Selasa, 23 Februari 2021

Buku Pedoman Guru Sebagai Salah Satu Bentuk Publikasi Ilmiah

 

Buku Pedoman Guru merupakan buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru terdiri dari rencana kerja pengembangan pembelajaran bagi peserta didik dan rencana pengembangan profesi bagi guru.

Buku Pedoman Guru merupakan salah satu bentuk Publikasi yang dapat dilakukan dan dibuat oleh guru. Publikasi ilmiah merupakan karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat. Publikasi ilmiah menjadi salah satu komponen Penilaian Angka Kredit pada unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Unsur Utama).

Berdasar Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya berikut adalah Jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif adalah sebagai berikut.


Keterangan:

2.2.b = Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi.

2.2.c = Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi.

2.2.d = Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diterbitkan/ dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota.

2.2.e = Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolah/madrasahnya, diseminarkan di sekolah/madrasahnya, disimpan di perpustakaan.

2.2.h.1 = Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaranpada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi.

2.2.h.2 = Membuat artikel ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi.

2.3.a.1 = Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP.

2.3.a.2 = Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN.

2.3.c.1 = Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN.


Adapun dalam ketentuan lama Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa 



Bukti fisik yang harus disertakan dalam pengajuan penilaian angka kredit adalah berupa makalah rencana kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan.

Besaran Angka Kredit untuk Buku Pedoman Guru adalah sebagaimana tabel berikut.


Format Laporan Publikasi Ilmiah Pembuatan Buku Pedoman Guru

Apabila akan membuat Buku Pedoman Guru, maka harus diperhatikan kerangka isinya. Buku Pedoman Guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dibendel, dengan kerangka isi sebagai berikut.

1. Bagian Awal

Bagian awal terdiri dari halaman judul yang menerangkan identitas guru dan tahun kerja dari rencana kerja guru tersebut, lembaran persetujuan dari kepala sekolah; kata pengantar; dan daftar isi.


2. Bagian Isi

Bagian isi umumnya terdiri dari beberapa bab sebagai berikut.

a. Pendahuluan

Pendahuluan menjelaskan tentang tujuan pembuatan Rencana Kerja Tahunan Guru. dan menjelaskan ringkasan target capaian yang diharapkan.

b. Rincian rencana kerja

Rincian rencana kerja disajikan dalam satuan waktu bulanan untuk selama setahun. Rencana kerja tersebut berupa rencana guru yang bersangkutan dalam meningkatkan kompetensinya sebagai guru, yaitu kompetensi pedagogik, bsosial, kepribadian, dan profesional.

c. Penutup

Penutup berisi ringkasan rencana kegiatan dan rencana target yang ingin dicapai.


3. Bagian Penunjang

Bagian penunjang memuat Lampiran yang menunjang rencana kerja tahunan tersebut, misalnya RPP, skenario kegiatan, dan lain-lain.

Contoh bisa lihat di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar