Tahun 2020 ditandai dengan awal mula merebaknya Pandemi Covid-19 yang telah dimulai secara global sejak Desember 2020 dan Januari 2021. Pandemi ini memaksa hampir seluruh negara-negara di dunia untuk merevisi kebijakan pendidikan, dimana situasi pandemi tidak memungkinkan siswa dan guru untuk bertatap muka.
di Indonesia, suasana pandemi sudah mulai dirasakan sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada awal Maret 2020. Praktis kemudian Indonesia dihadapkan pada masa pandemi. Hampir seluruh sektor kehidupan lumpuh, tidak terkecuali di bidang pendidikan. Sekolah pun kemudian diliburkan dan kegiatan pembelajaran dari tatap muka (PTM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Berikut adalah beberapa kebijakan pendidikan pada era tersebut. Untuk menyelami kembali "suasana kebatinan" dari keluarnya kebijakan pendidikan ini kami sajikan sccara time line.
Sebelum Pandemi
14 Januari 2020, Peraturan BSNP Nomor 0053/P/BSNP/2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 285.1 Tahun 2020 UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19
Surat Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 Tahun 2020 PELAKSANAAN UN TAHUN 2020 TERKAIT PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
24-03-2020
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)
18-05-2020
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 PEDOMAN PENYELENGGARAAN BELAJAR DARI RUMAH DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE...
15-06-2020
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, 516, HK.03.01/MENKES/363/2020, 440-882 Tahun 2020 tentang PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN 2020/2021 DAN TAHUN AKADEMIK 2020/2021 DI
04-08-2020
Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS
24 Maret 2020, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2o2o Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid- 1 9), Mendikbud
6 April 2020, Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Nomor 308 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Kelulusan Siswa dari Satuan Pendidikan dan Penentuan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2019/2020, Kanwil Kemenag DKI Jakarta
20 April 2020, Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama Yang Berada di Wilayah Dengan Penetapan PSBB dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal, Surat Edaran Nomor SE 9 Tahun 2020, Menteri Agama
20 April 2020, Penetapan Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadhan 1441 H, , Surat Edaran Nomor SE 10 Tahun 2020, Menteri Agama
18 Mei 2020, Surat Edaran Nomor 15 Tahun 202020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Sesjen Kemendikbud
18 Mei 2020, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah, Dirjen Pendis Kemenag
3 Juni 2020, Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru, Surat Edaran Menteri Agama
15 Juni 2020, Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Kementerian Agama Kementerian Kesehatan Kementerian Dalam Negeri, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)
Juni 2020, Panduan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Guru Selama Sekolah Tutup Dan Pandemi Covid-19 Dengan Semangat Merdeka Belajar, Dirjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, 2020
Juni 2020, Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 Di Indonesia, Berdasar Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud No.15 Tahun 2020
30 Juni 2020, Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri
Juni 2020, Pendidikan Madrasah Memasuki Normal Baru, Direktorat KSKK Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag
13 Juli 2020, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berlokasi di WIlayah Jabodetabek Dalam Tatanan Normal Baru
7 Agustus 2020, Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, Kemendikbud
Kementerian Agama sendiri dalam penyelenggaraan PJJ di masa Pandemi mengeluarkan beberapa kebijakan:
1. Kurikulum Darurat di masa Covid 19
(https://kemenag.go.id/home/artikel/43367/keputusan-direktur-jenderal-pendidikan-islam-nomor-2791-tahun-2020-tentang-panduan-kurikulum-pada-madrasah)
2. Aplikasi e-learning madrasah
(https://elearning.kemenag.go.id/)
3. Platforms Dragonlearn Kerja sama dengan Kedutaan Rusia
4. Buku Digital Madrasah
http://madrasah2.kemenag.go.id/buku/
5. Kerjasama dengan Google (Google suit (google classroom, google meet dll) storage unlimited utk guru dan Siswa madrasah
6. Bantuan Kuota Terjangkau
(https://madrasah.kemenag.go.id/bantuankuotaterjangkau/)
7. Perubahan Juknis BOS Madrasah Kemenag Ijinkan penggunaann Dana BOP RA dan BOS Madrasah utk pencegahan COVID 19
8. Upaya Kerjasama dengan Bakti Keminfo (bantuan akses internet bagi Madrasah di 3 T)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar