tempat
ibadah
86. Ruang UKS/M.
1) Ruang UKS/M berfungsi sebagai tempat
untuk penanganan dini siswa
yang mengalami gangguan kesehatan di
sekolah/madrasah.
2) Ruang UKS/M dapat dimanfaatkan
sebagai ruang konseling.
3) Luas minimum 12 m2, dan
4) Ruang UKS/M dilengkapi sarana
sebagaimana tercantum pada Tabel
14 berikut.
Tabel 14. Jenis, Rasio, dan Deskripsi
Sarana Ruang UKS/M
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Tempat tidur 1 set/ruang Kuat,
stabil, dan aman.
1.2 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil,
dan aman.
Dapat dikunci.
1.3 Meja 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan
aman.
1.4 Kursi 2 buah/ruang Kuat, stabil, dan
aman.
2 Perlengkapan Lain
2.1 Catatan
kesehatan siswa
1 set/ruang
2.2 Perlengkapan
P3K
1 set/ruang Tidak kadaluarsa
2.3 Tandu 1 buah/ruang
2.4 Selimut 1 buah/ruang
2.5 Tensimeter 1 buah/ruang
2.6 Termometer
badan
1 buah/ruang
2.7 Timbangan
badan
1 buah/ruang
2.8 Pengukur tinggi
badan
1 buah/ruang
hal. 30/46
No. Jenis Rasio Deskripsi
2.9 Tempat sampah 1 buah/ruang
2.10 Tempat cuci
tangan
1 buah/ruang
2.11 Jam dinding 1 buah/ruang
87. Jamban.
1) Jamban berfungsi sebagai tempat buang
air besar dan/atau kecil.
2) Minimum terdapat 1 unit jamban untuk
setiap 60 siswa pria, 1 unit
jamban untuk setiap 50 siswa wanita, dan
1 unit jamban untuk guru.
Jumlah minimum jamban di setiap
sekolah/madrasah adalah 3 unit.
3) Luas minimum 1 unit jamban adalah 2 m2.
4) Jamban harus berdinding, beratap,
dapat dikunci, dan mudah
dibersihkan.
5) Tersedia air bersih di setiap unit
jamban.
6) Jamban dilengkapi sarana sebagaimana
tercantum pada Tabel 15
berikut.
Tabel 15. Jenis, Rasio, dan Deskripsi
Sarana Jamban
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Perlengkapan Lain
1.1 Kloset jongkok 1 buah/ruang Saluran
berbentuk leher angsa
1.2 Tempat air 1 buah/ruang Volume air
minimum 200 liter.
Berisi air bersih.
1.3 Gayung 1 buah/ruang
1.4 Gantungan
pakaian
1 buah/ruang
1.5 Tempat sampah 1 buah/ruang
88. Gudang.
1) Gudang berfungsi sebagai tempat
menyimpan peralatan
pembelajaran di luar kelas, tempat
menyimpan sementara peralatan
sekolah/madrasah yang tidak/belum
berfungsi, dan tempat
menyimpan arsips ekolah/madrasah yang
telah berusia lebih dari 5
tahun.
2) Luas minimum 18 m2.
3) Gudang dapat dikunci.
4) Gudang dilengkapi sarana sebagaimana
tercantum pada Tabel 16
berikut.
hal. 31/46
Tabel 16. Jenis, Rasio, dan Deskripsi
Sarana Gudang
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Perabot
1.1 Lemari 1 buah/ruang Kuat, stabil,
dan aman.
Ukuran memadai untuk
menyimpan alat-alat dan arsip
berharga.
1.2 Rak 1 buah/ruang Kuat, stabil, dan
aman.
Ukuran memadai untuk
menyimpan peralatan olahraga,
kesenian, dan keterampilan.
89. Ruang Sirkulasi.
1) Ruang sirkulasi horizontal berfungsi
sebagai tempat penghubung
antar ruang dalam bangunan
sekolah/madrasah dan sebagai tempat
berlangsungnya kegiatan bermain dan
interaksi sosial siswa di luar
jam pelajaran, terutama pada saat hujan
ketika tidak memungkinkan
kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung
di halaman sekolah/
madrasah.
2) Ruang sirkulasi horizontal berupa
koridor yang menghubungkan
ruang-ruang di dalam bangunan
sekolah/madrasah dengan luas
minimum adalah 30% dari luas total seluruh
ruang pada bangunan,
lebar minimum adalah 1,8m, dan tinggi
minimum adalah 2,5m.
3) Ruang sirkulasi horizontal dapat
menghubungkan ruang-ruang
dengan baik, beratap, serta mendapat
pencahayaan dan penghawaan
yang cukup.
4) Koridor tanpa dinding pada lantai
atas bangunan bertingkat
dilengkapi dengan pagar pengaman dengan
tinggi 90-110cm.
5) Bangunan bertingkat dilengkapi dengan
tangga. Bangunan bertingkat
dengan panjang lebih dari 30m dilengkapi
minimum dua buah
tangga.
6) Jarak tempuh terjauh untuk mencapai
tangga pada bangunan
beringkat tidak lebih dari 25m.
7) Lebar minimum tangga adalah 1,5m,
tinggi maksimum anak tangga
adalah 17cm, lebar anak tangga adalah
25-30cm, dan dilengkapi
pegangan tangan yang kokoh dengan tinggi
85-90cm.
8) Tangga yangg memiliki lebih dari 16
anak tangga harus dilengkapi
bordes dengan lebar minimum sama dengan
lebar tangga.
9) Ruang sirkulalsi vertikal dilengkapi
dengan pencahayaan dan
penghawaan yang cukup.
hal. 32/46
90. Tempat Bermain/Berolahraga.
1) Tempat bermain/berolahraga berfungsi
sebagai area bermain,
berolahraga, pendidikan jasmani,
upacara, dan kegiatan
ekstrakurikuler.
2) Rasio minimum luas tempat
bermain/berolahraga adalah 3m2/siswa.
Jika banyak siswa kurang dari 180 orang,
maka luas minimum
tempat bermain/berolahraga adalah 540m2.
3) Di dalam luasan tersebut terdapat
tempat berolahraga berukuran
minimum 20m x 15m yang memiliki
permukaan datar, drainase
baik, dan tidak terdapat pohon, saluran
air, serta benda-benda lain
yang mengganggu kegiatan berolahraga.
4) Sebagian dari tempat bermain ditanami
pohon penghijauan.
5) Tempat bermain/berolahraga diletakkan
di tempat yang paling
sedikit mengganggu proses pembelajaran
di kelas.
6) Tempat bermain/berolahraga tidak
digunakan untuk tempat parkir.
7) Tempat bermain/berolahraga dilengkapi
sarana sebagamana
tercantum pada Tabel 17 berikut.
Tabel 17. Jenis, Rasio, dan Deskripsi
Sarana Tempat
Bermain/Berolahraga
No. Jenis Rasio Deskripsi
1 Peralatan Pendidikan
1.1 Tiang bendera 1 buah/sekolah Tinggi
sesuai ketentuan
yang berlaku.
1.2 Bendera 1 buah/sekolah Ukuran sesuai
ketentuan
yang berlaku.
1.3 Peralatan bola
voli
1 set/sekolah Minimum 6 bola.
1.4 Peralatan sepak
bola
1 set/sekolah Minimum 6 bola.
1.5 Peralatan senam 1 set/sekolah Minimum
matras, peti
loncat. Tali loncat, simpai,
bola plastik, tongkat.
1.6 Peralatan atletik 1 set/sekolah
Minimum lembing, cakram,
peluru, tongkat estafet, dan
bak loncat.
1.7 Peralatan seni
budaya
1 set/sekolah Disesuaikan dengan potensi
masing-masing SD/MI.
1.8 Peralatan
ketrampilan
1 set/sekolah Disesuaikan dengan potensi
masing-masing SD/MI.
2 Perlengkapan lain
2.1 Pengeras suara 1 set/sekolah
2.2 Tape recorder 1 buah/sekolah
hal. 33/46
VI. STANDAR PENGELOLAAN
91. Jawaban dibuktikan dengan telah
dirumuskan dan ditetapkannya visi
lembaga. Visi dikatakan sering
disosialisasikan jika: (1)
sekolah/madrasah mensosialisasikan visi
lembaga sebanyak 2 (dua) kali
atau lebih kepada warga sekolah/madrasah
dan segenap pihak yang
berkepentingan pada satu semester
terakhir, dan (2) dipampang
dengan jelas dan mudah dibaca.
92. Jawaban dibuktikan dengan telah
dirumuskan dan ditetapkannya misi
lembaga. Misi lembaga dikatakan sering
disosialisasikan jika: (1)
sekolah/madrasah mensosialisasikan misi
lembaga sebanyak 2 (dua)
kali atau lebih kepada warga
sekolah/madrasah dan segenap pihak
yang berkepentingan pada satu semester
terakhir, dan (2) dipampang
dengan jelas dan mudah dibaca.
93. Jawaban dibuktikan dengan telah dirumuskan
dan ditetapkannya tujuan
lembaga. Tujuan lembaga dikatakan sering
disosialisasikan jika: (1)
sekolah/madrasah mensosialisasikan
tujuan lembaga sebanyak 2 (dua)
kali atau lebih kepada warga
sekolah/madrasah dan segenap pihak
yang berkepentingan pada satu semester
terakhir, dan (2) dipampang
dengan jelas dan mudah dibaca.
Diusulkan jawaban dibuktikan dengan
daftar hadir sosialisasi tujuan
lembaga.
94. Jawaban dibuktikan dengan adanya
dokumen tertulis rencana kerja
jangka menengah (empat tahunan) dan
rencana kerja tahunan serta
bukti sosialisasi kepada warga
sekolah/madrasah seperti undangan
sosialisasi, daftar hadir sosialisasi,
surat penyampaian dokumen tertulis
rencana kerja jangka menengah (empat
tahunan), dan surat
penyampaian dokumen tertulis rencana
kerja tahunan.
95. Jawaban dibuktikan dengan adanya
pedoman yang mengatur aspek
pengelolaan yang terdiri atas delapan
dokumen meliputi:
1) KTSP;
2) kalender pendidikan/akademik;
3) struktur organisasi sekolah/madrasah;
4) pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan;
5) peraturan akademik;
6) tata tertib sekolah/madrasah;
7) kode etik sekolah/madrasah; dan
8) biaya operasi sekolah/madrasah.
hal. 34/46
96. Jawaban dibuktikan dengan adanya
bagan atau struktur organisasi
sekolah/ madrasah yang lengkap serta
uraian tugas dari masing-masing
anggota organisasi.
97. Jawaban dibuktikan dengan adanya
kesesuaian antara rencana kerja
tahunan dengan laporan pelaksanaan
kegiatan.
98. Kegiatan kesiswaan terdiri atas empat
jenis:
1) memberikan layanan konseling;
2) melaksanakan kegiatan ekstra dan
kokurikuler;
3) melakukan pembinaan prestasi
unggulan; dan
4) melakukan pelacakan terhadap alumni.
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen
layanan konseling, jenis
dan peserta kegiatan ekstrakurikuler,
pembinaan prestasi unggulan,
dan daftar alumni.
99. Kegiatan pelaksanaan pengembangan
kurikulum dan pembelajaran
dibuktikan dengan 5 dokumen, yaitu:
1) KTSP;
2) kalender pendidikan;
3) program pembelajaran;
4) penilaian hasil belajar siswa; dan
5) peraturan akademik.
100. Jawaban dibuktikan dengan adanya
dokumen Lima program
pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan terdiri atas:
1) pembagian tugas;
2) penentuan sistem penghargaan;
3) pengembangan profesi;
4) promosi dan penempatan; serta
5) mutasi.
101. Lima program pengelolaan sarana dan
prasarana pembelajaran.
1) Perencanaan, pemenuhan, serta
pendayagunaan sarana dan
prasarana pendidikan.
2) Evaluasi serta pemeliharaan sarana
dan prasarana agar tetap
berfungsi dalam mendukung proses
pendidikan.
3) Perlengkapan fasilitas pembelajaran
pada setiap tingkat kelas di
sekolah/madrasah.
4) Penyusunan skala prioritas
pengembangan fasilitas pendidikan
sesuai dengan tujuan pendidikan dan
kurikulum masing-masing
tingkat, serta
5) Pemeliharaan seluruh fasilitas fisik
dan peralatan dengan
memperhatikan kesehatan dan keamanan
lingkungan.
hal. 35/46
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen
perencanaan,
pemenuhan, pendayagunaan, evaluasi, pemeliharaan,
sarana dan
prasarana pembelajaran.
102. Empat program pengelolaan
pembiayaan pendidikan terdiri atas:
1) sumber pemasukan, pengeluaran, dan
jumlah dana yang dikelola;
2) kewenangan dan tanggung jawab kepala
sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai
dengan
peruntukannya;
3) pembukuan semua penerimaan dan
pengeluaran; serta
4) penggunaan anggaran untuk dilaporkan
kepada komite
sekolah/madrasah atau lembaga
penyelenggara pendidikan serta
institusi di atasnya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya empat
dokumen program
pengelolaan pembiayaan pendidikan.
103. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
pelaksanaan kegiatan sekolah/
madrasah untuk menciptakan suasana,
iklim, dan lingkungan yang
kondusif seperti: pelaksanaan tata
tertib dan kode etik, dan lain-lain.
104. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
tertulis tentang keterlibatan
masyarakat dan/atau lembaga lain yang
relevan dalam mendukung
pengelolaan pendidikan di
sekolah/madrasah seperti:
1) penyusunan program kegiatan
sekolah/madrasah;
2) pelaksanaan program kegiatan;
3) bantuan tenaga dan material untuk
pengadaan sarana dan
prasarana;
4) MoU dengan lembaga lain, dan
sebagainya.
105. Program pengawasan.
1) Sekolah/Madrasah memiliki program
pengawasan.
2) Program pengawasan telah disosialisasikan
kepada pendidik dan
tenaga kependidikan.
3) Dokumen program pengawasan meliputi:
(i) pemantauan, (ii)
supervisi, (iii) evaluasi, (iv)
pelaporan, dan (v) tindak lanjutnya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen
program pengawasan dan
bukti sosialisasi program.
106. Evaluasi Diri.
1) Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi
diri terhadap kinerja
sekolah/madrasah.
2) Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas
indikator untuk mengukur,
menilai kinerja, dan melakukan perbaikan
dalam rangka
pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
hal. 36/46
3) Sekolah/Madrasah melaksanakan:
a. evaluasi proses pembelajaran secara
periodik, sekurangkurangnya
dua kali dalam setahun, pada akhir
semester
akademik; dan
b. evaluasi program kerja tahunan secara
periodik sekurangkurangnya
satu kali dalam setahun,, pada akhir
tahun anggaran
sekolah/madrasah.
4) Evaluasi diri sekolah/madrasah
dilakukan secara periodik berdasar
pada data dan informasi yang sahih.
Jawaban dibuktikan dengan adanya dokumen
laporan evaluasi diri
sekolah/madrasah atau laporan kinerja
tahunan secara periodik.
107. Evaluasi kinerja pendidik dan
tenaga kependidikan meliputi empat
program yang terdiri atas:
1) kesesuaian penugasan dengan keahlian;
2) keseimbangan beban kerja;
3) kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan dalam pelaksanaan tugas;
dan
4) pencapaian prestasi pendidik dan
tenaga kependidikan.
Jawaban dibuktikan dengan adanya laporan
evaluasi kinerja pendidik
dan tenaga kependidikan.
108. Aspek yang dipersiapkan untuk akreditasi
terdiri atas:
1) dokumen yang diperlukan untuk
mendukung akreditasi yang
meliputi instrumen akreditasi, petunjuk
teknis, instrumen
pengumpul data dan informasi pendukung;
2) personal (tim pelaksanan persiapan
akreditasi);
3) bukti fisik nondokumen;
4) sarana dan prasarana yang dibutuhkan
untuk akreditasi.
Jawaban dibuktikan adanya 4 aspek di
atas.
109. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi)
kepala sekolah/madrasah meliputi:
1) menjabarkan visi ke dalam misi target
mutu;
2) merumuskan tujuan dan target mutu
yang akan dicapai;
3) menganalisis tantangan, peluang,
kekuatan, dan kelemahan
sekolah/madrasah;
4) membuat rencana kerja strategis dan
rencana kerja tahunan
untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5) bertanggungjawab dalam membuat
keputusan anggaran
sekolah/madrasah;
6) melibatkan guru, komite sekolah dalam
pengambilan keputusan
penting sekolah/madrasah. Dalam hal
sekolah/madrasah swasta,
pengambilan keputusan tersebut harus
melibatkan penyelenggara
sekolah/madrasah;
hal. 37/46
7) berkomunikasi untuk menciptakan
dukungan intensif dari orang
tua siswa dan masyarakat;
8) menjaga dan meningkatkan motivasi
kerja pendidik dan tenaga
kependidikan dengan menggunakan sistem
pemberian
penghargaan atas prestasi dan sangsi
atas pelanggaran peraturan
dan kode etik;
9) menciptakan lingkungan pembelajaran
yang efektif bagi siswa;
10) bertanggungjawab atas perencanaan
partisipatif mengenai
pelaksanaan kurikulum;
11) melaksanakan dan merumuskan program
supervisi, serta
memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja
sekolah/madrasah;
12) meningkatkan mutu pendidikan;
13) memberi teladan dan menjaga nama
baik lembaga, profesi, dan
kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan kepadanya;
14) memfasilitasi pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan
visi pembelajaran yang dikomunikasikan
dengan baik dan
didukung oleh komunitas
sekolah/madrasah;
15) membantu, membina, dan
mempertahankan lingkungan
sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi
proses belajar siswa dan pertumbuhan
profesional para guru dan
tenaga kependidikan;
16) menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya
sekolah/madrasah untuk menciptakan
lingkungan belajar yang
aman, sehat, efisien dan efektif;
17) menjalin kerja sama dengan orang tua
siswa dan masyarakat dan
komite sekolah/madrasah menanggapi
kepentingan dan
kebutuhan komunitas yang seragam, dan
memobilisasi sumber
daya masyarakat; dan
18) memberi contoh/teladan/tindakan yang
bertanggungjawab.
Jawaban dibuktikan dengan adanya buku
agenda kerja kepala sekolah
yang berisi tentang pelaksanaan Tupoksi
kepala sekolah.
110. Sekolah/Madrasah:
1) mengelola sistem informasi manajemen
yang memadai untuk
mendukung administrasi pendidikan yang
efektif, efisien dan
akuntabel;
2) menyediakan fasilitas informasi yang
efisien, efektif dan mudah
diakses;
3) menugaskan seorang guru atau tenaga
kependidikan untuk
melayani permintaan informasi maupun
pemberian informasi atau
pengaduan dari masyarakat berkaitan
dengan pengelolaan
sekolah/madrasah baik secara lisan
maupun tertulis dan semuanya
direkam dan didokumentasikan;
4) melaporkan data informasi
sekolah/madrasah yang telah
terdokumentasikan kepada Dinas
Pendidikan kabupaten/Kota.
hal. 38/46
Petugas khusus adalah petugas yang
diangkat berdasarkan Surat
Keputusan (SK) kepala sekolah/madrasah,
khusus untuk menangani
sistem informasi manajemen.
Jawaban dibuktikan dengan adanya sistem
informasi manajemen baik
dalam bentuk software maupun hardware
atau dalam bentuk tata kerja
informasi kepada berbagai pihak yang
berkepentingan.
hal. 39/46
VII. STANDAR PEMBIAYAAN
111. Jawaban dibuktikan dengan adanya
catatan tahunan berupa dokumen
investasi sarana dan prasarana secara
menyeluruh.
112. Biaya pengembangan pendidik dan
tenaga kependidikan meliputi biaya
pendidikan lanjut, pelatihan, seminar
dan lain-lain termasuk yang
dibiayai oleh pemerintah/pemerintah
daerah, yayasan, maupun
lembaga lain.
Jawaban dibuktikan dengan adanya bukti
pembelanjaan biaya
pengembangan pendidik dan tenaga
kependidikan dan daftar peserta
penerima tahun sebelumnya.
113. Modal kerja tetap adalah anggaran
yang disediakan untuk membiayai
gaji pendidik dan tenaga kependidikan,
biaya operasi pendidikan dan
biaya pendidikan tidak langsung agar
proses pembelajaran terlaksana
secara teratur dan berkelanjutan
Jawaban dibuktikan dengan adanya buku
kas keuangan dan Rencana
Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah
(RKA-S/M).
114. Pengeluaran gaji guru serta
tunjangan yang melekat pada gaji (insentif,
dan tunjangan lain) pada tahun berjalan.
Yang dimaksud dengan tidak mengeluarkan
dana untuk gaji, honor
kegiatan-kegiatan sekolah, insentif, dan
tunjangan lain bagi pendidik
pada tahun berjalan sesuai yang
direncanakan, manakala dana yang
dikeluarkan lebih kecil dari anggaran
yang sudah direncanakan.
Jawaban dibuktikan dengan adanya
struktur dan sistem penggajian
serta daftar penerima gaji.
115. Gaji tenaga kependidikan serta
tunjangan yang melekat pada gaji pada
tahun berjalan.
Jawaban dibuktikan dengan adanya
struktur dan sistem penggajian
serta daftar penerima gaji.
116. Biaya untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan pembelajaran antara
lain: pengadaan alat peraga, penyusunan
modul, buku teks pelajaran,
CD pembelajaran, kamus, globe, peta,
ensiklopedi, dan sejenisnya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya laporan
keuangan dan nota
pembelian pada tahun sebelumnya.
hal. 40/46
117. Kegiatan kesiswaan yang dibiayai
sekolah/madrasah antara lain:
kegiatan pramuka, kerohanian, olahraga,
UKS/M, dan lain sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan laporan
keuangan dan kwitansi/nota
pengeluaran biaya.
118. Biaya untuk pengadaan alat tulis
sekolah/madrasah misalnya:
pengadaan pensil, pena, penghapus,
penggaris, stapler, kertas, bukubuku
administrasi, penggandaan atau fotocopi
dan lain sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi
dana dalam RKA-S/M,
laporan keuangan untuk pengadaan alat
tulis, dan nota pembelian alat
tulis sekolah/madrasah.
119. Biaya pengadaan bahan habis pakai
sekolah/madrasah misalnya:
pengadaan bahan-bahan praktikum, tinta,
bahan kebersihan dan
sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi
dana dalam RKA-S/M,
laporan keuangan pengadaan bahan habis
pakai, dan nota pembelian
pengadaan bahan habis pakai
sekolah/madrasah.
120. Biaya untuk pengadaan alat habis
pakai sekolah/madrasah seperti: alatalat
olahraga, set alat jahit, alat
kebersihan dan sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi
dana dalam RKA-S/M,
laporan keuangan pengadaan alat habis
pakai, dan nota pembelian
pengadaan alat habis pakai
sekolah/madrasah.
121. Biaya rapat yang dibiayai antara
lain: rapat penerimaan siswa baru,
rapat evaluasi semester siswa, rapat
kenaikan kelas, rapat kelulusan,
rapat pemecahan masalah, rapat
koordinasi, rapat wali murid dan lain
sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi
dana dalam RKA-S/M,
laporan keuangan biaya rapat, dan
kwitansi pengeluaran biaya.
122. Biaya untuk pengadaan transport
atau perjalanan dinas di antaranya:
perjalanan dinas Kepala
Sekolah/Madrasah, guru, dan tenaga
kependidikan.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi
dana dalam RKA-S/M,
laporan keuangan pengadaan transport
atau perjalanan dinas, dan bukti
fisik penggunaan/SPPD.
hal. 41/46
123. Biaya untuk penggandaan soal
ulangan/ujian seperti: ulangan umum,
ujian akhir tertulis, penyusunan soal
UAS, penyusunan soal ulangan
umum dan sebagainya.
Jawaban dibuktikan dengan adanya alokasi
dana dalam RKA-S/M.dan
laporan keuangan penggandaan soal ujian.
124. Biaya untuk pengadaan daya dan jasa
misalnya: listrik, telepon, dan
air. Jawaban dibuktikan dengan adanya
alokasi dana dalam RKA-S/M
dan laporan keuangan daya dan jasa.
125. Biaya untuk mendukung kegiatan
operasi tidak langsung di antaranya:
uang lembur, konsumsi, asuransi dan
lain-lain. Jawaban dibuktikan
dengan adanya RKA-S/M dan laporan
keuangan.
126. Biaya operasi sekolah digunakan
untuk: (1) kesejahteraan warga
sekolah/madrasah, (2) pengembangan guru
dan tenaga kependidikan,
(3) sarana prasarana, (4) pengembangan
kurikulum dan kegiatan
pembelajaran, dan (5) kegiatan
ketatausahaan.
Jawaban dibuktikan dengan adanya bukti
pengeluaran dan kwitansi
penggunaan dana.
127. Jawaban dibuktikan dengan surat
ketetapan Kepala Sekolah/Madrasah
atau Yayasan yang menetapkan ada
tidaknya iuran.
128. Biaya pendaftaran ulang merupakan
biaya yang dikeluarkan oleh siswa
pada awal tahun ajaran baru.
Jawaban dibuktikan dengan adanya surat
edaran atau pengumuman
dari sekolah/madrasah atau yayasan
tentang ada tidaknya biaya
pendaftaran ulang.
129. Sekolah/Madrasah memberikan bantuan
kepada siswa yang kurang
mampu secara ekonomi, baik melalui
pengurangan dan pembebasan
biaya pendidikan (SPP), pemberian beasiswa
dan sebagainya untuk
membantu siswa dari keluarga kurang
mampu agar dapat mengikuti
pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan.
Jawaban dibuktikan dengan adanya daftar
siswa penerima bantuan atau
pengurangan/pembebasan biaya pendidikan.
hal. 42/46
130. Biaya personal lain adalah biaya
yang dikeluarkan oleh siswa selain
uang sekolah/madrasah. Empat jenis
pungutan biaya personal meliputi:
1) biaya ujian;
2) biaya praktikum;
3) biaya perpisahan; dan
4) biaya studi tour.
Bila pemerintah/pemerintah daerah
menetapkan pendidikan gratis bagi
seluruh siswa dengan peraturan resmi,
maka pilihannya adalah A.
131. Jawaban dibuktikan dengan adanya
undangan dan notulen rapat
pengambilan keputusan sekolah/madrasah
untuk menarik atau tidak
menarik dana dari masyarakat. Rapat
dilakukan dengan melibatkan
unsur: (1) penyelenggara
pendidikan/yayasan, (2) kepala
sekolah/madrasah, (3) komite
sekolah/madrasah, (4) perwakilan guru,
dan (5) perwakilan tenaga kependidikan.
132. Sumbangan pendidikan atau dana dari
masyarakat berupa:
1) biaya yang dikeluarkan oleh calon
siswa untuk dapat diterima
sebagai siswa dengan berbagai istilah
antara lain: uang pangkal,
uang gedung, pembiayaan investasi
sekolah/madrasah,
2) sumbangan dari masyarakat (dunia
usaha, komunitas agama,
donatur) yang berupa infaq, sumbangan,
bantuan/beasiswa; dan
3) bantuan pemerintah, pemerintah
daerah, maupun lembaga lain
dapat dimasukkan sebagai bantuan.
Jawaban dibuktikan dengan buku
pengelolaan (buku Kas) dan dokumen
Laporan.
a. Transparan bila diumumkan dan
dilaporkan secara teratur kepada
komite sekolah/madrasah atau yayasan,
atau diaudit secara
internal dan eksternal;
b. Sistematis bila disusun sesuai dengan
kaidah laporan keuangan;
c. Efisien bila penggunaan dana sesuai
dengan alokasi; dan
d. Akuntabel bila seluruh pengeluaran
dapat dipertanggungjawabkan
dengan bukti-bukti nyata.
Dalam hal satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat,
maka komite sekolah/madrasah dapat
diganti yayasan.
Bila sekolah/madrasah tidak menerima
dana dari masyarakat maka
pilihannya adalah A.
133. Jawaban dibuktikan dengan adanya
dokumen pedoman pengelolaan
keuangan
134. Jawaban dibuktikan dengan
dimilikinya RKA S/M yang memuat
pembukuan biaya operasi secara rinci
selama tiga tahun terakhir.
hal. 43/46
135. Jawaban dibuktikan dengan adanya
dokumen laporan
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
dan bukti penyampaian
laporan kepada pemerintah atau yayasan
tiap-tiap tahun.
hal. 44/46
VIII. STANDAR PENILAIAN
136. Jawaban dibuktikan dengan
dimilikinya bukti penyampaian informasi
tentang rencana evaluasi Jawaban
dibuktikan dengan adanya: (1)
rancangan penilaian dalam silabus, (2)
bukti telah dilakukan sosialisasi
kepada siswa, bisa berupa bahan yang
dibagikan kepada siswa atau
bukti sosialisasi lainnya yang bisa
dipertanggungjawabkan.
137. Jawaban dibuktikan dengan melihat
kesesuaian antara teknik penilaian
dengan KD dan indikator dalam silabus.
Misalnya: untuk menilai keterampilan
siswa dilakukan dengan
performance test.
138. Jawaban dibuktikan dengan RPP dan
perangkat tes dan pedoman
penilaian buatan guru.
139. Teknik penilaian yang digunakan
guru meliputi:
1) tes tertulis;
2) tes lisan;
3) penilaian sikap;
4) tugas terstruktur;
5) tugas mandiri;
6) portofolio;
7) proyek;
8) produk (hasil kreativitas);
9) unjuk kerja
Jawaban dibuktikan dengan adanya
kumpulan arsip tes, nilai tes, nilai
pengamatan, dan nilai tugas terstruktur
maupun mandiri.
140. Jawaban dibuktikan dengan hasil
analisis hasil belajar siswa.
141. Jawaban dibuktikan dengan adanya
buku penghubung guru dan orang
tua dan bukti kerja siswa.
142. Jawaban dibuktikan dengan adanya:
1) program remedial dan pengayaan, dan
2) revisi perangkat pembelajaran.
143. Jawaban dibuktikan dengan adanya
arsip hasil evaluasi belajar yang
telah ditandatangani guru dan kepala
sekolah/madrasah.
hal. 45/46
144. Jawaban dibuktikan dengan adanya
catatan hasil mengkomunikasikan
penilaian akhlak siswa dari guru-guru
lain di kelas yang bersangkutan
kepada guru Pendidikan Agama.
145. Jawaban dibuktikan dengan adanya
catatan hasil mengkomunikasikan
penilaian kepribadian siswa dari
guru-guru lain yang bersangkutan
kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) atau guru kelas bagi
sekolah/madrasah yang tidak memiliki
guru PKn.
146. Jawaban dibuktikan dengan: (1)
surat undangan, (2) berita acara rapat,
(3) hasil rapat, (4) surat Keputusan
kepala sekolah/madrasah tentang
kepanitiaan ujian tengah semester,
ulangan akhir semester, dan ujian
akhir semester.
Bagi sekolah/madrasah yang tidak
menerapkan guru mata pelajaran
pada kelas tinggi, maka yang dimaksud
guru mata pelajaran di sini
adalah: guru agama, kesenian, muatan lokal,
pendidikan jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
147. Jawaban dibuktikan dengan surat
undangan, berita acara rapat, dan
hasil rapat kenaikan kelas.
Bagi sekolah/madrasah yang tidak
menerapkan guru mata pelajaran
pada kelas tinggi, maka yang dimaksud
guru mata pelajaran di sini
adalah: guru agama, kesenian, muatan
lokal, pendidikan jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
148. Jawaban dibuktikan dengan surat
undangan, berita acara rapat, dan
hasil rapat penentuan nilai akhir
kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran pendidikan
jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
Bagi sekolah/madrasah yang tidak
menerapkan guru mata pelajaran
pada kelas tinggi, maka yang dimaksud
guru mata pelajaran di sini
adalah: guru estetika dan pendidikan
jasmani, olahraga, dan
kesehatan.
149. Jawaban dibuktikan dengan surat
undangan, berita acara rapat, dan
hasil rapat kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia,
kewarganegaraan dan kepribadian, dan
iptek.
Bagi sekolah/madrasah yang tidak
menerapkan guru mata pelajaran
pada kelas tinggi, maka yang dimaksud
guru mata pelajaran di sini
adalah: guru agama dan akhlak mulia,
kewarganegaraan dan
kepribadian, dan iptek.
hal. 46/46
150. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
undangan kepada wali murid,
daftar hadir orang tua, dan buku laporan
pendidikan.
151. Jawaban dibuktikan dengan adanya
dokumen pelaporan pencapaian hasil
belajar tingkat satuan pendidikan kepada
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
152. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
rapat kelulusan yang dihadiri oleh
guru kelas, guru mata pelajaran, dan
kepala sekolah/madrasah.
153. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
nilai rata-rata sebagai kriteria
kelulusan UN.
154. Jawaban dibuktikan dengan dokumen
nilai minimal mata pelajaran
sebagai kriteria kelulusan UN.
155. Jawaban dibuktikan dengan tanda
terima Surat Keterangan Hasil Ujian
Nasional (SKHUN) dari setiap siswa yang
mengikuti ujian nasional.
156. Jawaban dibuktikan dengan tanda
terima telah menerbitkan ijazah
dari setiap siswa yang lulus dari satuan
pendidikan.
157. Jawaban dibuktikan dengan adanya
berita acara rapat penentuan
penerimaan siswa baru sekolah/madrasah.
Langganan:
Postingan (Atom)